Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Pengertian, Visi, Misi, Tugas dan Fungsi, Wewenang, Struktur Organisasi KPK. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

Rabu, September 25, 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Pengertian, Visi, Misi, Tugas dan Fungsi, Wewenang, Struktur Organisasi KPK.

| Rabu, September 25, 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) - berbagaireviews.com


KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.


Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. 


Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).


Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) - berbagaireviews.com


Gagasan awal berdirinya KPK sendiri muncul sejak era pemerintahan BJ Habibie yang telah mengeluarkan peraturan Undang-Undang No.28 pada tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN. BJ Habibie selanjutnya mulai membentuk berbagai badan/komisi baru seperti KPPU/ Lembaga Ombudsman, dan KPKPN.

KPK berdiri pada tahun 2002 dan didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Adapun pembentukan KPK ini didasari karena Presiden RI pada waktu itu melihat institusi kepolisian dan kejaksaan dinilai terlalu kotor, karenanya untuk menangkap para koruptor dirasa tidak sanggup. Selain itu, polisi dan jaksa sulit untuk dibubarkan sehingga terbentuklah KPK.

Untuk lebih serius menangani kasus pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden RI selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah membentuk TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keputusan Presiden yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo dan masa Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, ditengah-tengah semangat yang menggebu untuk memberantas tindakan korupsi anggota tim, lewat judicial review MA (Mahkamah Agung), akhirnya TGPTPK pun dibubarkan.

Sesudah Gus Dur lengser, digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Di era Presiden Megawati inilah semangat untuk upaya pemberantasan korupsi kembali menggebu. Sehingga munculah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil diwujudkan di masa pemerintahan Megawati. Bahkan berhasil menelurkan 5 pendekar pemberantasan korupsi yang pertama.


Visi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) :
  • Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi
Misi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI):
  • Meningkatkan Efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, Supervisi, Monitor, Pencegahan, dan Penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.

Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Struktur Organisasi KPK.


Struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - berbagaireviews.com
 

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Pimpinan KPK.

Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.

Ketua KPK

Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.

Wakil ketua KPK.

Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
  • Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
  • Wakil Ketua Bidang Penindakan;
  • Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
  • Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tim penasihat KPK.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.

Pelaksana tugas KPK.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:
  • Deputi Bidang Pencegahan
  • Deputi Bidang Penindakan
  • Deputi Bidang Informasi dan Data
  • Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
  • Sekretariat Jenderal


Demikianlah yang dapat kami sajikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun untuk menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat dan terima Kasih.

Related Posts