Demokrasi Indonesia pada masa Orde Lama, Implementation of Democracy in Indonesia. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

8 April 2017

Demokrasi Indonesia pada masa Orde Lama, Implementation of Democracy in Indonesia.

| 8 April 2017
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.

berbagaireviews.com

Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.Pelaksanaan Demokrasi di Masa Orde Lama (Orla).

 Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Lama yaitu periode pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1945 sampai tahun 1968. Untuk pengertian, masa berlangsung, kelebiahan dan kekurangannya, mari kita ulas lebih lanjut sistem pemerintahan pada periode ini.

Pengertian Orde Lama.

Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami beberapa periode pemerintahan diantaranya orde lama, orde baru, dan reformasi. Orde lama adalah sebutan bagi periode pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno yang berlangsung pada tahun 1945 sampai tahun 1968. Pada periode ini, Presiden Soekarno berlaku sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Orde Lama.

Pada masa orde lama, sistem pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa peralihan. Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial, parlementer, demokrasi liberal, dan sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Berikut penjelasan sistem pemerintahan masa Soekarno:
  • Masa Pemerintahan Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
  • Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dimana dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif.
  • Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno ini juga terjadi penyimpangan UUD 1945. Berikut Penyimpangan UUD 1945 yang terjadi pada masa orde lama:
  • Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah, dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
  • Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
a. Masa Demokrasi Parlementer/Liberal.

Masa antara tahun 1950 – 1959 diwarnai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet dalam pemerintahan berubah ke sistem parlementer, sedangkan Soekarno dan Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.

Demokrasi yang digunakan pada waktu itu adalah demokrasi parlementer atau liberal. Adapun undang-undang dasar yang dipergunakan pada waktu itu adalah UUDS 1950. Cara kerja sistem pemerintahan parlementer di Indonesia pada waktu itu adalah sebagai berikut:
  • Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara.
  • Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet dibentuk dan bertanggungjawab kepada DPR.
  • Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
  • Jika DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada seseorang atau beberapa menteri atau bahkan kabinet secara keseluruhan. Jika diberi mosi tidak percaya, menteri, para menteri, atau kabinet itu harus mengundurkan diri/membubarkan diri.
  • Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
  • Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Pada masa Demokrasi Parlementer, Soekarno dan Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara. Dalam praktiknya, pelaksanaan demokrasi parlementer/liberal ini menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering berganti-gantinya kabinet/dewan menteri. Oleh sebab itu timbul beberapa dampak negatif selama Indonesia menggunakan demokrasi parlementer, yaitu di antaranya sebagai berikut:

1). Usia (masa kerja) rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijakan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana. Pada masa itu telah terjadi tujuh kali pembentukan kabinet baru. Jadi, usia kerja rata-rata tiap kabinet pada waktu itu kurang lebih hanya satu tahun.

2). Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata setelah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952. Anggota ABRI mulai terbelah dua, di satu sisi memihak Wilopo, di sisi lain ada yang memihak Presiden Soekarno. Hal inilah yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

3). Terjadi perdebatan terbuka antara Isa Anshary (tokoh Masyumi) dengan Presiden Soekarno mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami, sehingga mengganggu konsensus tentang tujuan-tujuan negara. Setelah kejadian tersebut timbul kesan bahwa terjadi ketegangan antara umat Islam dengan penguasa.

4). Kebijakan beberapa menteri yang lebih mementingkan partai/golongannya sendiri sering menimbulkan kerugian perekonomian secara nasional. Selain itu, jabatan pemerintahan telah menjadi ajang rebutan pengaruh bagi partai- partai yang berkuasa. Oleh karenanya, pada masa tersebut pergantian pejabat pemerintahan sering terjadi bukan dikarenakan atas dasar prestasi kerja atau kebutuhan, melainkan atas dasar pertimbangan memenuhi kepentingan partai politik yang sedang berkuasa.

5). Beberapa kelompok melakukan pemberontakan terhadap negara, misalnya, PRRI dan Permesta, sehingga menimbulkan masalah baru bagi pemerintahan. Namun demikian, masa demokrasi parlementer yang dianut bangsa Indonesia pada waktu itu tidak hanya memiliki dampak negatif semata.

Menurut Herbert Feith, pada masa itu juga memiliki dampak positif, baik dari segi cita-cita negara hukum, negara demokrasi, maupun negara republik yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Hal-hal positif yang diungkapkan oleh Feith antara lain sebagai berikut:
  • Badan-badan pengadilan memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut para menteri, petinggi militer, maupun pemimpin partai.
  • Pemerintah dianggap berhasil dalam melaksanakan program di bidang pendidikan, peningkatan produksi, ekspor, ataupun dalam hal mengendalikan inflasi.
  • Pemerintah dan rakyat Indonesia pada waktu itu mendapat apresiasi yang baik dari dunia internasional karena berpartisipasi dalam memimpin gerakan Non-Blok. Hal ini ditunjukkan oleh bangsa Indonesia saat menggelar Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada bulan April 1955.
  • Banyak permasalahan dapat diselesaikan dengan baik oleh DPR dan pemerintah.
  • Peningkatan status sosial di kalangan masyarakat karena pesatnya jumlah pertumbuhan sekolah-sekolah.
  • Antarumat beragama jarang terjadi gesekan atau ketegangan.
  • Kaum Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
  • Pers mendapatkan kebebasan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
b. Masa Demokrasi Terpimpin.

berbagaireviews.com

Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masa demokrasi parlementer atau liberal secara resmi berakhir. Sejak saat itu, pemerintahan Indonesia mulai menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Istilah demokrasi terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Sistem demokrasi terpimpin timbul dikarenakan ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik pada waktu itu yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing dibandingkan kepentingan yang lebih luas. Di samping itu, Presiden Soekarno juga menganggap bahwa demokrasi parlementer yang digunakan pemerintahan Indonesia tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang pada dasarnya berjiwa kekeluargaan.

Demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Presiden Soekarno tersebut memberlakukan kembali UUD RI Tahun 1945. Oleh karena itu, sistem demokrasi terpimpin dilaksanakan atas dasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Menurut Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965, pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan pada Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis).

Pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi terpimpin justru menyimpang dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut:

Masa demokrasi parlementer berakhir saat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

1).Kekuasaan peradilan tidak memiliki kebebasan
Kekuasaan peradilan pada waktu itu dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang atau memprotes kebijakan pemerintah. Hal itu tampak dengan adanya UU No. 19 Tahun 1964 yang menentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Kebijakan tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.

2).Adanya pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik
Pengekangan tersebut terutama terjadi pada kebebasan pers. Liputan atau ulasan pers sangat dibatasi, dalam arti tidak boleh menentang kebijakan pemerintah. Surat kabar yang berani bertindak demikian akan diberangus, dalam arti izin terbitnya akan dicabut. Tokoh-tokoh politik juga dilarang mengeluarkan pendapat yang melawan pemerintah. Partai politik yang berani mengeluarkan pendapat yang berlainan dengan keinginan pemerintah akan dicap kontrarevolusi atau antipemerintah.

3). Kekuasaan presiden melampaui batas kewenangan
Pada masa itu, presiden banyak membuat kebijakan yang melebihi kewenangannya. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang dan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR, ternyata hanya diatur oleh presiden sendiri dalam bentuk Penetapan Presiden.

4). Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional
Presiden juga membentuk lembaga kenegaraan yang tidak tertera dalam UUD RI Tahun 1945, seperti Front Nasional, yang kemudian ternyata malah dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.

5). Pengutamaan fungsi pimpinan (presiden).
Pada masa itu fungsi presiden sangat diutamakan, yang mengakibatkan mekanisme formal kenegaraan yang sudah diatur dalam UUD RI Tahun 1945 menjadi lemah. Namun demikian, ada beberapa catatan positif yang terdapat pada sistem demokrasi terpimpin pada waktu itu. Misalnya saja keberhasilan pemerintah dalam menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama 14 tahun dan keberhasilan menyatukan Irian Barat (Irian Jaya/Papua) denganIndonesia setelah cukup lama bersengketa dengan pihak Belanda. Akhirnya, sistem demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. Pada tahun 1965 terjadi usaha kudeta terhadap pemerintahan negara oleh PKI. 

Usaha kudeta tersebut berhasil digagalkan oleh kaum pelajar, mahasiswa, ABRI, dan partai-partai politik yang tidak ingin melihat negara Indonesia jatuh ke tangan komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas dengan diikuti  oleh krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Pada saat itulah bangsa Indonesia memasuki babak baru yang kemudian dikenal dengan masa orde baru.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar