Pengertian Syariat Islam, The Islamic Shari'a | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

8 Desember 2016

Pengertian Syariat Islam, The Islamic Shari'a

| 8 Desember 2016
Istilah syariah merupakan kata yang lumrah beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, namun yang mereka gunakan selalu syara’i (bentuk jamak) bukan syariah (bentuk mufrad). Riwayat-riwayat menunjukkan bahwa orang-orang yang baru masuk Islam dan datang kepada Rasulullah dari berbagai pelosok Jazirah Arab, meminta kepada Rasulullah agar mengirim seseorang kepada mereka untuk mengajarkan syara’i Islam. Sedangkan istilah syariah hampir-hampir tidak pernah digunakan pada masa awal Islam.


berbagaireviews.com

Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Kata syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju allah. Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Definisi - Definisi Syariah menurut berbagai Sumber.

berbagaireviews.com

Syari’at, bisa disebut syir’ah, artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia. Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba - hamba - Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.

Syariah menurut kata ' Al - Syariah.

Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. 

Syari'ah Dalam Arti Luas

Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. 

Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).

Syari'ah Dalam Arti Sempit  
                                                                     
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
  • ‘ibadah
  • mu’amalah
  • ‘uqubah dan
  • lainnya. 
Pengertian Syariah Menurut para Ahli.
  • Menurut Imam Al - Quthurbi, syariah adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba - hamba - Nya yang terdiri atas berbagai hukum dan ketentuan.
  • Menurut Ar - Razi, syariah yang berasal dari syara'a bisa bermakna nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan - al masalik (menunjukkan jalan).
  • Menurut Muhammad Ali A - Sayis, syariah adalah jalan yang lurus.
  • Menurut Al - Jurjani, syariah adalah mazhab dan jalan yang lurus.
  • Menurut Syekh Mahmud Syaltut, syariah adalah hukum - hukum dan tata aturan yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba - Nya untuk diikuti.
  • Menurut Faruq Nabhan, syariah adalah segala sesuatu yang disyariatkan Allah kepada hamba - hamba - Nya.
Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab . Secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumbr air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus. Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu.

Kata syarî’ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.

Pengertian syariat Islam bisa kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allah (berserah diri kepada Alah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :

                                                                                الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 3).

Jadi Syariat islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].

“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar