Sistem Kepemimpinan Adat Minangkabau, Customary Leadership System in Minangkabau | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

28 Juli 2016

Sistem Kepemimpinan Adat Minangkabau, Customary Leadership System in Minangkabau

| 28 Juli 2016
Sistim Kepemimpinan Minangkabau.

kepemimpinan di minangkabau

Di bawah ini adalah sebuah penjelasan model  kepemimpinan dalam suatu masyarakat di Minangkabau, Sumatera Barat, yang masih dipraktekan sampai hari ini. Kepemimpinan yang mengutamakan kebajikan dan kebijaksanaan ini bersumber kepada kitabullah dan sunnah, tanpa mempertentangkan adat dan agama tapi menyatukannya dalam bentuk kepimpinan yang telah mengakar pada kondisi masyarakat Nusantara, jadi bukan dipaksakan dari budaya Spanyol ataupun Arab dan juga bukan kepemimpinan model demokrasi yang tidak lain adalah pintu belakang dari kapitalisme global (jaringan lintah darat perbankan), dimana praktek riba dihalalkan atas nama ‘suara rakyat’.

    Bagi masyarakat Minang dalam melaksanakan “Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah disimpulkan lagi dengan Kalimat “Syara’ mangato Adaik mamakai” yang artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan sedangkan Adat melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di Minangkabau diamalkan dengan gaya adat Minang dan serta jelas adat Minang dilaksanakan menurut ajaran Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam yang intinya bahwa “Adat Minangkabau Itu Adalah Agama Islam”

Pemimpin dan Nagari Minang.

Dari perspeltif menejerial, leadership (kepemimpinan) adalah kemampuan dan seni seorang leader (pemimpin) dalam memotivasi dan mengkoordinasikan personal/ kelompok dalam melaksanakan tupoksi, kewenangan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama. Leader terkemuka di Nagari (desa Minang sekarang) pihak penyelenggara pemerintahan adalah Wali Nagari dan Bamus dan dari pihak subkultur (budaya khusus masyarakat) adat Minangkabau adalah KAN. Trio (tiga) pemimpin nagari ini sebenarnya berpotensi mengambil posisi trias politika seperti yang ditunjukan dalam sejarah kepemimpinan di nagari Minang dahulu ketika pemerintahan nagari itu setangkut dengan pemerintahan adat. 
Pembagian kekuasaannya: 
  • Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan berfungsi eksekutif, 
  • Bamus sebagai legislatif lembaga musyawarah pihak pemerintah bersama lembaga musyawarah pihak masyarakat adat KAN, sedangkan 
  • KAN sendiri difungsikan kembali seperti KN (Kerapatan Nagari) dulu berfungsi sebagai lembaga yudikatif (lembaga penegak hukum) di nagari. Bamus dan KAN bisa-bisa saja seperti kabinet dua kamar di Australia yakni majeis rendah dan majelis tinggi.
Macam-Macam Kepemimpinan Minang.

Ada tiga macam kepemimpinan dalam masyarakat Minangkabau yaitu dapat diuraikan sebagai berikut:

Kepemimpinan Penghulu.

kepemimpinan di minang

Pangulu berasal dari kata Pangka dan Hulu (pangkal dan hulu) Pangkal artinya tampuk atau tangkai yang akan jadi pegangan, sedangkan hulu artinya asal atau tempat awal keluar atau terbitnya sesuatu, maka pangulu di Minangkabau artinya yang memegang tampuk tangkai yang akan menjadi pengendali pengarah pengawas pelindung terhadap anak kemenakan serta tempat keluarnya sebuah aturan dan keputusan yang dibutuhkan oleh masyarakat anak kemenakan yang dipimpin pangulu, 
“Tampuak tangkai didalam suku nan mahitam mamutiahkan tibo dibiang kamancabiak tibo digantaiang kama mutuih”

Penghulu sejak era Datuak Perpatih Nan Sabatang dan Datuak Ketumanggungan, berfungsi sebagai pemimpin dalam kaum sukunya. Ia sebagai leader melindungi kepentingan anak kemenakan (masyarakat) yang dipimpinnya. Ia bertanggung jawab kepada kaumnya, karena ia dipilih oleh kaumnya (ninik mamak kaum dan mandeh/ perempuan dalam kaum) dengan kriteria antara lain: baligh, berakal sehat, sopan santun, ramah tamah, rendah hati,, punya keteladanan, punya gezah/ kharisma, punya harta dsb. Proses kader secara informal adat calon penghulu sudah teruji dalam memimpin mulai pengalaman berharga dalam memimpin lingkungan mamak rumah (adik – kakak – kapanakan saparuik), se-jurai, sampai ke kaum suku dan dihormati suku lain di nagari.

Penghulu di dalam adat Minangkabau disebut penghulu dengan panggilan sehari-hari “Datuak“. Datuak (Datuk) adalah gelar pusako adat dalam suatu suku atau kaum yang diberikan kepada seseorang dalam suku atau kaum itu sendiri dengan dipilih atau ditunjuk dan diangkat oleh anak kemenakan suatu suku atau kaum yang bersangkutan melalui upacara adat dengan syarat-sayarat tertentu menurut adat Minang. Penghulu itu hulu (ketua) dalam kaum suku di nagari. Tugasnya luas meliputi segala persoalan dan masalah yang terkait dengan anak kemenakan dan kaumnya, maka datuk itu sebenarnya ketua Ninik Mamak. Penghulu dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa perangkat yang disebut dengan pemangku adat, yakni manti, malim dan dubalang di samping wakilnya langsung disebut panungkek.

Panungkek dapat mewakili penghulu dalam tugas-tugas umum masyarakat adat seperti alek (pesta/ kenduri) kaum sukunya, menghadiri ucok/ ucapan (undangan) alek di luar paruik, jurai dan atau di luar alek sukunya di nagari. Menghadiri suatu rapat (musyawarah) dan dalam tugas yang prinsipil seperti memimpin rapat “urang nan ampat jinih” atau mengambil keputusan dalam suku/ kaum penghulu tidak boleh diwakili oleh panungkek.

Adapun yang dimaksud dengan “urang nan ampek jinih” adalah:

Penghulu Adat.

Penghulu merupakan ketua ninik mamak dalam sukunya. Ia mempunyai otoritas mengurus adat, karenanya disebut tagak di pintu adat. Pemimpin adat disebut penghulu merupakan pemimpin yang tertinggi dalam sebuah suku, kepemimpinannya kompleks di samping bersifat privat yakni memimpin anak dan kemenakannya juga memimpin kaumnya, juga memimpin sukunya dalam berhubungan dengan suku-suku lain dalam nagari.

Manti Adat.
kepemimpinan di minangkabau

Manti disebut-sebut asal katanya dari menteri. Kedudukannya berada pada pintu susah. Ia banyak disusahkan menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh. Dalam alek ia yang mempalegakan kato untuk mencari kata mufakat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan adat. “Biang tabuak gantiang putuih” (keputusan) berada di tangan penghulu. pemerintahan adat. Manti juga mempunyai tugas mengawasi kaum sukunya dalam praktek “adat mamakai” baik adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan dan adat istiadat.

Malin Adat.


Malin salah seorang pembantu penghulu dalam bidang agama. Tugasnya mulai dari pengajaran mengaji, menunaikan Rukun Islam juga menunjukan dan mengajari kapanakan (masyarakat) berakhlak atau taat mengamalkan agama Islam serta mengarahkan kapanakan ke jalan yang lurus dan diredhai oleh Allah swt. Tugas malim ini dibantu “urang jinih nan ampek” yakni: (1) imam, (2) katik, (3) bila dan (4) qadhi.

Dubalan Adat.

kepemimpinan

Dubalang merupakan seorang pembantu penghulu dalam bidang ketahanan dan keamanan. Dubalang berasal dari kata hulubalang, yang bertugas menjaga huru hara yang mengancam ketahanan dan kemanan baik dalam lingkungan kaum sukunya maupun salingka nagari. Karena beratnya tugas dubalang, disebut posisinya tagak di pintu mati.

Keempat orang ampek jinih ini merupakan jabatan pemangku adat yang diturunkan secara turn temurun dari mamak ke kapanakan. Pewarisan pusaka itu digariskan nilai petitih ssb.:

Biriek-biriek turun ka sawah
Tibo disamak taruih ka halaman
Dari ninak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan

Kepemimpinan Mamak.

Mamak adalah saudara laki-laki dari pihak ibu. Semua saudara laki-laki ibu baik adik maupun kakaknya yang sudah dewasa/ menikah disebut mamak. Secara khusus mamak bukanlah sekedar saudara laki-laki ibu akan tetapi mamak adalah seseorang yang dituakan dan dianggap cakap dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan sistim matrilineal di Minangkabau.

Di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau laki-laki memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kepala keluarga/ rumah tangga (tunganai) dan sebagai mamak. Artinya laki-laki itu juga menjadi pemimpin dari adik-adik dan kapanakannya. Sebagai seorang mamak ia diharapkan mengawasi adik dan kemenakannya yang perempuan serta mengurus dalam hal-hal yang berhubungan dengan tata cara bernagari atau bermasyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab mamak, seperti mamang adat berikut:

Pucuak paku kacang balimbiang
Ambieak tampuruang lenggang-lenggokkan
Bawo manurun ka saruaso
Tanamlah siriah di ureknyo
Anak dipangku kemanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tenggang sarato jo adatnyo

Artinya jadi seorang mamak itu di samping memelihara anak-anaknya (sebagai ayah di rumah anaknya) juga harus membimbing kemenakan (di dalam kaum sukunya), memelihara kampung jan binaso.

Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan (Tali Tigo Sapilin).

kepemimpinan

“Tungku tigo sajarangan” alam yang sesungguhnya adalah 3 tungku disusun di atasnya dijarangkan periuk/ belanga/ kuali dijarangkan dan di dalamnya ada makanan/ minuman yang mau dimasak. “Tali tigo sapilin” adalah 3 jurai tali yang dijalin menjadi satu tali dan kuat. Tungku itu panas, di situ kayu bersilang, api dihidupkan dengan bahan bakar kayu, di saat itu pula nasi menjadi masak. Fakta empiris kekuatan susunan 3 tungku sajarangan itu bersinergi dengan energi panas api yang dihidup karena kayu disilang-silangkan di dalamnya.

"Basilang kayu dalam tungku
Di situ makonyo api hiduik.

Filosofinya, ketiga unsur kepemimpinan Minang itu bila bermusyawarah dapat menghasilkan keputusan yang bulat dan punya kekuatan menghadapi persoalan yang dihadapi. Sistim tungku tigo sajarangan dan tali tigo sapilin adalah anggo tanggo (AD/ART), raso jo pareso (UU) dan alua jo patuik (hukum). Leadernya merupakan kepemimpinan kolektif 3 unsur fungsionaris ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai.

Untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan tungku tigo sajarangan akan dijelaskan unsur-unsur yang terkait dalam tungku tigo sajarangan itu sebagai berikut:

Ninik Mamak.

kepemimpinan

Ninik mamak adalah merupakan satu kesatuan dalam sebuah lembaga perhimpunan Pangulu dalam suatu kanagarian di Minangkabau yang terdiri dari beberapa Datuk-datuk kepala suku atau pangulu suku atau kaum yang mana mereka berhimpun dalam satu kelembagaan yang disebut Kerapatan Adat Nagari (KAN). Diantara para datuk-datuk atau ninik mamak itu dipilih salah satu untuk menjadi ketuanya itulah yang dinamakan Ketua KAN. Orang-orang yang tergabung dalam KAN inilah yang disebut ninik mamak, “Niniak mamak dalam nagari pai tampek batanyo pulang tampek babarito”

Di dalam urusan adat Minangkabau Ninik Mamak adalah orang yang dituakan berfungsi kepala keluarga dalam rumah tangga kaum paruk/ jurai. Ninik mamak merupakan unsur mamak rumah/ jurai tunggania/ mamak kapalo kaum/ mamak kapalo warih dan ninik mamak kaum suku yang kepimpinannya diketuai/ dipenghului penghulu (datuk). Penghulu diperkuat urang nan ampek jinih dan urang jinih nan ampek. Dalam adat Minangkabau telah dijelaskan bahwa mamak itu adalah pemimpin dan yang dipimpinnya adalah anak kemenakan (masyarakat).

Kedudukan mamak dalam adat Minangkabau adalah memegang gelar pusako dan menguasai sako yaitu warisan kehormatan dan harta termasuk lahan (hutan, ladang dan sawah). Walaupun sawah itu dpelihara dan digunakan kaum perempuan, tetapi penguasaannya atas harta tersebut dipegang mamak tunganai/ lelaki tertua di dalam paruik.. Kumpulan mamak-mamak tadi dan diketuai tunganai di paruik/ jurai dan diketuai penghulu dalam kaum suku semuanya itu Ninik Mamak.

Mamak rumah di rumah tangga orang tuanya yaitu rumah gadang, mereka mempunyai tiga kewajiban:
  • Memelihara harta pusaka dan mengusahakan bagaimana cara menambah harta kaumnya;
  • Mengawasi dan melindungi serta mengayomi kapanakan (masyarakat)
  • Menunjukajari serta menegakan hukum dalam pelanggaran hukum adat, agama dan negara.
Mamak yang barajo jo penghulu (ketua mamak) di Minang tugasnya adalah menjalankan pemerintahan adat. Kalau tersandung minta fatwa dari ulama dan diperintahkan penghulu untuk diamalkan anak kapanakan (rakyat) di bawah pengawasan ninik mamak.

Alim Ulama.

kepemimpinan

Alim Ulama adalah orang yang alim dan tahu tentang agama. Seseorang yang alim adalah orang yang memeliki ilmu agama yang sangat luas dan memiliki iman kuat. Alim ulama ini disebut juga dengan suluah bendang dalam nagari, makasudnya alim ulama berfungsi sebagai penerang kehidupan di masyarakat yang bertugas mengurus persoalan ibadah masyarakat dalam nagari di samping itu, ia juga bertugas untuk mengelola lembaga pendidikan yang diadakan di mesjid-mesjid dan surau-surau. Kalau nama saja alim tak banyak ilmu dan tak kuat iman bisa beraku: banyak alim rusak agama/ banyak cadiak rusak nagari.

Kedudukan alim ulama dihormati kerena ilmu dan keteladanan imannya. Jika penghulu tingginya karena ditinggikan (dianjuang) dan gadangnya karena diamba dan jabatan penghulu ini dipegangnya secara turun temurun, tetapi seseorang ulama dalam masyarakat adalah karena ilmu yang dituntutnya dan ia menduduki jabatan ulama karena kemampuan pribadinya, ketaatan dengan kesungguhannya. Jabatan ini tidak dapat diturunkan, kecuali kalau anak atau kemenakannya mau menuntut ilmu agama dan ia mampu pula menjadi panutan masyarakat tentang agama. Walaupun seseorang itu mempunyai ilmu yang tinggi dalam bidang agama tapi tidak mampu menyebarkannya lewat tabligh-tabligh dan belum diakui kepemimpinannya sebagai ulama oleh masyarakat belumlah boleh disebut ulama.

Fungsi alim ulama dalam masyarakat adalah pengikat tali lahir batin dan memberi contoh dan teladan/ panutan dan sebagai suluh bendang dalam nagari. Ulama itu berkewajiban menunjukkan yang baik dan yang buruk, menyatakan yang terlarang (nahi) dan tersuruh (amar) oleh agama Islam. Tegasnya tugas ulama di Minang memberi fatwa.

Cerdik Pandai.

kepemimpinan adat

Cerdik pandai artinya kumpulan orang pandai-pandai atau disebut cerdik cendikia. Orang yang cerdik ialah orang yang cepat mengerti dan berfikir cepat dan pandai mencari pemecahan suatu masalah serta sangat teliti.

Kedudukan kaum cerdik pandai di Minang sejalan fungsinya “teliti”. Orang yang dapat mempergunakan ilmu dan pengetahuannya untuk kepentingan hidup, pribadi dan untuk masyarakat karena kemampuannya dan kecerdikannya dalam kehidupan di masyarakat. Cerdik cendekia pasti jadi orang cerdik pandai. Kepemimpinan seorang cerdik pandai itu diakui masyarakat dan bersama-sama dengan penghulu dan alim ulama menjadi pemimpin kolektif pula di nagari dan kepemimpinannya didudukan oleh anak kapanakan di suku/ nagarinya. Tugasnya kalau ulama memberi fatwa, perintah pada penghulu dan teliti pada cadiak pandai.

Kerapatan Adat Nagari (KAN).

KAN

KAN (Kerapatan Adat Nagari) dulu pernah namanya KN (Kerapatan Nagari) ketika pemerintahan nagari setangkup dengan pemerintahan adat, yakni ketika itu Kapalo Nagari (Penghulu Palo) dipilih dari penghulu dalam KN (Kerapatan Nagari). Penghulu Palo itu berfungsi sebagai eksekutif, KN ketika itu berfungsi legislatif dan yudikatif. 
KAN terdiri dari beberapa unsur dalam masyarakat adat Minangkabau yaitu:
  • Para penghulu atau datuk dari setiap suku
  • Manti, berasal dari kalangan intelektual (cerdik pandai)
  • Malin, dari kalangan alim ulama
  • Dubalang, yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan warga. 

Asal Usul Minangkabau Nagari Ranah Minang, klik  

Demikianlah informasi dari artikel Sistem Kepemimpinan Adat Minangkabau, Customary Leadership System in Minangkabau. Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan pada penulisan artikel ini, Berbagai Reviews mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mampir, semoga bermanfaat.

Bahan bacaan lainya silahkan klik Pustaka Pengetahuan

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm 

Untuk belajar budidaya, silahkan klik Baraja Farm Channel

Media sosial silahkan klik facebook


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar