Uraian Dari Profesi ini adalah mampu melakukan kegiatan langsung, mengkoordinir mengarahkan dan mengawasi teknisi mandor dan pekerja dalam melaksanakan tahapan kegiatan pekerjaan jalan sesuai gambar kerja spesifikasi dan metode kerja.
Berikut adalah Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah :
- Menerapkan Pelaksanaan pekerjaan jalan,
- sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- ketentuan pengendalian lingkungan kerja sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku yang antara lain adalah
- Menerapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang no 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) sesuai fungsi dan perannya.
- Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai undang-undang n0 13 Tahun 2003 Tentang kentenagakerjaan.
- Menerapkan Pengendalian Lingkungan Kerja
Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah
- Mengidentifikasi dan memberikan penjelasan tentang gambar kerja serta metode kerja
- Menerapkan koordinasi dan kebutuhan sumber daya dilapangan
- Menerpakan Persiapan pelaksanaan Pekerjaan Jalan
Melaksanakan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah
- Melakukan Optimalisasi pengunaan bahan, tenaga kerja dan perlatan
- Melakukan pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan
- Menginstruksikan perbaikan hasil pekerjaan jalan
Membuat laporan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah
- Menghitung Volume hasil pekerjaan harian
- Menyusun laporan jumlah pemakaian perlaatan bahan dan tenaga kerja harian
- Mencatat keadaan cuaca
- Mencatat hambatan non teknis dilapangan
- Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar