Liberalisme dan Sejarah Lahirnya Liberalisme, The history of Liberalism | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

Sabtu, Oktober 29, 2016

Liberalisme dan Sejarah Lahirnya Liberalisme, The history of Liberalism

| Sabtu, Oktober 29, 2016
Pengertian Liberalisme.

Liberalisme  adalah sebuah ideologi, filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Kata-kata liberal, liberty, libertian, dan libertine semua berasal dari bahasa latin 'liber' yang berarti 'bebas'.
berbagaireviews.com

Paham liberalisme adalah berasal dari kata spanyol yaitu liberales, liberales merupakan nama suatu partai politik yang berkembang mulai pada abad ke - 20, dimana pada waktu itu memiliki suatu tujuan demi memperjuangkan pemerintah yang berdasarkan konstitusi. Menurut faham itu titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu, maka masyarakat dapat tersusun, dan karena ada individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasan kemerdekaan individu. Tiap-tiap Individu harus memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam bidang politik, ekonomi dan agama.
 
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut

Awal Lahirnya Liberalisme.

Liberalisme pertama kali digelorakan oleh golongan borjuis perancis pada abad ke-18 sebagai reaksi protes terhadap kepincangan keganjilan yang telah lama berakar kuat di Perancis. Sebagai akibat warisan sejarah masa lampau, di Perancis terdapat pemisahan pembedaan yang tajam sekali antara golongan berhak istimewa dan golongan tanpa hak. Golongan pertama memiliki segala-galanya. Seakan-akan golongan inilah yang memiliki negara Perancis. Mereka terdiri dari kaum bangsawan dan kaum alim atau ulama (padri). Golongan kedua hanya memiliki kewajiban, tidak mempunyai hak apa-apa. Mereka itu adalah rakyat Perancis, baik golongan borjius yang kaya raya maupun golongan rakyat biasa. Ibarat budak belian, rakyat harus selalu tunduk dan taat kepada tuannya, yaitu kaum bangsawan dan kaum padri.
berbagaireviews.com

Golongan Borjius yang diperlakukan sewenang-wenang tadi lalu berjuang untuk memperoleh kebebasan kemerdekaan sebagai kaum penguasa mereka menuntut memperjuangkan kebebasan atau kemerdekaan berusaha. Jadi kebebasan kemerdekaan dalam bidang ekonomi. Karena sejak adanya Colbertisme (abad ke-17),  pemerintah Perancis terlalu banyak mencampuri masalah kebebasan ekonomi perdagangan, sehingga sangat mengekang kebebasan kemerdekaan berusaha. Lambat laun tuntutan perjuangan golongan borjius tadi tidak terbatas pada kebebasan kemerdekaan dalam bidang ekonomi saja, melainkan juga dalam bidang politik dan agama. Reaksi protes golongan borjius terhadap kepincangan atau keganjilan tata masyarakat dan tata pemerintahan Perancis banyak dipengaruhi oleh karya tulisan Philosophes, misalnya Voltare, Rousseau, dan Montesquie.
  • Voltare : Voltare (1694-1778), sebagai seorang penganut Rasionalisme banyak sekali mengemukakan kritikan atau kecaman terhadap kepincangan dan keganjilan yang terdapat di perancis.
  • Jean Jacques Rousseau : Rousseau (1721-1778) yang menulis Du Contract Social, membentangkan pendapatnya mengenai tata negara. Menurut dia kedaulatan dalam suatu negara harus berada ditangan rakyat.
  • Montesquie : Montesquie (1689-1755) menulis L'esprit des lois artinya jiwa undang-undang atau jiwa hukum. Dalam buku itu terdapat teorinya tentang Trias Politica. Ketiga kekuasaan yang dimaksud ialah : Legeslatif, Eksekutif dan Judikatif harus dipisah-pisahkan agar tidak terjadi sewenang-wenangan. 
Buah pikiran para Philosophes itu bukan hanya mempengaruhi golongan borjius, melainkan juga mempengaruhi rakyat jelata yang lebih tertekan dan tertindas. Di Perancis makin lama makin tertimbun perasaan tidak puas. Pada abad ke-18 golongan borjius merupakan golongan minoritas. Bila mereka sendirian melancarkan aksi kebebasan kemerdekaan, maka tidak mungkin akan berhasil. Oleh sebab itu mereka lalu mengajak golongan rakyat jelata untuk bersama-sama melawan menantang golongan bangsawan dan padri. Sebagai akibatnya pada tahun 1789 meletus Revolusi Perancis. Jadi, Revolusi Perancis itu sebenarnya revolusinya golongan borjius yang menuntut memperjuangkan kebebasan kemerdekaan. Mereka itu kemudian disebut Golongan Liberal (Golongan orang-orang yang bebas merdeka).

Gerakan untuk mewujudkan Liberalisme membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Di Perancis Liberalisme baru benar-benar dapat dilaksanakan pada tahun 1870, yaitu setelah Perancis menjadi Negara Republik yang ketiga. Dari Perancis gerakan liberalisme tadi menyebar ke negara-negara lain di daratan Eropa. Tatkala Eropa dilanda api Perang Koalisi (1792-1815) Napoleon Bonaparte beserta pasukannya menjelajahi hampir seluruh pelosok daratan Eropa. Walaupun di negerinya sendiri Napoleon memerintah sebagai seorang diktator, namun di daerah-daerah yang diduduki atau dikuasai ia selalu menganjur-anjurkan Pemerintahan yang berdasarkan Liberalisme. Setelah perang koalisi berakhir dan Napoleon jatuh, gerakan Liberalisme sudah tersebar luas di luar wilayah Perancis. Perkembangan Gerakan liberalisme di Perancis selalu di ikuti oleh negara-negara lain. Ketika di Perancis meletus Revolusi bulan Juli tahun 1830 dan revolusi bulan Februari tahun 1848, api revolusi itu dengan cepat menjalar ke negara-negara di sekitar Perancis (Belgia, Italia, Austria, dan Jerman).

Pemikiran Tokoh Klasik dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme Klasik.

Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.

John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda.
berbagaireviews.com

Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain di mana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), di mana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.

Adam Smith

berbagaireviews.com

Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790). Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar di mana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.

Pokok - Pokok Liberalisme.

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme sebagai berikut :
  • Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
  • Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual).
  • Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan - tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Dua Masa Liberalisme.

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.

Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

Kebebasan - Kebebasan Dalam Paham Liberalisme.

a. Dalam Bidang Politik 

Terbentuknya suatu negara merupakan kehendak dari individu-individu. Maka yang berhak mengatur menentukan segala-galanya adalah individu-individu itu. Dengan kata lain kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan rakyat (demokrasi). Agar supaya kebebasan atau kemerdekaan individu tetap di hormati dan dijamin, maka harus disusun dibentuk Undang-Undang, Hukum, Parlemen dan lain-lain. Demokrasi yang dikehendaki oleh golongan liberal tadi kemudian dikenal sebagai Demokrasi Liberal. Dalam alam demokrasi liberal itu golongan yang kuat akan selalu memperoleh kemenangan, sedang golongan yang lemah akan selalu kalah. Meskipun demikian demokrasi itu hingga sekarang dapat berjalan dengan baik di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. 

b. Dalam Bidang Politik 

Liberalisme menghendaki adanya sistim ekonomi besar. Tiap-tiap individu, tiap orang, harus memiliki kebebasan kemerdekaan dalam berusaha, memilih mata pencaharian yang disukai, mengumpulkan harta benda dan lain-lain. Pemerintah jangan mencampuri masalah perekonomian, karena masalah itu adalah masalahnya individu. Semboyan Kaum Liberal yang terkenal berbunyi adalah "Laisser faire, laisser passer, ie monde va de lui meme" Artinya Produksi bebas, perdagangan bebas, dunia akan berjalan sendiri. Dalam alam ekonomi liberal akan terjadi persaingan hebat antara individu satu dengan individu lainnya. Pengusaha-pengusaha dengan modal besar akan mudah menelan pengusaha-pengusaha kecil. Akibatnya timbullah perusahaan-perusahaan raksasa yang dapat menguasai perekonomian negara dan politik negara. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin makin lama makin bertambah lebar dan dalam. 

c. Dalam Bidang Agama 

Liberalisme menganggap masalah agama sebagai masalah indiviu, masalah pribadi. Tiap-tiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan beragama. Oleh sebab itu Liberalisme menolak campur tangan negara (Pemerintah) dalam bidang agama. Kebebasan kemerdekaan beragama menurut pendapat liberalisme dapat diartikan :
  • Bebas merdeka memilih agama yang disukai
  • Bebas merdeka menjalankan ibadah menurut agama yang dianutnya.
  • Bebas merdeka untuk tidak memilih menganut masalah satu agama.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar