Struktur Anggota Badan Pengawas Keuangan Negara (BpK), Structure of Members of the State Financial Supervisory Board. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

25 Juli 2018

Struktur Anggota Badan Pengawas Keuangan Negara (BpK), Structure of Members of the State Financial Supervisory Board.

| 25 Juli 2018
Struktur Organisasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) - berbagaireviews.com


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung . 


Pengertian Badan Pengawas Keuangan Negara (BPK), silahkan click  http://www.berbagaireviews.com/2018/07/badan-pengawas-keuangan-negara-bpk.html


Struktur Organisasi Badan Pengawas Keuangan (BPK).

BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Utama
  3. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
  4. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  5. Auditorat Utama Keuangan Negara I
  6. Auditorat Utama Keuangan Negara II
  7. Auditorat Utama Keuangan Negara III
  8. Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  9. Auditorat Utama Keuangan Negara V
  10. Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
  11. Auditorat Utama Keuangan Negara VI
  12. Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
  13. Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  14. Auditorat Utama Investigasi
  15. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  16. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  17. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
  18. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
  19. Staf Ahli Bidang Investigatif
  20. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibu kota provinsi.


Opini Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni :
  • opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion),
  • opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion),
  • opini tidak wajar (adversed opinion),
  • pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Daftar Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Anggota Periode 2004-2009 Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  1. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  2. H. Abdullah Zainie, S.H.
  3. Drs. Imran, Ak.
  4. I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  5. Hasan Bisri, S.E.
  6. Drs. Baharuddin Aritonang
  7. Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri

Anggota Periode 2009-2014 Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Anggota Jilid I Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  2. Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII).

Jilid II anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua periode 26 Oktober 2009 – 21 April 2014)
  2. Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII).

Jilid III anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  1. Dr. H. Rizal Djalil (Ketua periode 28 April 2014 - 15 Oktober 2014)
  2. Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII).


Periode 2014-2019 Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Jilid I anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Pada tanggal 16 Oktober 2014 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni :
  1. Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A (Periode 2014 - 2019) - Ketua
  2. Drs. Sapto Amal Damandari,Ak., C.P.A. (Periode 2012 - 2017) - Wakil Ketua
  3. Dr. Agung Firman Sampurna,S.E., M.Si. (Periode 2012 - 2017) - Anggota I
  4. Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak. (Periode 2013 - 2018) - Anggota II
  5. Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi (Periode 2014 - 2019) - Anggota III
  6. Dr. H. Rizal Djalil (Periode 2014 - 2019) - Anggota IV
  7. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Periode 2014 - 2019) - Anggota V
  8. Dr. Bahrullah Akbar,B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. (Periode 2011 - 2016) - Anggota VI
  9. Achsanul Qosasi (Periode 2014 - 2019) - Anggota VII

Jilid II anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna, berakhir masa jabatannya pada 18 April 2017. Setelah diadakan pemilihan oleh DPR, disahkan sebagai penggantinya adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.
  1. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA - Ketua
  2. Dr. Bahrullah Akbar,B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. - Wakil Ketua
  3. Dr. Agung Firman Sampurna,S.E., M.Si. - Anggota I
  4. Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak. - Anggota II
  5. Achsanul Qosasi - Anggota III
  6. Dr. H. Rizal Djalil - Anggota IV
  7. Ir. Isma Yatun, M.T. - Anggota V
  8. Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A - Anggota VI
  9. Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi - Anggota VII

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar