Ekolabel, Pengertian dan Lembaga Ekolabel Indonesia. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

21 Februari 2017

Ekolabel, Pengertian dan Lembaga Ekolabel Indonesia.

| 21 Februari 2017
Pengertian Ekolabel.

Ekolabel merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk. Ekolabel dapat berupa simbol, label atau pernyataan pada kemasan.

berbagaireviews.com

Ekolabel adalah salah satu gagasan metode penyampaian informasi dari produk kepada konsumen yang akurat, “verifiable” dan tidak menyesatkan, terutama yang terkait dengan aspek lingkungan dari produk yang dihasilkan, material yang digunakan maupun kemasannya. Beberapa alasan yang menjadi dasar penyampaian informasi tersebut adalah bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk yang dihasilkan ramah terhadap lingkungan sehingga dapat mendorong perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.

Sementara itu, ditinjau dari sudut pandang konsumen, ekolabel merupakan informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan digunakannya. Sehingga dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengambil peran serta dalam penerapan ekolabel melalui cara penyampaian masukan bagi pemilihan kategori produk dan criteria ekolabel. Disamping itu, ekolabel mampu mendorong tingkat kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan jenis produk tidak hanya ditentukan oleh faktor harga dan kualitas saja tetapi juga didasarkan pada faktor lainnya yaitu dampak lingkungannya.  Indikator keberhasilan ekolabel dapat diketahui dari adanya tindakan perbaikan kualitas lingkungan yang terkait dengan kegiatan proses produksi yang didukung oleh seluruh komponen pelaku industrinya baik pengusaha, importer, distributor, pemerintah, masyarakat dan lain-lain.

Fungsi Ekolabel.

Ekolabel dapat berfungsi untuk pemilihan produk-produk oleh konsumen yang lebih memilih dampak lingkungan lebih kecil dibanding produk lainnya yang sejenis. Disamping itu, inovasi industry yang berwawasan lingkungan dapat timbul dari adanya penerapan ekolabel oleh para stakeholder. Lebih lanjut, citra yang positif terhadap “brand” produk maupun perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan ke pasar dapat ditimbulkan dari penerapan ekolabel, sehingga dapat menjadi investasi bagi peningkatan daya saing perusahaan.

 Tujuan Ekolabel.
  • Untuk mendorong permintaan dan penawaran produk ramah lingkungan di pasar yang juga mendorong perbaikan lingkungan.
  • Mendorong konsumen agar memilih produk yang memiliki dampak yang lebih kecil dibandingkan dengan produk lain.
  • Konsumen dapat memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari produk tersebut.
Prinsip - Prinsip Ekolabel.

Memberi dampak lingkungan yang sangat kecil mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pendistribusian, penggunaan, dan pembuangan setelah dipakai dibandingkan dengan produk lain.
Memberikan informasi kepada konsumen mengenai dampak lingkungan yang ada dalam produk yang membandingkan dengan produk lain.

Ekolabel Indonesia.

Ekolabel Indonesia merupakan salah satu perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat proaktif sukarela dan diharapkan sebagai perangkat yang efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi produksi serta daya saing. Selain itu ekolabel juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang daur hidupnya serta mendorong supply and demand produk dan jasa ramah lingkungan.

berbagaireviews.com

Ekolabel adalah label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku , proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk.

Sertifikasi Ekolabel Indonesia mempunyai visi dan misi yakni perangkat efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap produk ramah lingkungan.

Sertifikasi Ekolabel Indonesia dikembangkan berdasarkan acuan yang telah berkembang yakni ISO 14024 (environmental labels and declarations – Type I ecolabelling – Principles and guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan standar-standar terkait dengan produk serta Benchmarking dengan kriteria sejenis pada program ekolabel lainnya. Selanjutnya beberapa kelembagaan dan pihak terkait yang berkepentingan yakni, Kementerian Negara Lingkungan Hidup merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengesahkan kriteria (standar) ekolabel, Komite Akreditasi Nasional mengakreditasi lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) dan LSE mengevaluasi dan menerbitkan sertifikat ekolabel.

Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism, misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan Furniture. Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia.

Perbedaan skema sertifikasi ekolabel di Indonesia dengan skema lain di luar negeri, misalnya Jepang adalah tidak diperlukannya verifikasi kepada industri di Lapangan. Komite cukup menilai dokumen yang dikirimkan oleh aplikan, demikian pula akreditasi laboratorium penguji bukan menjadi fokus utama. Kejujuran dan kepercayaan data yang diberikan merupakan kunci utama. Bila ada penyalahgunaan pemakaian logo, perusahaan harus menarik produk di pasar dan bayar denda serta berakibat reputasi perusahaan jatuh, bahkan dapat berakibat perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.

Mengapa konsumen perlu beralih pada produk ekolabel ? Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dlikelolla secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan untuk ruang lingkup kertas cetak tanpa salut hal ini berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku.

Logo dan skema ekolabel Indonesia diumurnkan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia pada tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta . Perangkat penerapan sertifikasi ekolabel disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional, Instansi teknis terkait, Lembaga Sertifikasi, Laboratorium Penguji dan pihak lain sampai dengan akhir tahun 2004.

Penyampaian informasi berupa ekolabel dapat dinyatakan dalam suatu simbol, label atau keterangan pernyataan yang terdapat pada produk atau kemasannya, dapat juga disampaikan pada informasi produk, bulletin, iklan, publikasi, pemasaran baik melalui media cetak maupun internet. Informasi yang disampaikan haruslah lengkap dan akurat terkait dengan aspek lingkungan tertentu yang berhubungan dengan produk tersebut. Beberapa stakeholder yang dapat menyampaikan informasi tersebut antara lain produsen, importer, distributor, pengusaha retail atau seluruh pihak yang dianggap memperoleh manfaat dari informasi tersebut.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar