Wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sovereign Territory of the Republic of Indonesia. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

27 Oktober 2017

Wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sovereign Territory of the Republic of Indonesia.

| 27 Oktober 2017
Wiayah negara Indonesia terdiri dari daratan, lautan atau perairan, dan udara. Daratan Indonesia terdiri dari pulau pulau yang dipisahkan oleh perairan. Negara Indonesia mempunyai wilayah negara dengan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi ” Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


Wilayah negara kesatuan republik Indonesia - berbagaireviews.com

      Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multiteral. Batas antara satu negara dengan negara lain biasanya sebagai berikut.
  • Batas alamiah, misalnya sungai, danau , pegunungan atau lembah.
  • Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok.
  • Batas menurut geo fisika, misalnya garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan serta kejelasan status orang-orang yang berada dalam negara tersebut.
 
Wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia

Wialayah merupakan salah satu bagian pokok sebuah negara.Tiap-tiap negara memiliki wilayah tertentu dengan batas batas yang ditentukan berdasarkan perjanjian Internasional.

Berdasarkan ketentuan Pasa 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan. Perairan pedalaman, perairan kepualauan, dan laut teritorial berserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya.

berdasarkan pengertian tersebut dapat diidentifikasikan wilayah Indonesia terdiri atas tiga bagian,yaitu daratan,lautan (perairan), dan udara.


A. Wilayah Daratan


Wilayah daratan teritorial kedaulatan Indonesia - berbagaireviews.com

Wilayah daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat tinggal (permukiman) dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Wilayah daratan RI terbentang dari Sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai Pulau Rote. Sabang merupakan kota dipulau Weh sebagai gerbang pintu gerbang wilayah barat Indonesia. Merauke merupakan kabupaten di Pulau Papua yang menjadi gerbang bagian timur Indonesia. Sementara itu pintu gerbang wilayah utara dan selatan Indonesia terdapat dipulau Miangas dan pulau Rote. Wilayah Indonesia terlihat terpecah menjadi gugusan pulau. Terdapat perairan,baik selat maupun laut diantara pulau-pulau tersebut. Meskipun demikian,bagian Indonesia laut bukan merupakan pemisah. Laut merupakan penghubung sehingga wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.

Itulah yang dimaksud “…….Sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara…….” dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nusantara dijadikan sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia. Nusantara terdiri atas dua kata yaitu Nusa dan Antara. Nusa berarti pulau dan Antara berarti antara,relasi,seberang,atau luar. Nusantara diartikan sebagai gugusan pulau dianatar lautan dengan arti lautan sebagai penghubung sehingga tercipta kesatuan wilayah yang utuh. Perhatikan gambar peta Indonesia dibawah ini!

Gambar diatas merupakan gambar tentang wilayah Negara Indonesia yang dihubungkan dengan lautan yang luas karena Indonesia memiliki ribuan Pulau yang terdiri atas pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil yang terbagi menjadi 34 Provinsi. Setiap batas wilayah provinsi di Indonesia dapat dilalui menggunakan transportasi darat,laut,maupun udara.

B. Wilayah Perairan

 
Wilayah daratan teritorial kedaulatan Indonesia - berbagaireviews.com

Wilayah perairan merupakan wilayah laut yang termasuk kawasan suatu negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 wilayah perairan Indonesia adalah perairan pedalaman,perairan kepulauan,dan laut teritorial. Ketentuan tentang wilayah perairan Indonesia tercantum daam deklarasi Djuanda yang dideklarasikan pada tanggal 13 Desember 1957. Isi deklarasi Djuanda sebagai berikut ” Bahwa segala perairan disekitar,diantara,dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian yang wajar dari daerah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penetuan batas laut 12 Mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang”

Konsep yang dibuat pemerintah Indonesia dalam deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam Konversi Hukum Laut PBB pada tahun 1982 United Nations Convention the law of the Sea (UNCLOS). Konversi tersebut dilaksanakan di Montego Bay, Jamaikan pada tahun 1982. Dalam Konversi tersebut dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi perairan nusantara,laut wilayah,landasan kontinen,dan zona ekonomi eksklusif

1. Zona Laut Teritorial

Laut teritorial disebut juga laut wilayah. Laut teritorial merupakan wilayah laut milik Indonesia. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atasnya. Batas laut teritoral merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia. Artinya,negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah teritorial tanpa izin negara Indonesia. Sebagai bagian dari masyarakat internasioan, Indonesia juga menjediakan jalur pelayaran sebagai prasaran lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan air,kekayaan laut,dasar laut, dan udara disekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya. Selain laut teritorial Indonesia memiliki perairan Nusantara dan zona tambahan. Laut Nusantara disebut perairan Nusantara atau perairan pedalaman yaitu laut di antara pulau-pulau yang dibatasi garis dasar pulau. Adapun zona tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial.

Bagaimana cara menentukan laut teritorial Indonesia? Batas laut teritorial ditarik sejauh 12 mil lau (1 mil laut= 1,852 km) dari garis pantai terjauh yang menjorok ke laut. Selanjutnya, pada garis tersebut dicari rata-rata pada saat air pasang dan saat air surut. Garis ini disebut garis dasar. Dari garis dasar inilah kemudian diukur sejauh 12 mil ke laut untuk menentukan batas laut teritorial. Adapun zona tambahan dapat ditentukan dengan menarik 24 mil laut dari garis dasar.

2. Zona Lnadas Kontinen

Landasa kontinen adalah dasar laut yang secara geologis dan mormologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman landas kontinen kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut. Dasar laut yang merupakan kelanjutan dari suatu benua biasanya ditentukan dengan melihat sturktur batuan pembentuknya (kondisi geologi).Batas landas kontinen merupakan batas landas kontinen merupakan batas dasar laut yang sumber daya alamnya dapat dikelola oleh negara yang bersangkutan. Batas landasan kontinen diukur dari garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut.

Jika terdapat dua negara dalam satu landas kontinen dengan jarang kurang dari 200 mil, batas landas kontinen bagi kedua negara ditentukan dengan cara membagi dua. Kedua negara memiliki bagian yang sama jauhnya dari garis pantai masing-masing.Negara memiliki hak penuh untuk mengelola sumber alam di dasar laut yang masih dalam wilayah batas landas kontinen dengan tetap menghormati dan tanpa menggangu jalur lalu lintas pelayaran damai. Pemanfaatan landas kontinen harus memperhatikan dan menghormati kepentingan-kepentingan yang menyangkut masalah pertahanan dan keamanan,perhubungan,telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut,perikanan,penelitian ilmiah,serta cagar alam.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Eonomi Esklusif baru muncul pada tahun 1970-an dalam Konferensi Hukum Laut III yang diprakasai oleh PBB. Ketentuan terkait Zona Ekonomi Eksklusif berhasil disepakati dan dituangkan dalam Bb V pasal 22-75 Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. Zona ekonomi Ekslusif (ZEE) merupakan daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas seperti sebelah selatan Pulau Jawa dan sebelah barat Pulau Sumatra yang bebatasan dengan Samudra Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik. ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke laut (garis dasar).

Pada Zona Ekonomi Ekslusif, negara-negarapantai mempunyai Hak dan Yuridiksi sebagai berikut.

a. Hak Kedaulatan untuk tujuan eksplorasi dan ekspolitasi,pelestarian dan pengolahan sumber-sumber alam,baik yang hidup maupun yang tidak hidup,dari dasar laut dan tanah dibawahnya untuk eksplorasi dan eksploitasi dari ZEE seperti produk energi dari air,aliran laut,dan angin.

b. Yuridiksi sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan yang relevan mengenai pembentukan dan penggunaan pulau-pulau buatan,instalasi-instalasi,penelitan,perlindungan,dan pelestarian lingkungan laut.

Di wilayah ZEE, Indonesia memiliki prioritas utama untuk mengolah sumber daya alam di dalamnya tanpa menggangu jalur lalu lintas damai di wilayah tersebut. Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan. Pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya hayati dan sumber daya alam nonhayati yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya serta memanfaatkan air lautnya. Pemerintah juga memiliki kebebasan melakukan pelayaran dan penerbangan sesuai prinsip-prinsip hukum internasional di daerah ini. Di luar ZEE adalah laut bebas.

Landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekskusif merupakan wilayah yuridiksi Indonesia. Wilayah yuridiksi adalah wilayah di luar wilayah negara terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif,landas kontinen,dan zona tambahan. Dalam wilayah yuridiksi negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenagan tertentu sebagimana diatur dalam peraturan perundagan-undangan dan hukum internasional. Batas wilayah yuridiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenagan tertentu yang dimiliki oleh warga negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional

C. Wilayah Udara

Wialayah negara jika dibagi secara horizontal menghasilkan batas wilayah darat dan laut.Ketika sebuah wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa,di dasar laut,dan tanah dibawahnya.Wialayah udara sama pentingnya dengan wilayah daratan dan perairan,terutama setelah ditemukannya pesawat terbang serta adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berikut beberapa teori yang menjelaskan tentang wilayah udara sebuah negara,

1. Teori Keamanan

Teori keamanan menyatakan bahwa negara mempunyai kedaulatan wilayah udara yang dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500m, tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500m.

2. Teori Penguasaan

Teori penguasaan menjelaskan bahawa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam menguasai ruang udara diatasnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang mempunyai tekonologi tinggi dan merugikan bagi negara-negara berkembang.

3. Teori Udara

Teori udara menjelaskan bahawa wilayah udara hendaknya sampai ketinggian tertentu seukur kemampuan balon udara atau pesawat udara mengudara. Ketinggian tersebut sekira 30 mil dari muka bumi.

4. Teori Negara Berdaulat di Udara.

Belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini. Mengenai airspace (ruang  angkasa) masih sering menimbulkan pengertian terkait batas,jarak,dan ketinggian di ruang udara. Bagi Indonesia wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk orbit geostasoner adalah jarak lebih kurang 36.00 km diukur dari titik gunung tertinggi di Indonesia.


Wilayah ruang kedaulatan udara Indonesia - berbagaireviews.com

Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di wilayah suatu negara yang mempunyai hak yuridiksi. Ruang udara nasional merupakan salah satu sarana atau media sebagai tempat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melaksanakan kedaulatan,hak berdaulat,dan yuridiksi. Pada saat Perang Dunia I terdapat pengakuan mengenai ruang udara dari tiap-tiap negara. Tiap-tiap negara bersepakat untuk menerima teori kedaulatan negara atas wilayah udara yaitu usque ad coelum. Teori ini mengakui bahwa ruang udara tiap-tiap negara ketinggiannya tidak terbatas. Selanjutnya, pengakuan teori tersebut ditegaskan dalam Konvensi Paris tahun 1919 untuk Pengaturan Navigasi Udara.

Pasal 1 Konvensi Parsi (Convention Relating of the Regulation of Aerial Navigation) menjelaskan bahwa “Pihak-pihak agung yang menjadi peserta dari konvensi ini mengakui bahwa setiap kekuasaan memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya”. Senada dengan Konvensi Paris,dalam Konvensi Chicago 1944 ditegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi, tidak ada satu pun pesawat asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.

Negara Indonesia juga menerima teori kedaulatan negara atas wilayah udara. Oleh karena itu, dalam pasa 10 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dijelaskan bahwa pemerintah berwenang memberi izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Indonesia juga berwenang menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.

Daerah Ekstrateritorial.


Daerah wilayah ekstrateritorial - berbagaireviews.com
 
Daerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.

Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.

Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu. Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain.
 Daerah eksteritorial meliputi sebagai berikut.

a. Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara.
     Kapal yang berlayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.
 
b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain.
    Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak keduataan. Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar