Keuangan negara akan selalu menarik untuk di perbincangkan, bagaimana tidak, keuangan negara digunakan untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintahan. Artinya, keuangan negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Sumber - sumber keuangan atau penerimaan Negara berasal dari dalam negeri dan luar negeri, serta berbagai sektor seperti, pajak (sebagai sumber keuangan negara terbesar), pinjaman, retribusi, keuntungan BUMN/BUMD.
Sumber Keuangan negara merupakan suatu hal yang berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran negara sekaligus efek terhadap perekonomian negara. Seluruh penerimaan dan pengeluaran tersebut sangatlah diperhitungkan oleh pemerintah secara cermat dan juga sangat teliti.
Seluruh hal tersebut disusun kedalam sebuah Anggaran Penerimaan serta Belanja Negara (APBN). APBN merupakan suatu daftar terperinci mengenai kondisi keuangan negara yang meliputi penerimaan dan juga pengeluaran negara tersebut.
Sumber keuangan negara dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu, sumber keuangan dari dalam negeri, dan dari luar negeri.
Sumber - sumber keuangan atau penerimaan Negara berasal dari dalam negeri dan luar negeri, serta berbagai sektor seperti, pajak (sebagai sumber keuangan negara terbesar), pinjaman, retribusi, keuntungan BUMN/BUMD.
Sumber Keuangan negara merupakan suatu hal yang berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran negara sekaligus efek terhadap perekonomian negara. Seluruh penerimaan dan pengeluaran tersebut sangatlah diperhitungkan oleh pemerintah secara cermat dan juga sangat teliti.
Seluruh hal tersebut disusun kedalam sebuah Anggaran Penerimaan serta Belanja Negara (APBN). APBN merupakan suatu daftar terperinci mengenai kondisi keuangan negara yang meliputi penerimaan dan juga pengeluaran negara tersebut.
Sumber keuangan negara dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu, sumber keuangan dari dalam negeri, dan dari luar negeri.
Penerimaan Dalam Negeri.
sumber keuangan dan penerimaan negara dalam dan luar negeri
Pajak.
Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada wajib pajak. Peraturan pemungutan pajak sudah di atur dan berdasarkan Undang-Undang. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan tanpa ada imbalan langsung bagi si pembayarnya.
Pajak merupakan salah satu instumen fisikan yang diberlakukan oleh pemerintah guna membiayai suatu pembangunan. Bisa dikatakan bahwa Pajak ini bersifat memaksa karena berdasarkan konsitusi maupun kontribusi wajib kepada negara yang mana terikat hutang oleh pribadi.
Meskipun tidak memperoleh imbalan secara langsung, pajak ini merupakan sebuah sumber utama keuangan negara yang digunakan demi keperluan negara dan kemakmuran rakyat di negara tersebut.
Jenis pajak di Indonesia
Pajak Pusat
Pajak merupakan salah satu instumen fisikan yang diberlakukan oleh pemerintah guna membiayai suatu pembangunan. Bisa dikatakan bahwa Pajak ini bersifat memaksa karena berdasarkan konsitusi maupun kontribusi wajib kepada negara yang mana terikat hutang oleh pribadi.
Meskipun tidak memperoleh imbalan secara langsung, pajak ini merupakan sebuah sumber utama keuangan negara yang digunakan demi keperluan negara dan kemakmuran rakyat di negara tersebut.
Jenis pajak di Indonesia
Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis - jenis Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
Pajak juga menjadi salah satu instrumen fiskal yang berguna untuk membiayai pembangunan oleh pemerintah. Pajak menjadi sumber utama keuangan negara.
Retribusi.
Sebuah pungutan daerah yang diperoleh pada jasa atau penggunaan lahan . Berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, yakni UU No. 28 Tahun 2009 yakni, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi maupun yang lainnya.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan di daerah yang berdasarkan peraturan daerah. Pemungutan retribusi juga dapat dipaksakan, dan bagi pembayarnya diberikan imbalan secara langsung oleh pemerintah.
Contoh retribusi, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
Retribusi daerah digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu.
Retribusi Jasa Usaha adalah jenis retribusi yang pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah yang berprinsip komersial, diantaranya seperti:Retribusi.
Sebuah pungutan daerah yang diperoleh pada jasa atau penggunaan lahan . Berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, yakni UU No. 28 Tahun 2009 yakni, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi maupun yang lainnya.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan di daerah yang berdasarkan peraturan daerah. Pemungutan retribusi juga dapat dipaksakan, dan bagi pembayarnya diberikan imbalan secara langsung oleh pemerintah.
Contoh retribusi, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
Retribusi daerah digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu.
- Pelayanan dengan memanfaatkan/menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
- Pelayanan oleh Pemerintah Daerah selama belum bisa di sediakan secara memadai oleh pihak swasta.
- Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan.
Tujuan retribusi ini adalah untuk kegiatan pemanfaatan ruang publik yang meliputi pengaturan dan pengawasannya, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.
Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Keuntungan BUMN/BUMD.
BUMN/BUMD merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah untuk menyediakan barang atau jasa yang berhubungan dengan kebutuhan hidup orang-orang banyak. Dengan tujuan agar dapat mengendalikan harga sehingga tidak dikendailkan oleh pemilik modal tersebut.
Pemerintah berhak mendapatkan keuntungan atau bagian laba dari BUMN, karena pemerintah sebagai pemilik BUMN. Bagaimana dengan BUMD ? Sebagai pemilik BUMD, Pemerintah Daerah juga berhak memperoleh laba dari BUMD. (Baca juga: Ciri-Ciri BUMN dan BUMS )
Hal ini menunjukkan bahwa baik BUMN/BUMD merupakan usaha pemerintah dalam menyediakan barang atau jasa yang berhubungan dengan kebutuhan hidup orang banyak. Keuntungan BUMN/BUMD adalah untuk mengendalikan harga suatu komoditas,supaya tidak dikendalikan oleh pemilik modal.
Contoh : BUMN/BUMD: Telkom, Perusahaan Air Daerah, Bulog.
Penyitaan dan Denda
Suatu bentuk penegakan kedisiplinan karakter warga pada suatu negara dengan menggunakan cara menyerahkan finansial hukum tersebut kepada suatu pelanggaran.
Denda dan Sita asset milik masyarakat diberlakukan kepada masyarakat baik individu, kelompok, organisasi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.
Contoh denda dan sita seperti, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, denda pelanggaran lalu lintas, dan penyitaan barang-barang illegal.
Pencetakan Uang.
Pencetakan Uang merupakan usaha pemerintah guna mempermudah transaksi di kalangan masyarakat, disamping itu jumlah uang yang beredar dapat mengendalikan inflasi.
Pinjaman.
Pinjaman adalah kegiatan institusi keuangan untuk memperoleh keuntungan dari pemberian pinjaman tersebuh terhadap anggota atau nasabahnya, yang nantinya akan dikembalikan beserta bunganya.
Kapan pinjaman itu dilakukan pinjaman menjadi sumber penerimaan negara, ketika terjadi deficit anggaran. Kelemahannya, pinjaman akan menjadi beban pemerintah di kemudian hari, karena tentu harus di bayar beserta bunganya. Darimana sumber pinajaman di dapatkan. Pinjaman bisa diperoleh dari pemerintah, institusi non bank, institusi perbankan, maupun individu.
Sumbangan, hadiah, dan hibah.
Yang satu ini dapat didapatkan pemerintah dari perorangan, institusi atau pemerintah dari dalam maupun luar negara. Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembailkan sumbangan tersebut. Pemerintah mendapat Sumbangan, hadiah, dan hibah dari individu, pemerintah, dan institusi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Bagaimana perbedaan sumbangan dengan pinjaman. Jika pinjaman harus di kembalikan di kemudian hari, namun untuk sumbangan tidak ada kewajiban untuk di kembalikan, begitupun hadiah atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bersifat tidak bisa dipastikan jumlah perolehannya, mengapa alasannya, tergantung kepada pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah tersebut.
Contoh Sumbangan, hadiah, dan hibah: Sumbangan dana bencana alam dari luar negeri kepada negara.
Penyelenggaraan Undian Berhadiah.
Pemerintah bisa saja melakasanakan undian begitu saja terhadap suatu institusi tertentu sebagai penyelanggara. Jumlah yang dapat pemerintah ambil merupakan selisih dari penerimaan uang undian yang dikurangi dengan biayai operasi dan besarnya hadiah pada pemenang.
Pemerintah bisa memperoleh tambahan keuangan dengan menyelenggarakan undian berhadiah. Proses ini dengan cara dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara.
Jumlah yang diterima pemerintah adalah hasil dari selisih penerimaan uang undian – biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman dan Indonesia, merupakan beberapa negara yang menyelenggarakan undian berhadiah.
Penerimaan Luar Negeri.
Suatu negara bisa memperoleh penerimaan keuangan yang berasal dari pinjaman program dan pinjaman proyek, berikut penjelasannya:
Pinjaman program.
Pinjaman Program, merupakan pinjaman yang seluruhnya berasal dari pinjaman luar negeri yang segera dapat dicairkan.
Pinjaman proyek.
Pinjaman Proyek adalah pinjaman yang sebagian besar berasal dari reaksi komitmen pinjaman proyek tahun-tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar