Tata urutan peraturan perundang-undangan sudah yang ada di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak masa awal kemerdekaan dahulu. Berikut adalah beberapa peraturan yang pernah menjadi dasar tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
A. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.)
Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
A. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.)
Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku
B. TAP MPR No. III/MPR/2000 (Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.)
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
B. TAP MPR No. III/MPR/2000 (Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.)
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
- Tap MPR
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku
C.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
C.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku
D.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
D.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
- Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku
Jenis Peraturan Perundangan - Undangan.
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan :
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan :
- Peraturan Perundang-undangan : adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR : merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agar pembuatan undang - undang pada tingkat rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.
Dalam hal terjadi pertentangan, menurut pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Dalam hal terjadi pertentangan, menurut pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Thanks for reading & sharing berbagaireviews.com
0 komentar:
Posting Komentar