Prosedur Penyusunan Anggaran dan Realisasi Biaya Perusahaan serta Pengawasan terhadap Biaya Operasional Perusahaan,Budget Operational Costs. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

22 Juli 2018

Prosedur Penyusunan Anggaran dan Realisasi Biaya Perusahaan serta Pengawasan terhadap Biaya Operasional Perusahaan,Budget Operational Costs.

| 22 Juli 2018
Prosedur Penyusunan Anggaran - berbagaireviews.com


Suatu penganggaran dalam sebuah prosedur penyusunan dapat berfungsi dengan baik apabila taksiran - taksiran yang telah dimuat didalamnya sudah benar-benar akurat, sehingga tidak jauh berbeda dengan realisasinya. Agar bisa melakukan penaksiran dengan lebih akurat, maka diperlukan berbagai data-data, informasi dan pengalaman yang merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam menyusun anggaran. 

Anggaran biaya operasional merupakan anggaran atau taksiran terhadap hampir semua biaya yang telah dikeluarkan dalam masa satu tahun buku.  Penyusunan angggran biaya operasional Dinas dan lain sebagainya.

Pengendalian Terhadap Biaya Operasional Perusahaan

1. Konsep Dasar Dari Sistem Pengendalian Biaya.

Pengendalian dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi terhadap berbagai penyimpangan-penyimpangan yang seringkali terjadi antara apa yang telah ditetapkan dalam anggaran dengan realisasinya dan pertimbngan bagi perencanaan yang semakin lebih baik dimasa yang akan datang. Pengendalian harus dilaksanakan berdasarkan standar dan budget yang telah disusun atau melalui berbagai pertimbangan dari pihak manajemen, peramalan dengan perhitungan secara matematis dan berbagai pengalaman dimasa lalu.

Pengendalian biaya operasional pada perusahaan yang diadakan melalui penganggaran. Evaluasi terhadap anggaraan yang terjadi bertujuan untuk mengetahui berbagai kelemehan-kelemahan dalam pelaksanaannya. Apabila terdapat kelemahan maka dapat diambil tindakan korektif untuk periode anggaran berikutnya. Instansi perusahaan yang menganut prinsip fleksibilitas anggaran itu artinya dalam rangka untuk mengoptimalkan pencapaian rencana kerja selalu diadakan penyesuaian-penyesuaian terhadap berbagai alokasi terhadap biaya anggaran. Untuk itulah harus ada perbandingan anggaran dengan realisasi anggarannya dari semua perkiraan yang terdapat  dalam anggaran operasional tersebut.

2. Pengendalian Anggaran Biaya Administrasi & Umum.

Pengendalian yang dilakukan contoh terhadap biaya  administrasi & umum adalah sebagai berikut:

Membuat anggaran biaya secara administrasi dan umum pada masa awal periode.
Mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran.
Memeriksa bukt i-bukti transaksi yang terjadi.

Pengguna anggaran

Pengguna anggaran adalah istilah yang digunakan pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengambilan keputusan kuasa pengguna anggaran (KPA).


Baik pejabat pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) mengambil keputusan untuk menggunakan anggaran setelah melakukan langkah langkah berikut ini:

melakukan identifikasi dan anallisa kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah;
menyusun dan menetapkan rencana penganggaran;
melakukan penetapan kebijakan umum;
penyusunan KAK dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Setelah semua hal tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA, selanjutnya dilakukan penyerahan RUP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang RUP.

Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. Mengingat PA/KPA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa yang terjadi antara PPK dengan ULP maka ada baiknya PA/KPA mengetahui bagaimana teknik pengambilan keputusan yang baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikir dan sebagainya), langkah yang harus dijalankan; kesimpulan tentang pendapat; hasil pemeriksaan tentang ujian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknik pengambilan keputusan oleh PA/KPA dilakukan dengan:
  • melalui pertimbangan;
  • memikirkan permasalahan;
  • melakukan pemeriksaan;
  • mengambil kesimpulan;
  • menentukan langkah yang harus dijalankan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi. Dalam mengambil keputusan, PA/KPA berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku.

Perselisihan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.

Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP menetapkan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai contoh sengketa adalah:
  • Masalah ULP tidak mengakomodir spesifikasi PPK;
  • ULP tidak konsisten menerapkan evaluasinya, dengan post bidding terhadap dokumen pengadaan;
  • Spesifikasi Teknis di ubah sendiri oleh ULP (karena ada permintaan saat penjelasan dengan penyedia) tanpa persetujuan PPK;
  • Dispute terjadi pada anggaran besar dan lain-lain,
Sehingga PPK tidak bersedia melanjutkan proses penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal tersebut dilakukan oleh PPK dengan alasan proses pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung yang dilakukan oleh ULP dinilai oleh PPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Pihak yang memutuskan solusi persengketaan antara ULP dan PPK dalam hal melanjutkan penandatanganan SPBJJ atau tidak adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Bila PA/KPA sependapat dengan keputusan ULP maka PPK akan melanjutkan menandatanganani SPPBJ, namun bila PA/KPA sependapat dengan keputusan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung gagal. Sengketa yang terjadi antara ULP dan PPK sebenarnya dapat dihindari dengan adanya kegiatan Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat berbentuk rapat koordinasi dimana PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas RUP. Pembahasan yang dilakukan meliputi pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan, pengkajian ulang rencanan penganggaran biaya pengadaan, pengkajian ulang Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pengkajian ulang penetapan penggunaan produk dalam negeri.

Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan hanya dilakukan terhadap pemaketan pekerjaan. Apakah pemaketan tersebut telah mendorong persaingan sehat, efisiensi, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan survei pasar, brousing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya. Hasil kaji ulang dapat menjadi usulan untuk penggabungan beberapa paket sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta atau pemecahan paket sejauh tidak untuk menghindari pelelangan.

Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan terhadap biaya paket pekerjaan dalam hal kesesuaian kode akun serta kecukupan jumlah anggaran. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan juga dilakukan terhadap biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan pemilihan penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam Dokumen anggaran, maka diusulkan revisi Dokumen Anggaran. Pengkajian ulang KAK dilakukan untuk meneliti kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan); kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan; kesesuaian jadwal waktu pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan; kejelasan spesifikasi teknis barang; kejelasan besarnya total biaya pekerjaan; pencantuman syarat-syarat bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apa bila diperlukan); gambar-gambar barang (apabila diperlukan).

Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final. Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA.

Pengawasan Terhadap Biaya Operasional Perusahaan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang menempati urutan paling bawah, akan tetapi bukan berarti bahwa fungsi seperti ini kalah pentingnya dari fungsi-fungsi yang lainnya. Karena pangawasan terhadap biaya operasional justru sudah ada sejak penetapan dari struktur organisasi itu sendiri. Pengawasan merupakan apa yang telah dilaksanakan, maksudnya adalah untuk mengevaluasi terhadap prestasi kerja dan jika harus menerapkan tindakan-tindakan yang lebih korektif sehingga hasil pekerjaan akan sesuai dengan perencanaan.

Pengertian seperti ini  menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan. Seperti terlihat dalam kenyataan, bahwa untuk langkah awal dari proses pengawasan sebenarnya bermula dari langkah perencanaan, penetapan tujuan, dan penetapan standar atau sasaran kegiatan. Pengawasan akan sangat membantu dalam hal penilaian apakah perencanaan telah dilaksanakan secara lebih efektif.  Pengawasan biaya yang efektif memiliki 2 (dua) macam aspek, yaitu:

Pengawasan terhadap operasional bisnis.
Pengawasan operasional adalah pengawasan biaya yang dilakukan manajemen melalui kegiatan (operasi). Namun dengan  sasaran  yang hendak dicapai, pengawasan operasional tidak dapat dipertahankan lebih lama karena hal demikian merupakan pemborosan dan tidak efisien.Oleh karenanya pengawasan operasional perlu ditambah dengan pengawasan akuntansi.

Pengawasan keuangan (Akuntansi).

Pengawasan keuangan merupakan pengawasan dari biaya yang dilakukan melalui prosedur-prosedur akuntansi dan pencatatan-pencatatan terhadap biaya. Karena sasaran pokok yang lebih tertuju kepada pengelompokan biaya, maka perhatian yang lebih besar akan tertuju kepada pengawasan akuntasi. Pengawasan akuntansi yang memang bertujuan untuk menciptakan suatu sistem pencatatan yang dapat mengembangkan pertanggungjawaban terhadap biaya-biaya dan arus pekerjaan, serta untuk memberikan laporan yang lebih singkat tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan laporan statistik untuk mengetahui seputar perkembangan orang-orang yang bertanggungjawab atas biaya.

Pengawasan biaya operasional pada perusahaan biasanya akan dilakukan melalui anggarannya. Pengawasan ini tidak hanya pada saat terjadinya evaluasi akhir periode, namun juga melalui pengawasan akan dilakukan pada saat periode berjalan. Instansi perusahaan juga harus menggunakan prinsip dari fleksibilitas anggaran yang artinya adalah dignakan dalam rangka untuk pengoptimalan dalam hal pencapaian rencana kerja agar selalu diadakan penyesuaian terhadap berbagai alokasi biaya yang telah dianggarkan sebelumnya. Untuk melaksanakan pengawasan terhadap anggaran biaya terhadap operasional, maka instansi untuk membandingkan rencana anggaran dan realisasi yang telah terjadi pada setiap berbagai perkiraan-perkiraan yang terdapat dalam anggaran dari biaya operasional.

Syarat - syarat dalam pengawasan anggaran biaya operasional.
 
Syarat - syarat terpenting dalam pengawasan anggaran biaya operasional adalah sebagai berikut:
  • Pengelompokan secara tepat terhadap berbagai elemen biaya operasional serta untuk pembukuannya.
  • Penentuan pertanggungjawaban atas berbagai biaya operasional pada tingkatan bagian tertentu secara per individual.

Langkah - langkah biaya operasional.

Agar dapat memenuhi dari kedua persyaratan tersebut, maka dalam pengawasan biaya operasional sangat diperlukan adanya beberapa langkah - langkah sebagai berikut:
  • Menggolongkan elemen-elemen biaya operasional atas jenis biaya tersebut.
  • Mengalokasikan setiap jenis biaya operasional pada setiap divisi yang berhubungan langsung dengan fungsinya masing-masing.
  • Menentukan teknik-teknik dalam hal pengawasan biaya operasional pada setiap masing-masing fungsi.
Berdasarkan data tersebut akan dapat dibuat seputar pengawasan biaya operasional pada pada internal perusahaan, dan langkah - langkah yang harus mereka lakukan adalah sebagai berikut:
  • Membuat anggaran biaya operasional pada masa awal periode.
  • Mengalokasikan dari setiap jenis biaya operasional secara lebih tepat.
  • Memeriksa bukti-bukti serta hal-hal yang berhubungan langsung dengan pengeluaran tentang biaya operasional.
Setelah langkah langkah diatas dilakukan, maka hal terakhir yang harus dilakukan instansi internal perusahaan adalah melakukan pengawasan dengan cara membandingkan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dengan realisasi yang sudah terjadi.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar