Sistem Pemerintahan Presidensial Negara Indonesia | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

13 November 2023

Sistem Pemerintahan Presidensial Negara Indonesia

| 13 November 2023

 Sahabat Berbagai Reviews, Ada salah satu system yang penting digunakan untuk membentuk suatu negara. Sistem ini yang menjadi patokan dasar yang berguna untuk menentukan tugas atau kewajiban yang harus dilakukan serta yang harus diterima oleh tokoh-tokoh yang menerima jabatan penting dalam suatu negara. Adapun salah satu system yang penting tersebut yakni sistem pemerintahan negara.

government system

Apabila setiap negara yang ada di dunia selain memiliki bentuk pemerintahan dan bentuk negara, negara-negara tersebut juga memiliki sistem pemerintahan. Sehingga pada dasarnya, setiap negara yang ada di dunia pasti memiliki satu sistem pemerintahan serta tujuan utama, yakni untuk melindungi keutuhan serta menjaga kestabilan dari negara tersebut. Karena berpedoman pada tujuan tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa sistem pemerintahan yang ada dalam suatu negara haruslah dihindarkan dari karakter yang buruk, misalnya seperti sistem negara yang memiliki karakter absolut dan statis.

Pengertian Presidensial

Sistem presidensi atau disebut juga dengan system kongresional, merupakan system pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Secara umum, sistem pemerintahan presidensial (sistem kongresional) atau juga bisa disebut dengan sistem presidensiil dapat diartikan sebagai salah satu sistem dari sistem pemerintahan yang kekuasaan utamanya berada di tangan seorang presiden dari lembaga eksekutif yang dipilih oleh rakyat melalui kegiatan pemilihan umum atau pemilu .

Unsur Pembentuk Sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut Rod Hague, ada beberapa unsur yang terdapat pada sistem pemerintahan presidensial. Berikut ini merupakan unsur – unsur pembentuk system pemerintahan presidensial, antara lain :

  • Rakyat harus memilih presidennya secara langsung melalui pemilihan umum, presiden memiliki kewenangan mengangkat pejabat lainnya.
  • Presiden memiliki jabatan serta peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Semua wewenang presiden telah diatur oleh hukum (konstitusi) yang masih atau telah berlaku, presiden tidak diperbolehkan dan tidak diberi wewenang untuk membubarkan partai parlemen lainnya.

Dengan kata lain, disebut sebagai sistem presidensial, setidaknya bentuk pemerintahan harus memiliki tiga unsur yaitu:

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
  • Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Sejarah Lahirnya Konsep Sistem Pemerintahan Presidensial

Konsep sistem pemerintahan presidensial sangat erat kaitanya dengan istilah trias politica yang dikemukakan oleh John Locke dalam “Two Treatise on Civil Government” tahun 1632-1704. Hal yang sama juga dilakukan oleh Montesquieu pada tahun 1748 dalam “Esprit des Lois”. Beliau juga membahas mengenai adanya tiga kekuasaan yang berada dalam sistem pemerintahan presidensial. Dengan adanya pendapat-pendapat tersebut membuat Rusadi Kantaprawira menuliskan rincian dari trias politica dalam Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar.

Menurut Rusadi Kantaprawira menjelaskan pengertian dari ketiga lembaga yang terkait dengan istilah yang disebutkan oleh John Locke dan Montesquieu, yaitu lembaga legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang, lembaga eksekutif yang menjadi lembaga pelaksana undang-undang tersebut, dan yang terakhir lembaga yudikatif adalah lembaga yang menguji atau mengadili jika terjadi pelanggaran selama proses pelaksanaan undang-undang tersebut.

Sehingga dapat diketahui, saat ini terdapat perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di masing-masing negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini. Negara-negara tersebut melakukan beberapa amandemen yang diperlukan untuk menyesuaikan sistem pemerintahan ini dengan negara mereka. Negara Indonesia sendiri juga melakukan beberapa amandemen serta modifikasi tersendiri terhadap sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia.

Ciri - Ciri Pemerintahan Presidensial 

Dalam sistem pemerintahan presidensial ada memiliki beberapa ciri-ciri khusus. Berikut ini akan disajikan beberapa ciri khusus dari sistem pemerintahan presidensial.

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Presidensial

Dalam suatu sistem pemerintahan pastilah memiliki kelebihan dan kekurangan didalamnya, berikut ini akan kami sajikan beberapa kelebihan dari suatu negara apabila menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem pemerintahan presidensial

  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia

Dalam sejarah negara Indonesia pernah dan bahkan sampai saat ini masih menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Untuk penggunaan sistem pemerintahan presidensial saat ini sudah dilakukan beberapa perubahan serta modifikasi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan negara dan rakyat Indonesia.

Berikut ini akan disajikan beberapa pokok sistem pemerintahan presidensial di Indonesia beserta dengan modifikasi yang telah dilakukan.

1. Pokok sistem pemerintahan di Indonesia

  • Negara Indonesia memiliki bentuk negara republik atau kesatuan dengan otonomi daerah berwujud negara yang luas dibagi menjadi beberapa provinsi yang tersebar di berbagai pulau.
  • Negara Indonesia menetapkan republic sebagai bentuk pemerintahan negara. Untuk sistem pemerintahannya menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
  • Kepala negara dan kepala pemerintahan seutuhnya hanyalah presiden. Berdasarkan hal tersebut, rakyat yang memiliki presiden beserta dengan wakilnya.
  • Presiden memiliki wewenang untuk membuat ataupun memberhentikan kabinet serta mengangkat ataupun memberhentikan menteri-menterinya. Menteri dan kabinet bekerja dengan sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden.
  • Jumlah bagian parlemen adalah dua (bikameral), yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dewan-dewan tersebut anggotanya adalah anggota MPR.
  • Mahkamah Agung serta badan peradilan lainnya menjalankan kekuasaan yudikatif.

2. Modifikasi yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia

  • MPR dapat diberikan wewenang untuk memberhentikan presiden atas usul dari DPR. Berdasarkan pernyataan tersebut, DPR memiliki wewenang untuk mengawasi presiden walaupun tidak secara langsung.
  • Diperlukan pertimbangan dan persetujuan matang dari DPR sebelum presiden memutuskan untuk mengangkat pejabat.
  • Diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR sebelum presiden mengeluarkan kebijakan atau aturan.
  • Lembaga legislatif diberi kekuasaan serta wewenang yang lebih besar dalam perihal membuat undang-undang serta hak anggaran.

Negara - Negara Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial ini diterapkan di banyak negara, salah satunya adalah negara kita yaitu negara Indonesia. Selain negara Indonesia, ada beberapa negara lain yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, yaitu negara Amerika, negara Filipina, sebagian negara yang tersebar di Amerika Latin, sebagian negara-negara yang tersebar di Amerika bagian tengah, negara Afghanistan, negara Angola, negara Argentina, negara Benin, negara Bolivia, negara Burundi, negara Brazil, negara Kolombia, negara Chili, negara Republik Kongo, negara Komoro.

Ada juga beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensia, tapi juga memiliki perdana menteri, yaitu negara Belarus, negara Azerbaijan, negara Kamerun, negara Chad, negara Republik Afrika Tengah, negara Pantai Gading, negara Guinea, negara Gabon, negara Equatorial Guinea, negara Namibia, negara Peru, negara Kazakhstan, negara Rwanda, negara Mozambik, negara Korea Selatan, negara Uganda, negara Tanzania, negara Togo, negara Yaman, dan negara Uzbekistan.


Demikianlah pemaparan artikel yang berjudul Sistem Pemerintahan Presidensial Negara Indonesia. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan dalam penulisan artikel ini, Berbagai Reviews mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mengunjungi, semoga bermanfaat.

Bahan bacaan membantu tugas sekolah silahkan klik Pustaka Pengetahuan

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel

Untuk belajar budidaya, silahkan Baraja Farm

Media sosial silahkan klik facebook.com


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar