Manfaat Pancasila Bagi Indonesia | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

10 September 2021

Manfaat Pancasila Bagi Indonesia

| 10 September 2021
manfaat pancasila

 Pancasila adalah dasar ideologi bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa. Pancasila terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian–bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Selain sebagai lambang negara kita (indonesia). Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesiapancasila memiliki manfaat bagi masyarakatnya. Pancasila memberikan dampak yang sangat luar bisa bagi bangsa indonesia salah satu fungsi pancasila sebagai sila .

1. Pancasila menjadi cara pandang bangsa

Pancasila sebagai cara pandang bangsa berfungsi agar Bangsa Indonesia harus berpedoman pada Pancasila dalam kehidupan sehari - hari . Segala bentuk budaya dan cita - cita moral Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Hal ini dilakukan demi tercapainya kesejahteraan lahir dan batin.

2. Pancasila menjadi jiwa bangsa

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila .Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini , Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir yaitu sejak proklamasi kemerdekaan.

3. Pancasila menjadi kepribadian bangsa

Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

4. Pancasila menjadi perjanjian luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh PPKI , PPKI sebenarnya hanyalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.


Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila

Pancasila kita tahu digunakan sebagai dasar negara dan tidak dapat diganggu gugat, pancasila merupakan rumusan bersama secara demokrasi dan telah disetujui oleh banyak orang pada saat pengesahannya sehingga memiliki kedudukan yang sangat kuat. Tetapi, bagaimana kalau Indonesia tanpa adanya Pancasila ?? Semua orang pasti akan beranggapan pasti akan hancur, kacau, dan sebagainya, tetapi tidak sedikit orang juga yang berkata Indonesia bisa tetap berdiri tanpa adanya Pancasaila termasuk saya salah satunya.

Kita lihat contoh banyak sekali negara-negara diluar sana yang hingga sekarang tetap berdiri kuat dan maju bahkan melebih Indonesia tanpa adanya Pancasila, hanya Malaysia saja yang memiliki Pancasila seperti Indonesia, berdasarkan beberapa analisis saya mengenai Pancasila ini, Pancasila hanya sebuah kontrak sosial bagi masyarakat Indonesia.Pertama-tama saya ingin menanggapi kekeliruan pandangan yang dicetuskan banyak pihak dengan menyatakan, Pancasila adalah sebuah ideologi. Ini adalah pendapat yang keliru.


Seperti terungkap dalam notulen Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rumusan Pancasila ada dalam dokumen yang disiapkan dalam proses pembentukan negara baru, yakni Republik Indonesia. Dengan demikian, jelas sekali, ia merupakan suatu dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi. Sebuah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru bisanya merupakan sebuah kontrak sosial, artinya persetujuan atau kompromi antara sesama warga negara tentang asas-asas negara baru itu.


Berdasarkan risalah badan persiapan itu terlihat juga jalannya perundingan (musyawarah) menuju tercapainya sebuah kompromi itu. Asas-asas persetujuan mendirikan negara baru itulah yang lalu disebut Pancasila. Ia dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara-negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat, Droit de l'homme di Perancis dan seterusnya. Bila prinsip - prinsip yang terkandung dalam kontrak sosial itu dilanggar, maka pada hakikatnya terjadi pembubaran negara.

Begitu pula sebenarnya dengan perubahan-perubahanterhadap Pancasila mensyaratkan pembubaran negara lebih dahulu. Pertanyaannya kemudian, apabila kini muncul gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Pancasila-sebuah bentuk hak mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Pancasila itu sendiri-bukankah itu berarti merupakan suatu langkah menuju pembubaran negara? Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah berhak memberlakukan prinsip-prinsip kehidupan politik selain Pancasila, seperti pemberlakuan syariah di Aceh, atau DI Yogyakarta memproklamirkan diri sebagai kerajaan, atau daerah lain di Indonesia ingin menjadi daerah Katolik dan lainnya. Apa yang kemudian terjadi dengan daerah-daerah yang menyatakan berdiri di luar Pancasila atau Republik Indonesia? Jawaban terhadap pertanyaan ini bukan wewenang penulis untuk menjawabnya, tetapi merupakan wewenang Mahkamah Agung atau badan-badan konstitusional lainnya di Indonesia. Berdasarkan proses sejarahnya, embrio gagasan menjadikan Pancasila sebagai ideologi muncul tahun 1950-an. Saat itu terjadi konflik antara pemerintah pusat dan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia.


Namun, proses penafsiran Pancasila menjadi ideologi baru berkembang pada masa Orde Baru. Dalam periode ini, Pancasila menjelma menjadi ideologi negara dan menjadi slogan melalui proses indoktrinasi P-4 disusul lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila (permulaan Orde Baru = 1 Oktober).


Dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi, maka dengan sendirinya Pancasila mendapatkan saingan dengan gagasan-gagasan lain di masyarakat majemuk seperti Indonesia yang sudah tentu memiliki berbagai macam ideologi masing-masing. Ini adalah jeratan yang menjerumuskan rezim Orde Baru, yang mengubah kontrak sosial menjadi ideologi negara. Ini menjadikan Pancasila harus bersaing dengan ideologi-ideologi lain dalam masyarakat. Akan berbeda persoalannya bila rezim itu sadar sejarah dan tetap menjadikan Pancasila sebagai suatu kontrak sosial. Sebagai kontrak sosial, Pancasila layak berdiri di atas berbagai ideologi karena ia merupakan suatu kontrak pembentukan negara.


Apabila memang ingin diubah, berarti negaranya harus dibubarkan lebih dulu. Dengan demikian, bila kontrak sosial itu tetap disepakati, maka selama itu pula negara Republik Indonesia bisa tegak berdiri. Sejarah telah membuktikan, asas-asas kontrak sosial ini di sebagian besar wilayah Indonesia berhasilmenyatukan dan mengonsolidasi negara terhadap banyak rongrongan seperti gerakan seperatisme dan lainnya. Dari sejarah rumusan diatas menunjukan bahwa pancasila memberikan dorongan yang luar biasa dengan nilai-nilai serta makna didalamnya. Serta berdampak buruk apabila nilai-nilai pancasila di atas / tidak adanya pancasila di inddonesia.



Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar