Pengertian Mosi.
Mosi memiliki 1 arti. Mosi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mosi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Arti kata mosi menurut KBBI.
mosi [mo·si] Kata Nomina (kata benda).
Mosi memiliki 1 arti. Mosi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mosi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Arti kata mosi menurut KBBI.
mosi [mo·si] Kata Nomina (kata benda).
Arti: keputusan rapat, msl parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat;
Kata mosi dalam kamus besar Bahasa Indonesia berati " Keputusan Rapat,
Sehingga secara umum dapat diartikan bahwa Mosi Tidak Percaya merupakan suatu Keputusan juga kesepakatan bersama untuk menyatakan pendapat bahwa tidak ada kepercayaan terhadap subjek. Tentunya Mosi Tidak Percaya ini dilatarbelakangi dengan adanya suatu hal atau keputusan, tindakan , dan lainnya yang tidak terpuji, yang tidak pantas, dan rasa ketidaknyamanan lainnya.
Tandingan dari Mosi Tidak Percaya ini ada yang disebut dengan Mosi Percaya, yang tujuannya untuk melakukan pembelaan terhadap subjek yang sedang mendapat Mosi Tidak Percaya tersebut.
Mosi kepercayaan: mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah (pengurus organisasi dsb).
Mosi tidak percaya: (Politik) pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat thd kebijakan pemerintah.
Kutipan dan kata bijak pakai kata mosi.
Segelintir oligarki yang menguasai aset negara, sudah waktunya dihukum keras dengan mosi tidak percaya. - Najwa Shihab
Contoh Mosi.
Pada contoh kasus Setya Novanto , dimana ada beberapa anggota Dewan Menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Novanto, itu berarti bahwa Anggota Dewan sudah tidak memberikan kepercayaan lagi terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Yang melatarbelakangi Mosi Tidak Percaya ini seperti Setya Novanto telah menghianati cita-cita Bangsa Indonesia, telah merusak citra Parlemen, dan mencemarkan nama baik Presiden RI.
Sementara tandingannya yaitu Koalisi Partai yangvtergabung dalam Komisi Merah Putih memberikan dukungan penuh kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Ini termasuk Mosi Percaya.
Mosi tidak percaya ini dalam praktek bernegara biasanya dilakukan oleh DPR terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dirasa tidak baik untuk diterapkan.
Landasan Hukum Mosi.
Secara langsung dalam peraturan Perundang-undangan tidak ada pengaturan mengenai Mosi Tidak Percaya secara eksplisit. Namun ada keterkaitan dengan Hak Politik DPR yang diatur dalam "Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”) "
Diantaranya ;
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyatakan pendapat
Dari ketiga Hak tersebut yang mendekati Mosi Tidak Percaya itu adalah Hak Menyatakan Pendapat. Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Mosi Tidak Percaya kususnya dalam Parlemen merupakan pernyataan pendapat dengan tidak percaya lagi terhadap pemerintah (kebijakan).
Walaupun secara langsung tidak ada landasan hukum yang secara tegas mengatur namun praktek Mosi Tidak Percaya ini telah menjadi praktek politik dalam bernegara sebagai pernyataan pendapat berdasarkan Hak Menyatakan Pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar