Berbagai Reviews: Public

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

Tampilkan postingan dengan label Public. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Public. Tampilkan semua postingan

4 Februari 2024

Pengertian Politik Identitas

Pengertian Politik Identitas

apa itu politik identitas

Sahabat Pustaka Pengetahuan, keberagaman yang ada di Indonesia tentunya memberikan efek baik. Namun juga, tidak terlepas dari adanya isu perpecahan yang yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalgi ada tahun politik saat ini dikhawatirkannya banyak ancang-ancang gerakan politik dengan memanfaatkan keterlibatan identitas individu yang tidak disadari oleh masyarakat sehingga perlu adanya awareness mengenai keberadaan politik identitas tersebut.

Semakin mendekati Pemilu, isu - isu politik semakin meningkat salah satunya tentang politik identitas. Menurut Abdillah, politik identitas merupakan kegiatan politik yang berdasarkan identitas individu baik dari etnis, ras, suku, hingga agama. Adapun dampak dari politik identitas juga cukup serius karena bisa menyerang golongan tertentu yang menimbulkan diskriminasi hingga radikalisasi. Oleh karena itu, mari ciptakan demokrasi yang sehat serta menjadi pemilih bijak dan cerdas.

Pengertian Politik Identitas

Adapun pengertian Politik Identitas Politik identitas merupakan konsep baru dalam kajian ilmu politik. Politik identitas adalah nama lain dari bio politik dan politik perbedaan. Bio politik mendasarkan diri pada perbedaan - perbedaan yang timbul dari perbedaan tubuh.Dalam filsafat sebenarnya wacana ini sudah lama muncul, namun penerapannya dalam kajian ilmu politik mengemuka setelah disimposiumkan pada suatu pertemuan internasional Asosiasi Ilmuwan Politik Internasional di Wina pada 1994 (Abdilah, 2002:16). Identitas menurut Jeffrey Week adalah berkaitan dengan belonging tentang persamaan dengan sejumlah orang dan apa yang membedakan seseorang dengan yang lain. Pendapat Jeffrey Week tersebut menekankan pentingnya identitas bagi tiap individu maupun bagi suatu kelompok atau komunitas (Widayanti, 2009: 14). 

Identitas politik (political identity) secara konseptual berbeda dengan “politik identitas” (politica of identity).Identitas politik merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam suatu ikatan komunitas politik, sedangkan pengertian politik identitas mengacu pada mekanisme 16 politik pengorganisasian identitas (baik identitas politik maupun identitas sosial) sebagai sumberdaya dan sarana politik (Setyaningrum, 2005: 19).

Menurut Stuart Hall, “identitas seseorang tidak dapat dilepaskan dari sense (rasa/kesadaran) terhadap ikatan kolektivitas”. Dari pernyataan tersebut, maka ketika identitas diformulasikan sebagai sesuatu yang membuat seseorang memiliki berbagaipersamaan dengan orang lain, maka pada saat yang bersamaan juga identitas memformulasikan otherness (keberbedaan) atau sesuatu yang diluar persamaan-persamaan tersebut.Sehingga karakteristik identitas bukan hanya dibentuk oleh ikatan kolektif, melainkan juga oleh kategori-kategori pembeda (categories of difference) (Setyaningrum, 2005: 26). 

Pemaknaan bahwa politik identitas sebagai sumber dan sarana politik dalam pertarungan perebutan kekuasaan politik sangat dimungkinkan dan kian mengemuka dalam praktek politik sehari-hari. Karena itu para ilmuwan yang bergelut dalam wacana politik identitas berusaha sekuat mungkin untuk mencoba menafsirkan kembali dalam logika yang sangat sederhana dan lebih operasional.Misalnya saja Agnes Heller mendefinisikan politik identitas sebagai gerakan politik yang fokus perhatinnya adalah perbedaan sebagai suatu kategori politik yang utama. 

Sedangkan Donald L Morowitz (1998), pakar politik dari Univeritas Duke, mendefinisikan: Politik identitas adalah pemberian garis yang tegas untuk menentukan siapa yang akan disertakan dan siapa yang akan ditolak. Karena garis-garis penentuan tersebut tampak tidak dapat dirubah, maka status sebagai anggota bukan anggota dengan serta merta tampak bersifatpermanen. Politik identitas adalah hal yang tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dalam demokrasi (Castells, 2005 - 2010).Pembentukan aliansi politik berdasakan kesamaan identitas, nilai, atau latar belakang adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan dalam demokrasi yang menjamin kebebasan.Bahkan bisa dibilang semua politik adalah politik identitas (Hall, 1995) (Hall, 2005). 

Politik identitas merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam ikatan suatu komunitas politik sedangkan political of identity mengacu pada mekanisme politik pengorganisasian identitas (baik identitas politik maupun identitas sosial) sebagai sumber dan sarana politik (Ambardi,2011). Politik identitas juga merupakan suatu bentuk dari pilihan politik yang berdasarkan perbedaan atau persamaan logika (Laclau Moufe, 2008).Lebih lanjut dijelaskan bahwa politik identitas lebih kepada sikap politik yang berfokus pada sub-kelompok dan merujuk pada aktivisme atau merujuk pada pencarian status yang dilandaskan paa katagori ras, gender, etnisitas, orientasi budaya, dan identifikasi politik lainnya (Ubed, 2002).

Menurut Agnes Hiller, Politik identitas merupakan konsep dan gerakan politik yang fokus perhatiannya adalah perbedaan (difference) sebagai suatu kategori utama. Secara positif, politik identitas memberi sinyal keterbukaan, ruang kebebasan ide, terutama setelah kegagalan narasi besar (grand narative) yang mengakomodir kepentingan yang ada.Politik identitas merupakan politik yang fokus utama kajian dan permasalahannya menyangkut perbedaan- perbedaan yang didasarkan atas asumsi - asumsi fisik tubuh seperti persoalan politik yang dimunculkan akibat problematika gender, feminisme dan maskulinisme, persoalan politik etnis yang secara dasarnya berbeda fisik dan karakter fisiologis, dan pertentangan- pertentangan yang dimunculkannya, atau persoalan - persoalan politik karena perbedaan agama dan kepercayaan dan bahasa. 

Klaus Von Beyme dalam Abdillah (2002:17) menganalisis karakter gerakan politik identitas dalam tiga tahap perkembangan; 

  1. Pertama; tahap pramodern yang terjadi perpecahan fundamental, kelompokkelompok kesukuan, dan kebangsaan memunculkan gerakan sosial politik yang menyeluruh, dimana terjadi mobilisasi idelogis oleh para elite dalam persaingan memperebutkan kekuasaan dari penguasa ke penguasa yang baru. 
  2. Kedua; Pada tahap modern, gerakan muncul dengan adanya pendekatan kondisional, keterpecahan membutuhkan sumber- sumber untuk dimobilisasi, terjadi keseimbangan mobilisasi dari atas dan partisipasi dari bawah sehingga peran pemimpin tidak dominan lagi dan bertujuan pada pembagian kekuasaan. 
  3. Ketiga; perkembangan postmodern, munculnya gerakan berasal dari dinamikanya sendiri, protes muncul atas berbagai macam desempatan individual, dan tidak ada satu kelompok atau pecahan yang dominan. Pola aksi dan kegiatannya berdasarkan kesadaran diri yang bersifat otonomi sebagai tujuan finalnya. Dalam situasi negara yang terdiri dari multi identitas dan etnisitas, politik perbedaan tumbuh subur dan memicu munculnya perjuangan kelompok-kelompok terpinggirkan yang mencoba menampilkan diri danbertahan

Isu Politik Identitas

Jadi politikk identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut.

Dimana identitas dipolitisasi melalui interpretasi secara ekstrim, yang bertujuan untuk mendapat dukungan dari orang - orang yang merasa 'sama', baik secara ras, etnisitas, agama, maupun elemen perekat lainnya. Puritanisme atau ajaran kemurnian atau ortodoksi juga berandil besar dalam memproduksi dan mendistribusikan ide ‘kebaikan’ terhadap anggota secara satu sisi, sambil di sisi lain menutup nalar perlawanan atau kritis anggota kelompok identitas tertentu. Politik identitas, menurut Abdillah (2002) merupakan politik yang fokus utama kajian dan permasalahannya menyangkut perbedaan-perbedaan yang didasarkan atas asumsi-asumsi fisik tubuh, politik etnisitas atau primordialisme, dan pertentangan agama, kepercayaan, atau bahasa.

Penyebab Politik Identitas

Politik identitas hadir sebagai narasi resisten kelompok terpinggirkan akibat kegagalan narasi arus utama mengakomodir kepentingan minoritas; secara positif, politik identitas menghadirkan wahana mediasi penyuaraan aspirasi bagi yang tertindas. Fitur dikotomi oposisional menjadi fondasi utama yang membedakan perasaan kolektivitas ke-kita-an terhadap yang lain. Tetapi kenyataannya, pada tataran individual pada era modernisasi yang serba mekanik, muncul ‘kegagapan’ untuk memahami struktur masyarakat yang plural, maka intoleransi semakin meningkat. Pendeknya, terjadi ketidaksesuaian imajinasi sosial tentang kehidupan sehari-hari manusia modern dan interaksinya dengan masyarakat umum. 

Politik identitas dianggap sebagai senjata yang kuat oleh elit politik untuk menurunkan popularitas dan keterpilihan rival politik mereka atau upaya untuk mendapatkan dukungan politik dari publik. Isu etnis dan agama adalah dua hal yang selalu masuk dalam agenda politik identitas para elit di Indonesia, terutama kondisi masyarakat Indonesia di mana suasana primordialisme dan sektarianisme masih cukup kuat sehingga sangat mudah untuk memenangkan simpati publik, memicu kemarahan dan sentimen massa dengan menyebarkan isu-isu etnis, agama dan kelompok tertentu.

Pada akhir - akkhir ini politik identitas muncul dalam banyak rupanya mulai dari feminisme di eropa gerakan proletar di Amerika Latin, gerakan anti-apartheid di Afrika, pergolakan zionisme vis a vis pengakuan bangsa Palestina, gerakan summer spring di Timur Tengah, dorongan pemekaran wilayah berasas etnis atau suku hingga gerakan separatisme di negara kita adalah wajah-wajah dari politik identitas. Begitu luasnya spektrum politik identitas, dari otoritarian hingga demokrasi, dari kesetaraan hingga keberpihakan, dari modern hingga kearifan lokal, dari negara bangsa hingga negara agama.

Dampak Politik Identitas

Adapun dalam beberapa kasus, politik identitas dapat membantu untuk memperjuangkan hak-hak kelompok terpinggirkan dan memperkuat solidaritas di antara mereka. Namun, dalam banyak kasus, politik identitas juga dapat menimbulkan bahaya bagi keberagaman dan persatuan masyarakat.

Berikut adalah beberapa bahaya politik identitas:

  • Diskriminasi dan pemisahan: Politik identitas yang berlebihan dapat memperkuat perasaan diskriminasi dan pemisahan antarkelompok, memperburuk ketegangan dan memperparah perpecahan di masyarakat.
  • Kebijakan yang tidak inklusif: Politik identitas yang terlalu berfokus pada kepentingan tertentu dapat mengarah pada pembuatan kebijakan yang tidak inklusif dan tidak adil bagi kelompok lain.
  • Eksploitasi politik : Politik identitas dapat digunakan oleh pemimpin politik untuk memanfaatkan perasaan kelompok tertentu untuk memperoleh dukungan politik dan kekuasaan.
  • Radikalisasi : Politik identitas dapat memperkuat pandangan fanatik dan radikal tentang identitas kelompok, yang dapat mengarah pada tindak kekerasan dan kebijakan diskriminatif
  • Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami bahaya politik identitas dan memperjuangkan solusi yang inklusif dan menyeluruh. Kita perlu bekerjasama untuk menolak penggunaan politik identitas sehingga tidak menciptakan perbedaan dan ketegangan antar kelompok di masyarakat.


Demikianlah artikel yang berjudul Pengertian Politik Identitas. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan dalam penulisan artikel ini, Berbagai Reviews mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mengunjungi, semoga bermanfaat.

Bahan bacaan lainnya, dapat membantu tugas sekolah klik Pustaka Pengetahuan

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, silahkan klik Baraja Farm 

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel  

Media sosial silahkan klik facebook

11 November 2023

Daftar Produk Israel Yang Diboikot Dunia Dan Indonesia

Daftar Produk Israel Yang Diboikot Dunia Dan Indonesia

boycott Israeli products

Warga negara Indonesia memberikan dukungan solidaritas kepada Palestina yang semakin menggema. Sahabat dan bersama masyarakat yang sudah geram dengan tindakan zionis kepada Palestina dengan melampiaskan kekesalannya dengan memboikot produk Israel. Dalam perdagangan produk di Indonesia, rupanya ada banyak produk turunan yang diduga terafiliasi dari negara Yahudi. Walaupun tidak hubungan diplomatic dengan Israel, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode Januari – September 2023, Indonesia mengimpor produk Israel mencapai USD14,4 juta. Negara Indonesia melakukan impor beberapa komoditas, seperti peralatan mekanis dan bagiannya, perkakas dan peralatan dari logam tidak mulia, serta mesin perlengkapan elektrik dan bagiannya.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Adapun Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Adapun Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah - langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. "Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.

Daftar produk makanan Israel yang diboikot

Adapun info yang dapat dirangkum produk - produk yang ada di Indonesia yang diduga terafiliasi dengan Israel. Berikut daftar produk dikutip dari berbagai sumber :

1. McDonald's dan Burger King

Perusahaan waralaba asal Amerika Serikat ini mendapatkan kecaman setelah McDonald's Israel menyumbangkan makanan gratis untuk tentara Israel. Setelah kabar ini ramai, McD di sejumlah negara memberikan klarifikasi. Disebutkan bahwa masing-masing McD memiliki kebijakannya sendiri. Seperti McD Kuwait dan McD Malaysia menyebut pihaknya telah memberikan sumbangan dana ke Palestina.

2. KFC dan Pizza Hut

Selain McDonald's, perusahaan waralaba lainnya, seperti KFC dan Pizza Hut juga menjadi sasaran boikot di berbagai negara karena dianggap pro-Israel. Sasaran boikot pun semakin meluas pada seluruh perusahaan Amerika.

3. Coca-Cola, Pepsi, dan Nestle

Dilansir dari AFP, Parlemen Turki secara tegas memboikot Coca-Cola dan Nestle. Pepsi pun dianggap sebagai produk barat yang pro dengan Israel.

4. Starbucks

Starbucks ramai diberitakan karena menggugat serikat pekerja Starbucks Workers United atas unggahan di media sosial yang berisi konten pro-Palestina. Starbucks lalu dicap sebagai pendukung Israel. Kemudian Starbucks memberikan klarifikasi bahwa gugatan itu dikarenakan serikat pekerja mencatut nama Starbucks, padahal mereka tidak mewakili Starbucks. Perusahaan waralaba minuman kopi itu juga mengklaim tidak menyumbang uang untuk Israel.

5. SodaStream

SodaStream adalah mesin dan silinder yang dapat diisi kembali. Pengguna pun bisa membuat soda sendiri. Perusahaan ini berbasis di Israel. SodaStream mempunyai sejarah terkait penganiayaan dan diskriminasi terhadap pekerja Palestina.

6. Sabra

Sabra Dipping Company adalah perusahaan patungan yang memproduksi berbagai produk makanan. Sabra dimiliki bersama oleh PepsiCo dan Strauss Group yang mendukung Israel.

Daftar produk kecantikan Israel

Seruan boikot menyasar ke segala hal yang berkaitan dengan Israel, termasuk produk kecantikan yang berasal dari Israel.

1. Ahava

Ahava merupakan merek kecantikan yang ditemukan di sejumlah negara. Menurut BSD Movement, perusahaan ini mempunyai situs produksi, pusat kunjungan, dan toko utama di pemukiman ilegal Israel.

2. Dr. Fischer

Dr Fischer adalah merek kecantikan terkenal di Israel. Produk unggulan mereka adalah menggunakan bahan-bahan alami dan cocok untuk semua jenis kulit.

3. L'Oreal Israel

L'Oreal sebenarnya bukan produk yang berasal dari Israel, namun perusahaan asal Paris itu berafiliasi dengan Israel pada pertengahan 1990-an. L'Oreal mendirikan pabrik di kota Migdal Ha'emek, Israel yang dibangun di atas tanah milik masyarakat Palestina.

4. Saboon

Saboon merupakan brand kecantikan yang dikenal dengan produk perawatan tubuh yang dibuat dari mineral laut mati, ekstrak tumbuhan dan minyak esensial. Produk-produk Saboon pun telah mendunia dan dipakai banyak wanita.

5. Moroccanoil

Produk rambut Moroccanoil banyak dikenal di dunia, misalnya sampo, serum rambut, hingga hair spa. Produk-produk Moroccanoil dapat ditemukan di e-commerce.

Daftar produk Israel lainnya yang diboikot 

Selain makanan, minuman, dan produk kecantikan, berikut ini produk lain yang juga diboikot, seperti produk perlengkapan olahraga, teknologi, hingga perusahaan keuangan.

1. PUMA

Berdasarkan BDS Movement, PUMA dianggap mendukung pelanggaran HAM yang dilakukan Israel. Hal ini karena perusahaan perlengkapan olahraga tersebut menjadi sponsor tunggal Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA).

2. HP

Perusahaan teknologi Hewlett Packard atau HP disebut telah membantu Israel dalam mengawasi dan membatasi pergerakan warga Palestina melalui sistem ID biometrik.

3. Siemens

Siemens merupakan perusahaan manufaktur industri Eropa untuk bangunan dan sistem energi terdistribusi yang akan menghubungkan jaringan listrik Israel dan Eropa.

4. AXA

Axa adalah perusahaan asuransi multinasional Prancis yang berinvestasi di bank-bank Israel.

5. Unilever

Menurut Daily Sabah, Unilever termasuk dalam daftar perusahaan yang diboikot masyarakat sejumlah negara, seperti Turki.

6. Google

Raksasa teknologi Google yang juga dianggap pro-Israel. Salah satu buktinya adalah hilangnya Palestina di Google Maps. Google sendiri memiliki banyak produk, termasuk YouTube hingga sistem operasi Android di smartphone.


Itulah artikel yang berjudul Daftar Produk Israel Yang Diboikot Dunia. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan dalam penulisan artikel ini, Berbagai Reviews mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mengunjungi, semoga bermanfaat.

Bahan bacaan lainnya, jika membantu tugas sekolah silahkan klik Pustaka Pengetahuan

Langkah cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel

Untuk belajar budidaya, silahkan Baraja Farm

Media sosial silahkan klik facebook.com


7 Maret 2017

Riba, Pengertian dan Jenis - Jenis Riba, Usury (alrriba).

Riba, Pengertian dan Jenis - Jenis Riba, Usury (alrriba).

Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

berbagaireviews.com

Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dalam pandangan agama Islam.

Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : 

berbagaireviews.com


...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."

Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.

Riba dalam Dalilnya pada Al Quran.

Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang oleh Allah SWT. Sehingga, hukum riba itu adalah haram sebagaimana dalil rentang riba dalam firman Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba sebagai berikut.

berbagaireviews.com

Dalam al-Qur-an disebutkan:

وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“…Dan menyuburkan sedekah…” [Al-Ba-qarah/2: 276]

Dari kata itu diambillah istilah riba yang hukumnya haram, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]

Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).

Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah/2: 278]

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”

Ayat al-qur’an yang melarang orang Mukmin agar tidak memakan riba dalam Surat Al-Baqarah ayat 278:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
Firman Allah yang akan emberikan siksa atau Azab bagi orang-orang yang memakan riba yaitu :

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)
Firman Allah tentang harta Riba yang tidak akan membawa keberkahan :
وَمَا ءَاتَيْتُم مِّنْ رِّبًا لِيَرْبُوَا فِى أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوَا عِنْد اللهِ وَمَا اَتَيْتُمْ مِنْ زَكَوةٍ تُرِيْدُوءنَ وَجْهَ اللهِ فَأُولئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Pernyataan Allah yang lain tentang riba yaitu :
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Adapaun firman Allah yang menyatakan bahwa Jual beli itu tidak sama dengan riba adalah

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Beberapa firman Allah SWT tersebut di atas cukup menggetarkan hati kita sebagai seorang Mukmin, betapa berbahaya akibat yang akan didapat orang-orang yang tidak menghentikan riba atau bentuk-bentuk kegiatan usaha yang berbau riba. Macam-macam riba tersebut di atas berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi dan sosial. Orang-orang yang tidak mau segera menghentikan perbuatan riba, seolah-olah ia mengumumkan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.

Jenis - Jenis Riba.

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba Fadhl

Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang.

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.

Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.

Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang.

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil.

Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  • Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
  • Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
  • Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
  • Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  • Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
  • Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Contoh Jenis Riba.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:

Riba Dalam Hutang.

berbagaireviews.com

Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang.Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal).Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebutriba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan).
Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan.Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.

Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.

Riba Dalam Jual-beli.

berbagaireviews.com

Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah.Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.

Berbeda dengan riba dalam utang (dain)  yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”(HR. Muslim no. 1584)

Dalam riwayat lain dikatakan:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:

Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.

Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.

Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.

Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenisriba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.

Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu,  maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.

Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.

Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah 

Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.

Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.  Hanya saja, karena istilah riba fadhldan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.

Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.

Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong ribanasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, ribanasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).

Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam ribanasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.

2 Maret 2017

Utang Pajak, Pengertian Utang Pajak, Tax Debt.

Utang Pajak, Pengertian Utang Pajak, Tax Debt.

Pengertian Utang Pajak.

berbagaireviews.com

Hutang pajak merupakan suatu “perikatan”. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dariundang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu:
  • Perikatan yang timbul karena undang - undang saja.
  • Perikatan yang timbul karena undang - undang dan perbuatan manusia.
Karena hutang pajak juga merupakan perikatan, maka permasalahannya adalah “Perikatan pajak ini bersumber dari persetujuan atau bersumber dari undang-undang”. Kalau bersumber dari undang-undang apakah timbul dari undang-undang saja atau timbul dari undang-undang danperbuatan manusia. Yang pasti bahwa hutang pajak tidak mungkin timbul karena persetujuan,karena di Indonesia tidak menganut asas “acta compromise fiscal” (dengan perjanjian timbul hutang pajak). Untuk memberikan jawaban atas permasalahan tersebut di atas terdapat beberapa ajaranyang membahas timbulnya hutang pajak tersebut.

Pengertian utang pajak dalam arti luas dan arti sempit.

Utang dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya.
Utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.

Beberapa Pengertian Utang Pajak.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

“Utang pajak” adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

“Pajak yang terutang” adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ajaran Tentang Timbulnya Hutang Pajak.


Ada dua ajaran tentang timbulnya hutang pajak, yaitu ajaran material dan ajaran formal.

1. Ajaran Material.

Menurut ajaran material, hutang pajak (perikatan pajak) timbul karena undang-undang padasaat dipenuhi tatbestand (keadaan, peristiwa, perbuatan). Jadi menurut ajaran ini apabilatatbestand itu sudah dipenuhi, maka dengan sendirinya timbul hutang pajak, walaupun belum adasurat ketetapan. Hal ini penting karena sekarang dalam UU PPh 1984 ajaran ini menemukanpenerapannya. Wajib pajak yang memasukkan SPT, menghitung sendiri, dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang, tanpa menunggu Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (Kohir).

2. Ajaran Formal.

Ajaran formal mengatakan bahwa hutang pajak baru timbul pada saat dikeluarkannya suratketetapaan pajak. Jadi selama belum ada SKP, belum ada hutang pajak walaupun tatbestandsudah dipenuhi.Jadi fungsi SKP dalam ajaran material tidak menimbulkan hutang pajak, yang dalam istilahhukum SKP hanya merupakan ketetapan yang deklarator (tidak konstitutif) karena tidak menimbulkan hutang, sebab hutang pajak sudah timbul pada saat dipenuhinya tatbestand.Sebalikya menurut ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak yang menimbulkan hutangpajak. Dengan kata lain SKP dalam ajaran formal merupakan ketetapan yang konstitutif (menimbulkan hak dan kewajiban), tanpa SKP tidak akan ada hutang pajak.Ajaran formal ini dianut dalam pajak pendapatan 1944, sekarang sudah ditinggalkan, tetapimasih diterapkan dalam PBB. Ajaran yang dianut oleh undang-undang pajak Indonesia adalah :
  • Untuk Pajak Langsung, dianut ajaran material, yaitu pada saat terjadinya tatbestandb.
  • Untuk Pajak Tidak Langsung, dianut ajaran formal.
Timbulnya utang pajak.

Ajaran materil (materiele leer) dan Ajaran Formil (formele leer).

    Ajaran Materil (materiele leer)  menyatakan bahwa, timbulnya utang pajak pada saat diundangkannya undang-undang pajak dan terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, tanpa harus  di ikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.

Lanjut ajaran materil.

Syarat subjektif  adalah syarat yang melekat pada subjeknya seperti seseorang lahir  di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia.

Syarat objektif adalah syarat yang melekat pada objeknya seperti memiliki penghasilan kena pajak,  melakukan penyerahan barang kena pajak, memiliki tanah dan bangunan.

Contoh penerapan ajaran materil, misalnya;
  • Undang-undang pajak penghasilan sudah diundangkan (dinyatakan berlaku);
  • Si R’lan bertempat tinggal di Indonesia (telah memenuhi syarat subjektif);
  • Si R’lan memiliki Penghasilan Kena Pajak (telah memenuhi syarat objektif ).
Ajaran Formal.

Timbulnya utang pajak menurut ajaran formal (formele leer) adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.

Menurut ajaran ini meskipun undang-undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul.

Fungsi SKP sesuai ajaran.

Surat Ketetapan pajak  menurut ajaran materil hanya memiliki dua fungsi yaitu: 1) sebagai instrumen penagihan pajak; dan 2) sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Sedangkan menurut ajaran fomal memiliki tiga fungsi yaitu:
1) sebagai instrumen yang menimbulkan utang pajak;
2) sebagai instrumen penagihan pajak; dan
3)  sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.

Surat ketetapan pajak dalam undang-undang perpajakan nasional, tidak selalu diterbitkan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak.

Surat ketetapan pajak diterbitkan antara lain apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik misalnya, wajib pajak tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan yang seharusnya.

Dalam hal demikian akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ataupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Berakhirnya Utang Pajak (Pembayaran).

berbagaireviews.com

Terdapat lima hal yang dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak yaitu: Pembayaran, Pembayaran dengan cara lain, Kompensasi, Pembebasan, Daluarsa, dan Penghapusan.

Pembayaran utang pajak merupakan perbuatan hukum yang wajib dilakukan oleh wajib pajak untuk mengakhiri utang pajak. Meskipun demikian pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak lain yang tidak berkewajiban, hal ini bisa saja terjadi.

Yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
  • pembayaran utang pajak adalah kewajiban wajib pajak.
  • pembayaran pajak merupakan perbuatan hukum yang dapat menghapus utang pajak;
  • pembayan pajak harus tepat waktu;
  • pembayaran lewat waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi;
  • wajib pajak berhak mendapatkan bukti pembayaran yang sah;
  • wajib pajak berhak mendapat bunga sebesar 2% (dua persen) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran oleh pejabat pajak.
Pembayaran Utang Pajak dengan Cara Lain.

Dalam bentuk natura.

Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada Undang-Undng Bea Materai (UU BM). Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan mengunakan kertas materai atau matera tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM.

Lebih lanjutat Rochmat Soemitro (1988:59) mengemukakan bahwa, cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “pemateraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi materai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pos. Pada pemateraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut.

Kompensasi.

Kompensasi merupakan salah satu cara penghapusan utang pajak yang diperkenangkan dalam ketentuan perpajakan. Kompensasi ini hanya diperkenangkan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Kompensasi adalah suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak ( pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya ( juga pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda).

Pembebasan Pajak.

Ketentuan hukum pajak yang terkait dengan pembebasan utang pajak, adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUT) mengatur antara lain bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi beruapa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 19 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Bumi dan Banganan (UU PBB), mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat menberikan pangurangan pajak yang terutang: a) karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Sedangkan Pasal 20 mengatur bahwa, atas permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan dendan administrasi karena hal-hal tertentu. Kata “mengurangkan”, “menghapuskan”, dan “pengurangan” pada pasal tersebut pada dasarnya mengandung makna “pembebasan”.
Dan lainnya.

Daluarsa.

Daluarsa merupakan instrument hukum yang menyebabkan hapusnya utang pajak wajib pajak. Yang dimaksud daluarsa adalah hapusnya suatu hak atau kewajiban karena lampaunya waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam  undang-undang.

Daluarsa utang pajak dimaksudkan agar ada suatu kepastian hukum bagi wajib pajak untuk suatu masa tertentu yang ditentukan undang-undang tidak lagi mempunyai utang pajak.

Jangka waktu daluarsa.

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan  Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali ( Pasal 22 ayat 1 UU KUT).

Jangka waktu daluarsa tersebut sama dengan jangka waktu daluarsa Pajak Daerah yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah (Pasal 31 UU PDRD).

Penghapusan Pajak.

Menurut Wirawan B. Ilyas, Richard Burton (2001:23) bahwa, hapusnya utang pajak dapat terjadi karena adanya proses penghapusan piutang pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.

Wajib Pajak tidak mempunya harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. Penghapusan utang pajak melalui proses penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami hal tersebut diatas. Sebab lain, misalnya wajib pajak tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.

Sistem Penghitungan Utang Pajak.

Sistem penghitungan pajak ini  terdiri dari 4 (empat) cara yaitu : 

1. Official assessment system.

Official assessment system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang oleh wajib pajak. Hasil penghitungan pajak yang telah dilakukan oleh pejabat pajak dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kemudian SKP ini dikirim ke wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang terutang setelah membaca SKP.

2. Semi self assessment system.

Semi self assessment system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Berdasarkan sistem ini pada awal tahun,  pajak yang terutang dihitung oleh wajib pajak. Setelah akhir tahun pajak, pejabat pajak menentukan pajak yang sesungguh berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak dan pejabat pajak berperan dalam menentukan pajak yang harus dibayar wajib pajak.

3. Self assessment system.

Self assessment system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi kepercayaan penuh  kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang.

Berdasarkan sistem ini pejabat pajak tidak diperkenangkan ikut campur tangan dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak, kecuali dalam hal memberikan pelayanan berupa bimbingan teknis mengenai penggunaan hak tersebut.

4. Witholding system.

system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk memotong, memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang atau pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Berdasarkan sistem ini, wajib pajak dan pejabat pajak tidak terlibat dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Pihak ke tiga tersebut berkewajiban untuk menyetorkan jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sistem Pengenaan Utang Pajak.

Sistem atau Stelsel  pengenaan utang pajak merupakan cara untuk  menentukan jumlah pajak, waktu pembayaran pajak, dan cara pembayaran pajak.

Sistem ini berpengaruh terhadap mobilitas dan kepastian jumlah utang pajak yang harus diterima oleh negara dari wajib pajak untuk 1(satu) tahun kedepan.

Secara teoritis  dikenal  ada 3 (tiga)  sistem  pengenaan  utang  pajak  yaitu : 

a. stelsel fiksi (fictieve stelsel), 
b. stelsel ril (reele stelsel), dan  
c. Stelsel campuran.

1. Stelsel (fictieve stelsel).

     Stelsel fiksi adalah cara pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan tertentu, dimana anggapan ini ditentukan oleh bunyi undang-undang perpajakan.

2. stelsel ril (reele stelsel).

    Stelsel ril adalah cara pengenaan pajak berdasarkan penghasilan ril, nyata atau sesungguhnya yang diterma oleh wajib pajak dalam tahun pajak  yang bersangkutan. Karena penghasilan  nyata atau  sesungguhnya  dari  wajib pajak dalam tahun yang bersangkutan baru diketahui setelah akhir tahun, maka wajib pajak baru dapat dikenakan pajak pada akhir tahun.

3. Stelsel Campuran.

     Stelsel campuran adalah cara pengenaan pajak yang mengkombinasikan antara setelsel fiktif dengan stelsel ril. Misalnya pada awal tahun, pajak dipungut berdasarkan anggapan, setelah  akhir tahun dilakukan koreksi berdasarkan penghasilan nyata yang diperoleh wajib pajak. Dengan demikian pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak adalah pajak yang dihitung  berdasarkan penghasilan sesungguhnya.

24 Februari 2017

Merenungi Ucapan Istirja', ' Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un ".

Merenungi Ucapan Istirja', ' Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un ".

Islam sesungguhnya adalah agama yang benar, agama yang diridhoi Allah SWT, agama yang mana segala aturan dari berbagai hal dijelaskan di dalamnya, baik itu di dalam Al-Quran ataupun Al-Hadits.

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci. (Q.S. Ash-Shaff : 9)

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un (Arab: انا لله وانا اليه راجعون) adalah potongan dari ayat Al-Quran, dari Surah Al-Baqarah, ayat 156. Isi penuh ayat tersebut adalah:

    الذين اذا اصابتهم مصيبة قالوا انا لله وانا اليه راجعون

“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" (Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali). (Al-Baqarah 2:156)     ”

Bacaan tersebut dikenal dengan sebutan bacaan "istirja" atau "tarji". Istirja' merupakan frase umat Islam apabila seseorang tertimpa musibah dan biasanya diucapkan apabila menerima kabar duka cita seseorang. Umat Islam meyakini bahwa Allah adalah Esa yang memberikan dan Dia jugalah yang mengambil, Dia menguji umat manusia. Oleh karenanya, umat Islam menyerahkan diri kepada Tuhan dan bersyukur kepada Tuhan atas segala yang mereka terima. Pada masa yang sama, mereka bersabar dan menyebut ungkapan ini saat menerima cobaan atau musibah. Kemudian dalam syariat Islam, jika seorang Muslim ditimpa musibah, kemudia ia bersabar dan mengucapkan kalimat istirja' maka Allah akan memberikan pahala.

Merenungi ucapan istirja’ (inna lillahi wa inna ilaihi raji’un).

berbagaireviews.com


Di dalam Al-Quran, Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwasannya jikalau kita tertimpa kemalangan ataupun suatu musibah yang besar ataupun kecil, dianjurkan bagi kita untuk membaca kalimat istirjaa yaitu pernyataan kembali kepada Allah SWT, kalimat ini berbunyi Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Rooji’uun.

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Innalillaahi wa inna ilayhi raaji’uun atau (“Kita ini milik Allah, dan kepadaNya kita kembali”)
“kita ini milik Allah”

Ketika kita mengakui bahwa kita adalah milikNya, maka hendaknya kita sadar, bahwa Allah berhak memerintah dan melarang kita; baik kita suka maupun tidak suka.

Maka orang yang mengetahui ucapan ini, seharusnya akan ridha dengan perintah dan laranganNya; tidak mengingkarinya, tidak pula “mencari jalan tengah” yaitu dengan memadukannya dengan hawa nafsunya, agar perintah dan larangan tersebut disesuaikan dengan hawa nafsunya.

Ketika kita mengakui bahwa kita adalah milikNya, maka hendaknya kita sadar, bahwa kita harus bersabar dalam meninggalkan apa-apa yang dilarangNya.

Maka setelah kita tahu konsekuensi akan hal ini, maka seseorang akan termotivasi untuk tahu segala apa yang dilarangNya, tentu dengan MENUNTUT ILMU. Ia akan mencari tahu larangan-laranganNya agar ia tidak terjerumus kedalamnya sedangkan ia tidak sadar; dan setelah kita tahu, maka ia akan menghindari dan meninggalkannya; dan tetap bersabar dalam meninggalkannya.

Ketika kita mengakui bahwa kita adalah milikNya, maka hendaknya kita sadar, bahwa kita harus besabar dalam mengerjakan apa-apa yang di-wajibkanNya.

Demikian pula sebagaimana hal diatas… Pengucapnya yang mengetahui hal ini, maka akan termotivasi untuk mencari tahu segala kewajiban yang wajib ia tunaikan, tentunya dengan MENUNTUT ILMU. Agar ia dapat tahu kewajiban apa yang harus ia laksanakan, dan agar ia tidak meninggalkan kewajiban tanpa sepengetahuan kita. Setelah ia tahu tentangnya, maka ia mengerjakannya, dan bersabar untuk tetap mengerjakannya.

Ketika kita mengakui bahwa kita adalah milikNya, maka hendaknya kita sadar, bahwa diri kita, demikian pula harta kita dan keluarga kita (orang tua, saudara/i, serta istri dan anak) juga adalah milikNya.
Maka pengucapnya harusnya dapat mendatangkan ridha dengan segala ketetapanNya atas diri, harta dan keluarganya.

Ketahuilah… apapun yang ditetapkanNya, adalah kebaikan (dengan segala hikmah dibaliknya); meskipun kita memandangnya “buruk”.

Ketahuilah Allah Maha Tahu, jadi jangan kita merasa lebih tahu daripada Allah. Ketahuilah Allah Maha Bijaksana, jadi jangan kita merasa lebih bijaksana dari Allah.

Dan ketahuilah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu; sedangkan kita tidak memiliki kekuasaan atas apa yang menjadi milikNya, termasuk pula diri kita, kita ini milikNya. Maka hendaknya kita bertawakkal kepadaNya, ridha serta sabar dengan ketetapanNya.

Demikian pula, ketika kita mendapatkan nikmat; ketahuilah bahwa nikmat ini bukan dari usaha kita sendiri, tapi dari pertolongan Allah; dan juga ini semua adalah dariNya; maka ini semua pada hakekatnya adalah milikNya. Maka janganlah kita merasa bahwa ini adalah semata-mata usaha kita, atau merasa harta ini adalah hanyalah milik kita semata (melupakan sang pemilik sebenarnya); sehingga kita lupa untuk menyisihkan sebagian dari kenikmatan yang sudah Dia berikan kepada kita di jalanNya… Kalaupun memang membelanjakannya, maka hendaknya paling tidak kita hanya membelanjakannya dalam hal-hal yang diridhaiNya saja, bukan untuk memaksiatiNya.

“…dan kepadaNya kita kembali”

Maka ketahuilah:
Jika kita tidak mau mengikuti perintah/larangan Allah, atau/dan tidak ridha dengan ketetapanNya; maka ketahuilah kepadaNya-lah kita kembali; Dialah yang akan membalas perbuatan kita tersebut; sudah disediakanNya adzab ketika sakratul mawt, adzab kubur, adzab ketika hari hisab, serta adzab neraka yang amat pedih bagi hambaNya yang menyombongkan diri kepadaNya.

Sebaliknya, jika kita taat kepadaNya, kita berusaha mencari tahu perintah dan laranganNya, kemudian kita taat kepadaNya (dengan menjalankan seluruh perintahNya dan menjauhi seluruh laranganNya), dan tetap bersabar untuk taat kepadaNya hingga wafat; maka Allah menjanjikan untuknya kebaikan-kebaikan; Dia telah menjanjikan kepada kita, kemudahan ketika nyawa kita diambilNya, nikmat kubur, dimudahkan ketika hisab (bahkan kita bisa termasuk orang yang diselamatkan dari hisab dan adzab dihari hisab), dan dimasukkan kedalam surgaNya; sebagai balasan atas orang-orang yang bertaqwa kepadaNya.

Demikian pula, dia telah menyediakan pahala tanpa batas kepada hamba-hambaNya yang sabar atas segala ketetapanNya, dan juga dia telah menjanjikan pahala yang melimpah terhadap hamba-hambaNya yang bersyukur kepadaNya. Sebaliknya, barangsiapa yang murka kepada ketetapanNya, maka Dia Murka terhadap orang tersebut!

Demikian pula barangsiapa yang diberikanNya nikmat, maka Dia adalah Dzat Yang Maha Mensyukuri… Dia telah menyediakan berbagai balasan yang baik bagi hamba-hambaNya yang bersyukur. Dengan apa hambaNya bersyukur? (Dengan beriman kepadaNya, mentauhidkanNya, berpegang teguh diatas ketaatan serta menjauhi segala kemungkaran baik itu kesyirikan, kekufuran, kebid’ahan, maupun kemaksiatan). Sebaliknya, Dia akan mengancam orang yang kufur atas nikmatNya yang mempergunakan nikmatNya (nikmat hidup, sehat, serta berbagai nikmat lain) dalam rangka kekufuran, kesyirikan, kebid’ahan maupun kemaksiatan.

22 Februari 2017

Perencanaan Strategis suatu Perusahaan atau Organisasi, Strategic Planning.

Perencanaan Strategis suatu Perusahaan atau Organisasi, Strategic Planning.

    Perencanaan merupakan salah satu empat fungsi manajemen yang penting dan saling terkait satu sama lain. Berbicara tentang perencanaan, kita dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu rencana berjalan dengan baik atau tidak. Pertanyaan mendasar ini kiranya aktual diajukan manakala kita melihat realitas keseharian yang menunjukkan banyaknya kegagalan akibat perencanaan yang salah dan tidak tepat. Kesalahan perencanaan dapat berada pada awal perencanaan itu sendiri ataupun pada saat proses perencanaan itu berlangsung. Banyak perencanaan yang gagal gara-gara apa yang direncanakan tersebut tidak mempunyai pijakan yang relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. 

berbagaireviews.com

Dalam Perencanaan Strategi, kegiatan disusun berdasarkan prioritas dan dibandingkan dengan sumberdaya yang tersedia untuk pelaksanaannya. Jika organisasi tidak mempunyai sumberdaya untuk melaksanakannya paling sedikit 70 % dari rencana strategisnya, biasanya dikatakan organisasi hanya mengembangkan daftar tentang cita-cita kegiatan bukannya daftar yang bisa mengarahkan organisasi untuk melakukan kegiatan di masa mendatang.

Pengertian Perencanaan Strategis.

       Robbins dan Coulter (2002) dalam Erni dan kurniawan (2005) mendefinisikan perencanaan adalah sebagai sebuah proses yang dimulai dari penetapan tujuan organisasi, menentukan strategi untuk pencapaian tujuan organisasi tersebut secara menyeluruh, serta merumuskan system perencanaan yang menyeluruh untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan seluruh pekerjaan organisasi hingga tercapainya tujuan organisasi. Sedangkan strategis adalah rencana komprehensif untuk mencapai tujuan organisasi. Tidak hanya sekedar mencapai akan tetapi dimaksudkan untuk mempertahankan keberlangsungan organisasi.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan strategis adalah suatu rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh,  memberikan  rumusan  ke  mana  perusahaan  akan  diarahkan,  dan bagaimana sumberdaya dialokasikan untuk mencapai tujuan selama jangka waktu tertentu dalam berbagai kemungkinan keadaan lingkungan.

Perencanaan Strategic (Strategic Plans) juga merupakan suatu proses pemilihan tujuan-tujuan  organisasi,  penentuan  strategi,  kebijaksanaan,  program-program strategi yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut.
 
Ada 2 ( dua ) alasan yang menunjukkan pentingnya Perencanaan Strategis :
  • Perencanaan strategic  memberikan kerangka dasar dalam mana semua bentuk-bentuk perencanaan lainnya yang harus di ambil.
  • Pemahaman  terhadap  perencanaan  strategic  akan  mempermudah   pemahaman bentuk-bentuk perencaaan lainnya.
    Dengan adanya perencanaan strategis ini maka konsepsi perusahaan menjadi jelas sehingga akan memudahkan dalam memformulasikan sasaran serta rencana-rencana lain dan dapat mengarahkan sumber-sumber organisasi secara efektif. Sehingga dapat  dikatakan  bahwa  perencanaan  strategi  dapat  menentukan  keberhasilan organisasi atau perusahaan, hal ini disebabkan karena:
  • Perencanaan strategi merupakan tipe perencanaan yang terpenting.
  • Melakukan perencanaan strategi berarti menetapkan misi organisasi secara jelas.
  • Perencanaan  strategi  memungkinkan  manajer  mempersiapkan  diri  terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pada lingkungan organisasinya
Sifat - sifat Strategis.

Berdasar bahan-bahan dari literatur, dikaji sifat-sifat perencanaan strategis perusahaan dan kemungkinannya untuk diterapkan dalam perencanaan publik. Secara singkat, kajian ini menghasilkan temuan bahwa perencanaan strategis perusahaan mempunyai sifat-sifat:
  • Berorientasi lebih menuju ke tindakan, hasil, dan implementasi
  • Mempromosikan partisipasi yang lebih luas dan beragam dalam proses perencanaannya
  • Lebih menekankan pada pemahaman masyarakat terhadap konteks lingkungannya, mengidentifikasi peluang dan ancaman terhadap masyarakat melalui kajian lingkungan.
  • Mengandung perilaku kompetitif (bersaing) di pihak masyarakat.
  • Menekankan kajian kekuatan dan kelemahan masyarakat dalam konteks peluang dan ancaman
     Dari beberapa sifat-sifat rencana strategis tersebut perencanaan strategis berkaitan dengan perumusan arah pengembangan organisasi ke masa depan, untuk mencapai sasaran-sasaran jangka panjang dan jangka pendek.

Tingkatan Strategis.  

Dalam buku Erni dan kurniawan (2005) Terdapat beberapa macam tingkatan strategis yaitu:

1. Strategis tingkat perusahaan.

Terdapat dua pendekatan dalam melakukan strategi tingkat perusahaan, yakni sebagai berikut:

a. Strategi portofolio.

Strategi portofolio adalah strategi yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan risiko bisnis yang dijalankannya dengan melakukan investasi di berbagai sector bisnis. Berikut cara yang dapat dilakukan pada strategi portofolio :
  • Pengambilalihan perusahaan tertentu. Strategi ini dilakukan dengan jalan membeli atau mengambil alih perusahaan-perusahaan lain dalam satu industry tertentu.
  • Diversifikasi yang tidak berhubungan. Strategi ini dilakukan dengan jalan membentuk suatu bisnis pada sector baru atau mengambil alih perusahaan yang berbeda sector dengan alasan untuk meraih peluang pada sector lain dalam dunia bisnis.
  • Penentuan strategi berdasarkan analisis matriks BCG. Matriks BCG (BCG Matrix) adalah model analisis yang diperkenalkan oleh boston Consulting Group untuk mengetahui bagaimana posisi perusahaan dalam sector bisnis yang sedang dijalankannya. Dengan melihat pangsa pasar dan pertumbuhan pasar.
b. Strategi utama.

Strategi utama adalah strategi yang dapat dipilih oleh perusahaan untuk mempertahankan kegiatan perusahaan dalam jangka panjang. Terdapat beberapa jenis dalam strategi ini yakni :
  • Strategi pertumbuhan.
  • Strategi kestabilan
  • Strategi penghematan.
2. Strategis tingkat bisnis.

Strategi ini dilakukan dalam rangka mempertahankan kemampuan koompetisi dari perusahaan dibandingkan para pesaingnya pada bisnis yang sama. 

Ada lima factor pendorong kompetisi dari Michael porter, yaitu:
  • Pelanggan
  • Persaingan dalam bisnis yang sama
  • Potensi pendatang baru
  • Pemasok Faktor Input
  • Perusahaan subtitusi
Strategi yang dilakukan pada tingkat bisnis ada berbagai macam yaitu:

a. Strategi pemosisian
Strategi ini dengan cara bagaimana perusahaan dapat memperoleh perhatian dari pelanggan atau memenangkan persaingan dengan 3 jenis strategi umum yaitu strategi keunggulan biaya, strategi diferensiasi, strategi focus.

b. Strategi Penyesuaian
Strategi ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk memilih strategi yang paling sesuai ketika perusahaan berhadapan dengan berbagai perubahan yang terjadi di lingkungan bisnis yang sedang dijalankan. Terdapat empat jenis strategi penyesuaian:
  • Strategi defenders. Strategi ini bertujuan untuk mempertahankan perusahaan agar tetap bertahan dalam bisnis.
  • Strategi prospectors. Strategi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengejar pertumbuhan secara lebih agresif.
  • Strategi Reactors. Strategi ini bersifat reaktif dan menunggu peluang yang ada.
3. Strategis tingkat fungsional.

Strategi ditingkat fungsional sering kali dinamakan strategi langsung atau direct strategy.hal ini disebabkan perusahaan cenderung melakukan persaingan pada jenis bisnis tertentu yang sedang dijalankan. Terdapat dua factor yang menentukan bagaimana strategi fungsional perlu dilakukan yaitu:
  • Kesamaan pasar, kesamaan pasar ini te rkait dengan keadaan persaingan yang sama antara kedua perusahaan dalam hal meraih pelanggan melalui jenis produk yang ditawarkan.
  • Kesamaan sumber, kesamaan sumber terkait dengan persaingan setiap perusahaan.
Proses Perencanaan Strategis.

Proses perencanaan strategis atau manajemen strategis merupakan proses pengarahan usaha perencanaan strategis dan menjamin strategi tersebut dilaksanakan dengan baik sehingga menjamin kesuksesan organisasi dalam jangka panjang. Secara umum proses perencanaan strategis memuat unsur-unsur:

1. Formulasi Misi dan Tujuan.

Pertanyaan mendasar dalam formulasi misi dan tujuan adalah “Apa usaha    kita?” dan “Apa usaha kita yang seharusnya?”.

Misi 

Sebuah  misi  perusahaan  adalah  alasan  keberadaan.  Misi  sering diungkapkan dalam pernyataan misi, yang menyampaikan rasa tujuan proyek kepada karyawan dan citra perusahaan kepada pelanggan. Dalam perumusan proses strategi, pernyataan misi merupakan suasana hati perusahaan kemana harus pergi.

Tujuan

Tujuan  adalah  tujuan  konkret  organisasi  berusaha  untuk mencapainya, misalnya, sebuah target pertumbuhan pendapatan.

2. Pengkajian lingkungan.

Pengkajian lingkungan melibatkan analisis SWOT-penilaian internal terhadap kekuatan dan kelemahan perusahaan dan penilaian eksternal terhadap peluang dan ancaman yang di hadapi.

a. Penilaian internal.

Ini melibatkan analisis terhadap kekuatan (keahlian, sumber daya dan pencapaian) dan kelemahan organisasi, memutuskan bagaimana kekuatan dapat di eksploitasi dan kelemahan dapat diatasi dan menilai pengaruh tindakan yang di usulkan terhadap profitabilitas. 

Analisis tersebut mencakup:
  • Keuangan
  • SDM
  • Pemasaran
  • Operasional
  • Manajemen
b. Penilaian eksternal.

Ini melibatkan analisis lingkungan di tempat organisasi beroperasi: perekonomian, persaingan, kebijakan pemerintah dan trend pasar. Sasarannya adalah mengidentifikasi faktor-faktor kunci bagi keberhasilan dalam pasar saat ini dan peluang untuk secara menguntungkan memasuki pasar-pasar baru atau memperkenalkan produk-produk baru.

Sebuah analisis eksternal terhadap peluang dan ancaman harus meliputi:
  • Faktor-faktor ekonomi: nilai tukar, suku bunga, laju pertumbuhan.
  • Trend pasar: perilaku konsumen
  • Perubahan teknologi
  • Faktor-faktor input: biaya, ketersediaan energi dan bahan baru.
3. Tujuan Jangka Panjang.

Tujuan jangka panjang mempunyai dua makna:
  • Mendorong manajer untuk segera melakukan aktivitas sekarang yang perlu dalam rangka mencapai target 5 tahun ke depan.
  • Membantu manajer untuk menimbang dampak dari tindakan sekarang pada kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
4. Penyusunan Strategi.

Begitu gambaran yang jelas tentang perusahaan dan lingkungannya  yang  ada, selanjutnya menyusun strategi. 

Langkah konkret menyusun strategi yaitu sebagai berikut:
  • Menetapkan jenis bisnis dan harapan perusahaan.
  • Menterjemahkan visi dan misi ke dalam suatu tujuan strategis yang terukur.
  • Menyusun strategi yang tepat untuk mencapai tujuan dan target.
  • Melakukan berbagai keputusan taktis dengan efektif dan efisien atas strategi terpilih.
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja, penyesuaian terhadap arah, tujuan, strategi dan pelaksanaannya sesuai dengan situasi terbaru.
Contoh:
Perusahaan memproduksi sirup jeruk yang melibatkan input sebagai pendukung kegiatan produksi.

5. Perumusan isu - isu strategis.

Isu-isu  strategis  adalah  isu-isu  yang  berkaitan  dengan  keterkaitan  antara organisasi yang dikaji dengan lingkungannya (internal maupun eksternal) yang isu - isu tersebut banyak mempengaruhi organisasi tersebut. Maka semua isu strategis adalah penting, tapi tidak semua isu penting adalah strategis. 

Contoh:
a. Isu strategis: Bagaimana cara menangani limbah produksi agar lingkungan tetap lestari?

1. Masalah
  • Volume limbah yang terlalu besar
  • Tidak tersedia lagi tempat pembuangan
  • Biaya pembuangan yang meningkat dengan cepat
2. Konsekuensi
  • Jika perusahaan gagal dalam menangani akan mengakibatkan pencemaran lingkungan.
  • Masyarakat sekitar akan unjuk rasa menuntut masalah ini.
  • Jika dampak ini berkelanjutan maka masyarakat mendukung atas penutupan perusahaan, sehingga perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan ekonomi.
6. Pelaksanaan Strategi.

Perencanaan strategi harus dijalankan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 
Contoh:
  • Sasaran kebijakan menangani lingkungan
  • Limbah sebelum di buang di netralisirkan terlebih dahulu.
  • Limbah di recycle menjadi benda yang bermanfaat dan bernilai jual.
  • Dinas Perencanaan dan Pembangunan merekomendasikan tempat pembiangan sampah yang baru.
7. Evaluasi dan Pengendalian Strategis.

Manajer harus selalu mengevaluasi pelaksanaan rencana strategis. Pengendalian strategis merupakan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana strategis. Setelah  diimplementasikan,  hasil  dari  strategi  perlu  diukur  dan dievaluasi, dengan perubahan yang dibuat seperti yang diperlukan untuk tetap pada jalur rencana. Sistem kontrol harus dikembangkan dan dilaksanakan untuk  memfasilitasi  pemantauan  ini.  Standar  kinerja  yang  ditetapkan, performa yang sebenarnya diukur, dan tindakan yang tepat diambil untuk memastikan keberhasilan.