Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian, Legal Institution. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

23 Mei 2019

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian, Legal Institution.

| 23 Mei 2019

Peran Lembaga Penegak Hukum (Legal Institution) - berbagaireviews.com

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Peran Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut :
  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyelidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil seta menerima hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut :
  • Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
  • Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
  • Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
  • Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
  • Menghormati hak asasi manusia 
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Pengertian Kejaksaan

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di siding bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur  tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan di dukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi 3 bidang, berikut :

a. Di bidang pidana
  • Melakukan penuntutan 
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undangMelengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di bidang perdata dan tata usaha Negara

Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah.

c.    Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  • Pengawasan peredaran barang cetakan 
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
  • Pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan agamaPenelitian dan pengembangan hukum serta statistic criminal
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Pengertian Hakim

Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundangan – undangan.
Klasifikasi Hakim

Menurut ketentuan undang – undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut :
  • Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  • Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaiut dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  • Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum.
Pengertian Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi member jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak – hak fundamental mereka di depan hukum.

Persyaratan Menjadi Advokat

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu :
  • Warga NRI
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara
  •  Berusia sekurang – kurangnya 25 (dua puluh lima ) tahun
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  • Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  • Magang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun terus – menerus pada kantor advokat
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta
  • Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

Adapun Tugas Advokat

·    Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, member pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.

·    Membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang atau bebas.
Hak - Hak Advokat

   Advokat sesuai Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, mempunyai hak dan kewajiban.
Adapun yang menjadi Hak Advokat  adalah sebagai berikut :
  • Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangan – undangan.
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangan – undangan 
  • Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
  • Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennyasesuai dengan peraturan perundangan – undangan.
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat
  • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  
Kewajiban Advokat

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang – undang 
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya 
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  • Advokat yang menjadi pejabat Negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengertian KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang – Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi .

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK, adalah sebagai berikut :
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • Melakukan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelengaraan pemerintahan Negara.
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah sebagai berikut :
  • Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pemberantasan tindak korupsi
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi
  • Meminta laporan instasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi

Asas Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asas pedoman KPK, adalah sebagai berikut :
  • Kepastian hukum, yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan – undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  • Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh imformasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
  • Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK. 

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.


Tata Urutan Peraturan Perundangan
https://www.berbagaireviews.com/2018/08/tata-urutan-peraturan-perundang.html


Struktur Anggota Badan Pengawas Keuangan
https://www.berbagaireviews.com/2018/07/struktur-anggota-badan-pengawas.html


Pengertian Ideologi Negara
https://www.berbagaireviews.com/2018/07/pengertian-ideologi-negara-lengkap.html




Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar