November 2016 | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

19 November 2016

Pengertian MPR dan Tugas serta Wewenang MPR Indonesia,The institutions State of Indonesia.

Pengertian MPR dan Tugas serta Wewenang MPR Indonesia,The institutions State of Indonesia.

Pengertian MPR.

Pengertian MPR - berbagaireviews.com


MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sejarah Terbentuknya MPR.

Sejarah Terbentuknya MPR - berbagaireviews.com

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).

Masa Orde Lama (1945 - 1965) dan Orde Baru (1965 - 1999).

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Masa Orde Lama - berbagaireviews.com

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) - berbagaireviews.com

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Pembentukan MPRS dan DPRS (Dekrit Presiden 5 Juli 1959). 

Pembentukan MPRS dan DPRS - berbagaireviews.com

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :
  • Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
  • MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  • Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  • Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  • Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  • MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Perkembangan MPRS.

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.

Perkembangan MPRS - berbagaireviews.com

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.

Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
Sejak saat itu, maka semangat Orde Baru telah menggantikan Orde Lama yang tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila.

Masa Reformasi (1999 - sekarang).

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Tugas dan Wewenang MPR.

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden - berbagaireviews.com

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela atau terbukti bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya. Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Memilih Wakil Presiden.

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai Politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan MPR.

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan Kewajiban Anggota MPR.

Hak anggota.
  • Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
  • Fraksi dan kelompok anggota

Fraksi.

Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.

Kelompok anggota.

Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

Alat kelengkapan MPR

Pimpinan MPR

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.

Panitia Ad Hoc.

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang MPR.

Sidang MPR - berbagaireviews.com

MPR bersidang sedikitnya duakali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri oleh :
  • Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
    sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
    Putusan MPR sah apabila disetujui:
    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
  • Sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
    Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
Sekretariat Jenderal.

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR.


Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

15 November 2016

Profil dan Biodata Donald Trump,  The Biography of Donald Trump.

Profil dan Biodata Donald Trump, The Biography of Donald Trump.

Donald Trump yang popular dikenal dengan panggilan The Donald adalah raja bisnis Amerika, tokoh acara televisi, seorang penulis, ketua dan presiden The Trump Organization dan pendiri Trump Entertainment Resorts. Gaya hidup Trump yang boros, cara blak-blakan dalam peran di reality show NBC, The Apprentice, telah membuatnya menjadi selebriti terkenal No 17 pada daftar Forbes 2011 di antara 100 selebritis lainnya. Trump adalah putra dari Fred Trump, pengembang kaya real-estate di NYC. Ia bekerja untuk perusahaan ayahnya, Elizabeth Trump & Son.

berbagaireviews.com

Saat kuliah dii Wharton School of University of Pennsylvania, pada tahun 1968 ia resmi bergabung dengan perusahaan. Ia diberi kendali penguasaan perusahaan pada tahun 1971 dan kemudian menamainya The Trump Organization. Pada tahun 2010, Trump menyatakan minatnya menjadi calon Presiden AS di pemilu 2012, meskipun pada Mei 2011, ia mengumumkan tidak akan menjadi kandidat, namun beberapa minggu kemudian ia mengatakan ia tidak sepenuhnya mengesampingkan kemungkinan. Pada bulan Desember 2011, Trump disarankan ikut sebagai pilihan Wakil Presiden oleh Michele Bachmann.

Donald John Trump (lahir di New York City, New York, 14 Juni 1946; umur 70 tahun) adalah seorang wirausahawan, pionir program pertelevisian dan pebisnis yang sukses dari Amerika Serikat. Pada 8 November 2016, ia memenangkan pemilihan umum Presiden Amerika Serikat dan mengalahkan lawannya dari Partai Demokrat, mantan Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton.


Sebelumnya ia juga menjabat sebagai ketua dan presiden The Trump Organization dan pendiri Trump Entertainment Resorts. Gaya hidup Trump yang mewah, cara berbicara yang blak-blakan, dan peran pada acara realitas NBC The Apprentice telah membuatnya menjadi selebriti terkenal nomor 17 pada daftar Forbes Celebrity 100 2011.

Trump adalah putra dari Fred Trump, pengembang real-estate New York City. Ia bekerja untuk perusahaan ayahnya, Elizabeth Trump & Son, saat menghadiri Wharton School dari University of Pennsylvania, dan pada tahun 1968 resmi bergabung dengan perusahaan. Ia diberi kendali perusahaan pada tahun 1971 dan menamainya The Trump Organization.

berbagaireviews.com

Pada tahun 2010, Trump menyatakan minat menjadi calon Presiden Amerika Serikat dalam pemilu 2012. Pada Mei 2011, ia mengumumkan bahwa ia tidak akan menjadi kandidat, tetapi beberapa minggu kemudian ia berkata bahwa ia tidak sepenuhnya dikesampingkan kemungkinan. Pada bulan Desember 2011, Trump disarankan sebagai pilihan kemungkinan Wakil Presiden oleh Michele Bachmann.

Latar belakang.

Trump lahir pada 14 Juni 1946 di Queens, New York sebagai putra dari Fred Trump, ahli pembangunan dan pemasaran Real Estate di New York. Ia memiliki tiga saudara, satu laki-laki dan dua perempuan. Kakak perempuan tertuanya adalah Maryanne Trump Barry, seorang hakim federal. Ia adalah saudara dari Michael Forest.

Ia pernah bersekolah di The Kew-Forest School di Forest Hills, Queens, tetapi setelah kekacauan yang terjadi di sana pada waktu ia berusia 13 tahun, orang tua Donald mengirimnya ke Akademi Militer New York dengan harapan bahwa Donald akan menjadi orang yang tangguh. Hal itu berjalan dengan lancar. Donald meraih penghargaan akademis, bermain futbol pada tahun 1962, sepak bola pada tahun 1963, dan baseball dari tahun 1962 – 1964 dan menjadi kapten tim baseball pada tahun 1964. Ted Tobias, seorang pelatih baseball ternama memberikan Coach’s Award kepada Donald pada tahun 1964. Setelah dipromosikan sebagai seorang Kapten Perwira-S4 pada masa seniornya, Donald dan seorang Perwira Sersan Satu Jeff Donaldson membentuk kelompok yang beranggotakan perwira - perwira.

berbagaireviews.com

Trump pernah bersekolah di Universitas Fordham selama 2 tahun sebelum ia pindah ke Wharton School di Universitas Pennsylvania. Setelah kelulusannya pada tahun 1968 dengan gelar Sarjana Ekonomi, ia bergabung dengan perusahaan real estate ayahnya.

Di dalam bukunya, Trump: The Art of the Deal, Donald membahas tentang kehidupan universitasnya:

“Setelah saya lulus dari Akademi Militer New York pada tahun 1964, saya pernah berpikir untuk melanjutkan ke sekolah perfilman.. tetapi akhirnya saya memutuskan bahwa real estate adalah bisnis yang jauh lebih baik. Saya mulai dengan masuk ke Universitas Fordham.. tetapi setelah 2 tahun di perguruan tinggi saya berpikir bahwa saya pasti bisa ke jenjang yang lebih tinggi. Saya pun mendaftarkan diri ke Wharton School at the University of Pennsylvania dan saya diterima.. dan sangat senang rasanya setelah lulus. Saya langsung pulang ke rumah dan bekerja bersama ayah saya.”

Pendidikan Trump.

Saat berusia 13 tahun, orang tuanya mengirim ke sekolah militer New York dengan harapan energinya tersalurkan secara langsung dan ia bisa menjadi orang yang tegas yang selalu berbicara dengan baik. Pada saat kuliah Trump menjadi pekerja honorer di kampusnya NYMA (New York Military Academy).

berbagaireviews.com

Pada tahun 1962, Trump bergabung dengan regu sepak bola, kemudian pada tahun 1962 sampai 1964 ia masuk ke team bisbol dan menjadi kaptennya. Trump pernah mendapat penghargaan Coachs Award tahun 1964 dan pernah dipromosikan menjadi Kapten Taruna Militer S4 (Cadet Battalion Logistics Officer). Trump kuliah di Fordhan University selama dua tahun sebelum dipindahkan ke Wharton School di University of Pennsylvania. Setelah kuliah tahun 1968 pada jurusan ekonomi dengan konsentrasi dibidang keuangan, ia bergabung di perusahaan penjualan rumah mewah milik ayahnya. Saat itu statusnya masih lajang.

Karier dan Bisnis Trump.

Trump memulai kariernya di perusahaan ayahnya, The Trump Organization yang berkonsentrasi di bidang penyewaan rumah kelas menengah. Salah satu proyek pertamanya adalah merenovasi komplek apartemen Swifton Village di Cincinnati, Ohio. Trump mengubah komplek apartemen 1200 unit dan menaikkan tarif 66% menjadi 100%. Ketika menjual kembali Swifton Village seharga US$ 12 juta, Trump Organization meraup keuntungan sebesar US$ 6 juta.

berbagaireviews.com

Pada tahun 1970an, Trump mendapat keuntungan dari Pemerintah kota New York atas pembayaran pajak sebagai ganti krisis keuangan yang dihadapi Hotel Commodore. Trump juga sukses mengembangkan bidang properti untuk Javits Convention Center. Berkembangnya Javits Convention Center membuat Trump berurusan dengan pemerintah kota New York. Salah satu proyeknya yang bernilai US$ 110 juta ternyata membuat New York membayar antara US$ 750 juta hingga US$ 1 miliar. Trump menawarkan untuk mengganti rugi proyek itu tetapi tawarannya ditolak.

Keadaan yang serupa terjadi ketika New York berusaha untuk merenovasi Wollman Rink di Central Park. Sebuah proyek pada tahun 1980 yang ditagetkan selesai dalam 2,5 tahun, tetapi hingga tahun 1986 dan US$ 12 juta telah dikeluarkan proyek belum selesai. Trump menawarkan untuk menangani proyek itu dan ia menyelesaikannya dalam waktu 6 bulan dengan dana hanya US$ 2,750,000. Menariknya, selama awal tahun 1980an, Trump mengambil alih usaha jasa Roy Cohn, kepala Senat Komite Permanen pada Penyelidikan ( Senate Permanent Subcommittee on Investigations).

Resesi dan Kebangkrutan.

Pada tahun 1990, sebagai dampak dari resesi, Trump kesulitan membayar utangnya. Ia dihadapkan pada masalah pembayar pinjaman atas kasino ketiganya yaitu Taj Mahal yang setara dengan 1 miliar dollar dengan bunga sangat tinggi. Meski ia harus mempertahankan bisnisnya dengan tambahan pinjaman dan menunda pembayaran bunga pinjaman, pada tahun 1991 melonjaknya hutang membuat bisnisnya mengalami kemunduran yang besar. Bank-bank telah kehilangan ratusan juta dolar.

berbagaireviews.com

Pada tanggal 2 November 1992, Trump Plaza Hotel terpaksa merencanakan paket perlindungan dari kebangkrutan setelah tidak mampu membayar tunggakan pinjaman. Dalam rencananya, Trump bersedia untuk memberikan 49 persen saham dari Hotel mewah tersebut. Kepada Citibank dan 5 penyandang dana lainnya. Namun sebaliknya, Trump menerima keadaan yang lebih baik yaitu menjabat posisi sebagai Chief Executive, meski tanpa bayaran.

Pada tahun 1994, Trump kehilangan 900 juta dolar dari rekening pribadinya dan kerugian drastis pada sektor bisnis sebesar 3,5 miliar dolar. Ketika ia dipaksa untuk meninggalkan Trump Shuttle, ia diharuskan untuk mengurus Trump Tower di New York City dan mengontrol 3 buah kasino di Atlantic City.

berbagaireviews.com

Chase Manhattan Bank yang telah meminjamkan uang kepada Trump untuk membeli West Side Yards, yang merupakan parsel Manhattan terbesarnya, terpaksa harus dijual kepada pengembang-pengembang di Asia. Menurut anggota pembentuk Organisasi Trump, Trump tidak mengembalikan semua kepemilikan atas Real Estate. Para pemilik berjanji untuk memberikan 30 persen dari keuntungan manakala bangunan-bangunan tersebut selesai dikembangkan atau terjual. Hingga masa itu, para pemilik menginginkan apa yang telah Trump lakukan yaitu membangun kerja. Mereka kemudian memberikan model konstruksi terbaru dan dana manajemen untuk mempercepat pembangunan.

Trup dalam Media.
 
Donald Trump telah muncul di media dengan versi karikatur di seri-seri televisi dan film-film seperti Home Alone 2, The Nanny, The Fresh Prince of Bel Air, Pays of Our live dan sebagai karakter ia sendiri adalah The Little Rascals, serta menjadi bintang tamu acara-acara talk show.

berbagaireviews.com

Tahun 2004, Trump menjadi produser eksekutif dan pembawa acara di NBC acara realitas, The Apprentice, yang mana keduanya merupakan persaingan grup manajemen kelas atas. Kontestan ada yang dipecat atau terminasi dari permainan. Pemenang dari permainan ini akan dikontrak selama 1 tahun di perusahaan Trump dengan gaji 250 ribu dolar. Untuk satu tahun pertama, Trump mendapat bayaran sebesar 50.000 dolar per episode, namun karena acara tersebut sukses, ia kemudian dibayar 3 juta dolar per episode, dan ini menjadi orang pertelevisian dengan bayaran tertinggi. Pada tahun 2007 Trump mendapat penghargaan atas program The Apprentice dengan menerima sebuah bintang di Hollywood Walk of Fame.

Trump juga dikenal sebagai penggemar Wrestling Entertaintment. Ia menjadi pembawa acara di Wrestles Mania IV dan V di Trump Palza, dan juga menampilkan beberapa selebritis pada acara Wresles Mania VII dan XX. Trump juga terlibat dalam acara WWE yang kemudian dikenal dengan “Perang Milyarder”. Cerita ini berawal ketika Trump mengumbar kata - kata bahwa ia dapat mengalahkan pemilik WWE, Vince McMahon dengan segala kemampuan. McMahon menjadi geram dan ia ingin bertarung dngan Trump satu lawan satu. Tapi keduanya sepakat untuk bertarung melalui pegulat mereka dalam acara Wrestle Mania 23. trump menunjuk Bobby Lashley sebagai petarung untuk melawan petarung McMahon, Umaga.

berbagaireviews.com

Organisasi Miss Universe dimiliki oleh Trump dan NBC. Organisasi ini memproduksi Miss Universe, Miss USA dan Miss Teen USA. Tahun 2005, Trump meluncurkan sebuah perusahaan pendidikan bisnis yang bernama Trump University. Pada suatu ketika Trump juga meluncurkan perusahaan-perusahaan yang ia beri nama Trump Buffet, Trump Catering dan Trump ice Cream Parlor. Januari 2006, Trump meluncurkan sebuah situs perjalanan daring, GoTrump.com. Situs ini berisikan beberapa properti milik Trump seperti hotel dan biro-biro perjalanan.

Kehidupan Pribadi.

berbagaireviews.com

Trump menikah sebanyak 3 kali yaitu:

  • Ivana Zelnickova, lahir tahun 1949, Trump menikahinya tahun 1977, Ivana melahirkan 3 orang anak yaitu Donald Jr pada tanggal 31 Desember 1977, Ivanka pada tanggal 30 Oktober 1981 dan Eric tanggal 11 Januari 1984. Pada Tahun 1992 mereka bercerai.
  • Marla Maples, lahir tahun 1963, Trump menikahinya tahun 1993 dan mereka memiliki 1 anak yaitu Tiffany yang lahir pada tanggal 13 Oktober 1993.
  • Melanija Kanvs, lahir tahun 1970. Trump melamarnya tanggal 26 April 2004 kemudian menikahinya tanggal 22 Januari 2005 di Bethesda, Pantai Palm, Florida. Hadir padasaat itu Bill Clinton, Barbara Walters, Tony Bennett dan Radolph Giulani. Mereka punya 1 anak yang lahir pada tanggal 20 Maret 2006.
Biodata Donald Trump.

berbagaireviews.com

Presiden terpilih Amerika Serikat
Mulai menjabat         : 20 Januari 2017
Wakil Presiden         : Mike Pence (terpilih)
Akan menggantikan  : Barack Obama
Informasi pribadi
Lahir                : Donald John Trump    14 Juni 1946 (umur 70). New York City, New York, Amerika Serikat
Partai politik         : Republik (1987–1999, 2009–2011, 2012–sekarang)
Afiliasi politik lain    
  •     Demokrat (sebelum 1987, 2001–2009)
  •     Reformasi (1999–2001)
  •     Independen (2011–2012)

Suami / istri              Ivana Zelníčková (n. 1977; cerai 1991)
                               Marla Maples (n. 1993; cerai 1999)
                               Melania Knauss (n. 2005)

Anak Trump.
  • Donald Jr.
  • Ivanka
  • Eric
  • Tiffany
  • Barron
Alma mater             Universitas Fordham
                               Universitas Pennsylvania (BS)
Kekayaan bersih     ▼US$3,7 miliar (Oktober 2016)



Untuk melihat article Biografi lainnya, silahkan click  http://www.berbagaireviews.com/search/label/Biography


Profil dan Biodata Menteri - Menteri Kabinet Kerja Jokowi - Kalla.

Profil dan Biodata Menteri - Menteri Kabinet Kerja Jokowi - Kalla.

Susunan Kabinet Kerja Jokowi JK telah resmi diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Merdeka sore tadi. Kabinet baru ini diberi nama Kabinet Kerja. Di mana terdapat 34 Kementrian, berbeda dengan kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa ada 33 kementrian. Duduk di kursi menteri tersebut adalah profesional dan kalangan politisi dengan porsi yang akan dipaparkan lengkap dalam artikel ini.

berbagaireviews.com

Kabinet Kerja itu, ada 34 nama yang dipilih. "Pengumuman ini lebih cepat delapan hari dari batas maksimal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kementerian Negara," kata Jokowi sebelum membacakan nama-nama menteri itu. Berikut ini susunan Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019.

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., (lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia, 13 Februari 1962; umur 52 tahun) merupakan rektor Universitas Gadjah Mada yang ke 14. Sebelumnya ia menjabat sebagai dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Pada tahun 2009 silam, ia mendapat kepercayaan KPU untuk menjadi salah satu pemandu Debat Calon Presiden 2009.

2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas: Andrinof Chaniago

Andrinof Achir Chaniago (lahir di Padang, Sumatera Barat, 3 November 1962; umur 51 tahun) adalah seorang akademisi, peneliti, dan pengamat kebijakan publik asal Indonesia. Ia merupakan ketua umum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia dan pendiri sekaligus direktur eksekutif Cirus Surveyors Group. Andrinof juga seorang penggagas Visi Indonesia 2033, yang menawarkan konsep pembangunan Indonesia menuju negara maju pada tahun 2033 mendatang. Saat ini ia juga menjadi dosen Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia.

3. Menteri Koordinator Kemaritiman: Indroyono Soesilo

Indroyono Soesilo, lahir di Bandung, Jawa Barat, 27 Maret 1955; umur 59 tahun adalah seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan dan Direktur Sumber Daya Perikanan dan Aquakultur FAO, PBB

4. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto

Laksamana (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno (lahir di Magelang, Jawa Tengah, 20 September 1952; umur 62 tahun) adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang menjabat sejak 27 Oktober 2014. Tedjo juga pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2008-2009. Setelah Sri Sultan Hamengkubuwono X mengundurkan diri dari organisasi massa (ormas) Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai Ketua Dewan Pembina (Wanbin), Tedjo Edhy Purdijatno ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sri Sultan Hamengkubuwono X. Selanjutnya ia ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum organisasi massa (ormas) Nasional Demokrat (Nasdem)

5. Menteri Koordinator Perekonomian: Sofyan Djalil

Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD (lahir di Aceh Timur, Aceh, Indonesia, 23 September 1953; umur 61 tahun) adalah Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu. Sebelumnya dari Oktober 2004 hingga Mei 2007 ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam kabinet yang sama. Pada 26 Oktober 2014, ia dipilih menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia di Kabinet Kerja Periode 2014-2019 oleh Presiden Jokowi

6. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani

Puan Maharani (lahir 6 September 1973; umur 41 tahun) adalah politikus Indonesia. Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk periode masa bakti 2009 - 2014. Di DPR, Puan Maharani berada di Komisi VI yang mengawasi BUMN, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta anggota badan kelengkapan dewan BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen), dan juga sebagai Ketua I Fraksi PDI Perjuangan di DPR mengantikan Tjahjo Kumolo yang sebelumnya sudah menjabat selama sembilan tahun. Cucu dari Presiden Pertama RI, Soekarno dan anak dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dari pernikahannya dengan Ketua MPR RI ke-12, Taufiq Kiemas ini sudah mengenal dunia politik sejak usia sangat muda. Ia merupakan Sarjana Ilmu Komunikasi lulusan Universitas Indonesia dan ia meneruskan tradisi politik dalam keluarga Soekarno.

7. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan.

Ignasius Jonan (lahir di Singapura, 21 Juni 1963; umur 51 tahun) adalah Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2009 s.d. sekarang. Ignasius Jonan menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai dengan penugasan pemerintah melalui Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN Sofyan Djalil, menggantikan Ronny Wahyudi yang menjabat sejak September 2005 yang kemudian Ronny diangkat kembali oleh pemerintah sebagai anggota Dewan Komisaris PT Industri Kereta Api (Inka). Jonan diangkat pada tanggal 25 Februari 2009 Ignasius Jonan terpilih kembali pada tahun 2013 oleh Dahlan Iskan. Pada 26 Oktober 2014, Ia diangkat menjadi Menteri Perhubungan dalam Susunan Kabinet Kerja Joko Widodo. 

8. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti.

Susi Pudjiastuti (lahir di Pangandaran, 15 Januari 1965; umur 49 tahun) adalah seorang Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 yang juga pengusaha pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikanan dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air dari Jawa Barat. Hingga awal tahun 2012, Susi Air mengoperasikan 50 pesawat dengan berbagai tipe seperti 32 Cessna Grand Caravan, 9 Pilatus PC-6 Porter dan 3 Piaggio P180 Avanti. Susi Air mempekerjakan 180 pilot, dengan 175 di antaranya merupakan pilot asing. Tahun 2012 Susi Air menerima pendapatan Rp300 miliar dan melayani 200 penerbangan perintis.

9. Menteri Pariwisata: Arief Yahya.

Ir. Arief Yahya, M.Sc. (lahir di Banyuwangi, 2 Maret 1961; umur 53 tahun) adalah Menteri Pariwisata Indonesia yang menjabat dari 27 Oktober 2014 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Sebelumnya ia menjabat sebagai CEO PT Telekomunikasi Indonesia sejak 11 Mei 2012. Ia menggantikan posisi Rinaldi Firmansyah. Ia melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran.

10. Menteri ESDM: Sudirman Said.

Sudirman Said (lahir di Brebes, 16 April 1963), adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terpilih untuk Kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dikenal sebagai tokoh anti korupsi, pekerja rehabilitasi kawasan bencana, serta eksekutif di industri minyak dan gas serta direktur utama perusahaan senjata nasional. 

11. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo, (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957; umur 56 tahun), adalah Menteri Dalam Negeri Indonesia yang menjabat dari 27 Oktober 2014 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Ia juga merupakan salah seorang politikus Indonesia, dan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009–2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan wilayah pemilihan Jawa Tengah I dan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PDI-P di DPR RI dan juga menjadi anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi di DPR RI. Tjahjo Kumolo secara mengejutkan dipilih oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2010-2015 yang pada periode sebelumnya duduk sebagai Ketua DPP Bidang Politik PDI-P. Tjahjo Kumolo sebelumnya juga pernah tercatat sebagai Ketua Umum KNPI.

12. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi.

Retno Lestari Priansari Marsudi (lahir di Semarang, Jawa Tengah, 27 November 1962; umur 51 tahun) adalah Menteri Luar Negeri perempuan pertama Indonesia yang menjabat dari 27 Oktober 2014 dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Sebelumnya dia menjabat sebagai Duta besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda di Den Haag.

13. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu.

Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 21 April 1950; umur 64 tahun) adalah Menteri Pertahanan pada Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo yang mulai menjabat sejak 27 Oktober 2014. Mantan perwira tinggi militer TNI AD ini juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat dari tahun 2002 hingga 2005. Ryamizard adalah menantu dari mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, ia dikenal sebagai jenderal lurus dan tegas. Kariernya mulai cemerlang setelah dia memangku jabatan Pangdam V Brawijaya, yang kemudian diteruskan menjadi Pangdam Jaya. Saat terjadinya gesekan elit nasional pada masa presiden Gus Dur, Ryamizard yang saat itu Pangdam Jaya mengancam siapa saja yang akan mengganggu keamanan di wilayahnya akan dihadapinya. Selepas dari Kodam Jaya, Ryamizard mendapat promosi bintang tiga sebagai Panglima Kostrad menggantikan Letjen TNI Agus Wirahadikusumah. Kemampuannya merangkul semua unsur TNI saat apel siaga di Lapangan Monas yang melibatkan unsur TNI AL dan TNI AU Juli 2001 menarik KSAD untuk menunjuknya sebagai Wakil KSAD dan kemudian mengantikan Endriartono Sutarto sebagai KSAD.

14. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H. Laoly.

Yasonna Hamonangan Laoly, lahir di Sorkam, Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953; umur 61 tahun, adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Kerja 2014-2019 yang sebelumnya juga duduk sebagai wakil rakyat di Komisi II DPR RI periode 2004 – 2009 dari PDI-P dari Nias, atau daerah pemilihan Sumatera Utara 2. Ia berlatar belakang sebagai aktivis organisasi, akademisi, intelektual dan pimpinan di perguruan tinggi.

15. Menteri Kominfo: Rudiantara

Rudiantara (lahir di Bogor, 3 Mei 1959; umur 55 tahun) adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019). Ia merupakan profesional di bidang telekomunikasi dan pernah berkarier di Indosat, Telkomsel, Excelcomindo (kini XL Axiata), dan Telkom. Pada saat ditunjuk menjadi menteri, ia menjabat sebagai anggota komisaris di Indosat.

16. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi.

Yuddy Chrisnandi (lahir di Bandung, 29 Mei 1968; umur 46 tahun) adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019). Sebagai politikus, ia pernah menjabat sebagai anggota DPR pada periode 2004–2009 dari Partai Golongan Karya dan periode 2009–2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat.

17. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro.

Bambang Brodjonegoro, atau lengkapnya Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro (lahir 3 Oktober 1966; umur 48 tahun) adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Kerja Jokowi-JK yang menjabat sejak tanggal 27 Oktober 2014. Sebelumnya ia merupakan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II.

18. Menteri Negara BUMN: Rini M. Soemarno.

Rini Mariani Soemarno Soewandi (lahir di Maryland, Amerika Serikat, 9 Juni 1958; umur 56 tahun) adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada Kabinet Gotong Royong. Sarjana Ekonomi lulusan 1981 dari Wellesley College, Massachusetts, Amerika Serikat ini adalah termasuk salah seorang menteri yang diangkat dari kalangan profesional. Pada 26 Oktober 2014, ia dipilih menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet periode 2014-2019 oleh Presiden Jokowi

19. Menteri Koperasi dan UMKM: A.A. Gusti Ngurah Puspayoga.

Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (lahir di Denpasar, Bali, 7 Juli 1965; umur 49 tahun) adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia saat ini. Ia juga adalah Wakil Gubernur Bali periode 2008-2013. Ia menyelesaikan studi S1 di Universitas Ngurah Rai, Denpasar pada tahun 1991. Sebelumnya ia, menjadi Wali Kota Denpasar untuk periode 2000-2005 dan 2005-2008, tetapi tidak terselesaikan disebabkan dirinya terpilih menjadi wakil gubernur mendampingi I Made Mangku Pastika dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2008. Pada tahun 2013, ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bali periode 2013-2018 yang diusung oleh PDI Perjuangan didampingi oleh Dewa Nyoman Sukrawan yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng 2009-2014. Sejak 27 Oktober 2014, ia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UMKM di era pemerintahan Jokowi - JK pada Kabinet Kerja.

20. Menteri Perindustrian: Saleh Husin.

Saleh Husin, SE, M.Si. (lahir di Rote, 16 September 1963; umur 51 tahun) adalah Menteri Perindustrian dalam Kabinet Kerja 2014 - 2019. Pengalaman Kerja : Direktur PT Shelbi Pratama (1989), Komisaris PT Ades Alfindo Putra Setia, Tbk (1993), Anggota DPR RI untuk periode 2009-2014. Pengalaman Organisasi Politik : Wakil sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hari Nurani Rakyat (HANURA).

21. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel.

Rachmat Gobel (lahir di Jakarta, 3 September 1962; umur 52 tahun) adalah pengusaha Indonesia. Ia merupakan generasi kedua dari keluarga Gobel yang mengendalikan perusahaan National Gobel Group yang sekarang bernama Panasonic Gobel Group. Pada 26 Oktober 2014, ia ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Periode 2014 - 2019.

22. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman.

DR. IR. H. Andi Amran Sulaiman, MP (lahir di Bone, 27 April 1968; umur 46 tahun) adalah Menteri Pertanian dalam Kabinet Kerja 2014 - 2019. 

23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljon.

Dr. Ir M. Basuki Hadimuljono, M.Sc (lahir di Surakarta, 5 November 1954; umur 59 tahun) adalah Menteri PU dan Perumahan Rakyat pada Kabinet Kerja 2014 - 2019.
24. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri.

Muhammad Hanif Dhakiri (lahir di Brebes, 1 Maret 1961; umur 53 tahun) adalah anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKB mewakili Jawa Tengah khususnya wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang. Ia bertugas Komisi X DPR RI yang mengurusi masalah Pendidikan, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan. Muhammad Hanif Dhakiri adalah seorang politisi muda Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa yang mengabdi untuk partai tersebut sejak tahun 1998. Hanif juga pernah aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional gerakan Pemuda Partai Kebangkitan Bangsa (DKN Garda Bangsa) Periode 2006-2011. Hanif pernah menjalankan studi pendidikan S-2 di Universitas Indonesia dan telah menulis beberapa buku dan artikel, diantaranya: Menggagas Fiqh Perburuhan (1999), Paulo Freire, Islam dan Pembebasan (2000), Post-tradisionalisme Islam (2000), Politik Melayani Basis (2001), Menjadi Politisi Manajer (2001), Kiai Kampung dan Demokrasi Lokal (2007), Mengapa Memilih PKB? (2008).

25. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Siti Nurbaja.

Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. (lahir di Jakarta, Indonesia, 28 Juli 1965; umur 49 tahun) adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Kerja 2014 - 2019. Riwayat Pendidikan: Institut Pertanian Bogor, 1975-1979. Pengalaman Organisasi: Ketua Bidang Otonomi Daerah Partai Nasional Demokrat. Pengalaman Kerja : Penata muda di Pemerintah Provinsi Lampung, 1979. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, 2006.

26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan.

Drs. Ferry Mursyidan Baldan (lahir di Jakarta, 16 Juni 1961; umur 53 tahun) adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menjabat dari 27 Oktober 2014 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Sebelumnya ia adalah anggota Komisi II DPR RI untuk periode 2004-2009 sekaligus Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.

27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin.

Lukman Hakim Saifuddin (lahir di Jakarta, 25 November 1962; umur 51 tahun) adalah Menteri Agama Indonesia yang menjabat sejak 9 Juni 2014 di Kabinet Indonesia II dan kembali menjadi menteri di Kabinet Kerja pada 26 Oktober 2014. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili Jawa Tengah. Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014. Lukman Hakim merupakan tokoh NU dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) 1985-1988. Selanjutnya pada tahun 1988-1999 Lukman berkiprah di Lajnah Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU sebagai Wakil Sekretaris, Kepala Bidang Administrasi Umum, Koordinator Program Kajian dan Penelitian, Koordinator Program Pendidikan dan Pelatihan, hingga menjadi Ketua Badan Pengurus periode 1996-1999. Pada 9 Juni 2014, Lukman Hakim resmi dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Agama menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena terlibat kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama. Lukman juga merupakan anak dari Menteri Agama ke-9, Saifuddin Zuhri.

28. Menteri Kesehatan: Nila F. Moeloek.

Nila Djuwita Anfasa Moeloek (lahir di Jakarta, 11 April 1949; umur 65 tahun) adalah Menteri Kesehatan Indonesia yang menjabat dari 27 Oktober 2014 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Ia juga seorang ahli oftalmologi (ilmu penyakit mata) dan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Ia adalah ketua umum Dharma Wanita Persatuan Pusat periode 2004-2009 dan istri dari Farid Anfasa Moeloek, Menteri Kesehatan pada Kabinet Reformasi Pembangunan. Ia sempat disebut-sebut menjadi calon kuat Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu II setelah mengikuti proses seleksi calon menteri pada 18 Oktober 2009. Dan menjadi "Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Millennium Development Goals", 2009 - 2014.

29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa.

Dra. Khofifah Indar Parawansa (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 19 Mei 1965; umur 49 tahun) adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1990 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya.

30. Menteri Peranan Wanita: Yohanan Yambise.

Yohana Susana Yembise (lahir di Manokwari, Nugini Belanda, 1 Oktober 1958; umur 56 tahun adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Ia menjadi sangat dikenal karena menjadi menteri dan guru besar perempuan pertama dari Papua. Sebelum diangkat menjadi menteri, ia adalah seorang profesor di Universitas Cenderawasih.

31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan.

Anies Rasyid Baswedan Ph.D., (lahir di Kuningan, Jawa Barat, 7 Mei 1969; umur 45 tahunadalah Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ke-25. Ia adalah seorang intelektual dan akademisi asal Indonesia. Cucu dari pejuang kemerdekaan Abdurrahman Baswedan, ia menginisiasi gerakan Indonesia Mengajar dan menjadi rektor termuda yang pernah dilantik oleh sebuah perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2007, saat menjadi rektor Universitas Paramadina pada usia 38 tahun. Menjelang pemilihan umum presiden Indonesia 2014, ia ikut mencalonkan diri menjadi calon presiden lewat konvensi Partai Demokrat.

32. Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi: M. Nasir.

Muhammad Nasir (lahir di Ngawi, 27 Juni 1960; umur 54 tahun) adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Kabinet Kerja (2014–2019). Ia adalah rektor Universitas Diponegoro, Semarang untuk periode 2014–2018, dan Guru besar di bidang Behavioral Accounting dan Management Accounting, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi.

H. Imam Nahrawi, S.Ag. (lahir di Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973; umur 41 tahun) adalah seorang politikus Indonesia yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga sejak 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo.

34. Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja'far.

H. Marwan Jafar, SE, SH, BBA (lahir di Pati, Jawa Tengah, 12 Maret 1971; umur 43 tahun) adalah anggota DPR RI dari PKB mewakili Jawa Tengah. Marwan Jafar ditugaskan di Komisi V DPR RI yang menangani Kementerian Pekerjaan Umum Indonesia, Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia, Kementerian Perhubungan Indonesia dan Badan SAR Nasional. Marwan Ja'far merupakan Ketua Fraksi PKB DPR 2009-2014. Sebelumnya dia menjabat sebagai sekretaris fraksi partai PKB. Dia juga pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perekonomian PBNU. Ketika itu, dia kerap menuangkan gagasan cemerlang tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Persatuan Santri Ahlusunnah Wal Jama'ah (PSAJ) yang merupakan organisasi sayap PKB siap menyampaikan rumusan Muskerwil ke DPW PKB Jateng dan DPP PKB. Marwan merupakan anggota DPR yang vokal saat memperjuangkan produk-produk kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga NU. Maka dia dijagokan menjadi calon gubernur Jateng 2013. Dia dianggap sebagai sosok yang layak karena merupakan kader pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, Marwan yang juga mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini tergolong loyal dan komitmen terhadap perjuangan pesantren dan NU.




2 November 2016

Pengertian Politik, Politics

Pengertian Politik, Politics

Pengertian Politik.

berbagaireviews.com

Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai ‘politik‘. Hal itulah yang mendasari terbentuknya pengertian politik.

Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara

politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Secara Etimologi.

Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Pengertian Politik dari berbagai Ahli.

Pengertian Politik, menurut buku A  New Handbook of Political Science bahwa pengertian politik adalah penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri.

Definisi atau pengertian politik menurut Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa

Politic are all the activites aossociated with the control of public decisions among a given people and ini a given territory, where this control may backed u by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to employ them and for what purposes.

Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana “pemerintah” adalah otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.

(Pengertian politik) Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama “pemerintah”. Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya.

Pengertian politik | Pemerintahlah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.

Menurut Andrew Heywood, membagi pengertian politik menjadi asumsi yaitu:
  • Politik sebagai seni pemerintahan: Pengertian politik sebagai seni pemerintahan penerapan kendali di dalam masyarakat lewat pembuatan dan pemberdayaan keputusan kolektif. Asumsi ini adalah yang paling tua dan berkembanga sejak masa Yunani Kuno.
  • Pengertian politik sebagai hubungan publik : Menurut Aristoteles dalam bukunya Politics bahwa manusia adalah binatang politik. Maknanya secara kodrati manusia hanya dapat memperoleh kehidupan yang baik lewat suatu komunitas politik. Lalu, dilakukan pembedaan antara lingkup ‘publik’ dan ‘privat’. Kedua lingkup tersebut diperbesar menjadi state terletak institusi seperti pengadilan, aparat pemerintah, polisi, tentara, sistem kesejahteraan sosial, dan sejenisnya. Sementara dalam ‘civil society’ terletak institusi seperti keluarga, kekerabatan, bisnis swasta, serikat kerja, klub-klub, komunitas dan sejenisnya.
  • Pengertian Politik sebagai komponen kompromi dan konsensus: Sharing atau pembagian kekuasaan adalah asumsi politik sebagai kompromi dan konsensus. Kompromi dan konsensus dilawankan dengan brutalitas, pertumpahan darah dan kekerasan. Dalam politik, tidak ada pihak yang kepentingannya terselenggarakan 100 %. Masing masing memoderasi tuntutan agar tercapai persetujuan dengan pihak lain. Baiknya politik suatu negara adalah ketika masalah pergesekan kepentingan diselesaikan lewat kompromi dan konsensus di atas meja dan bukan dengan pertumpahan darah.
  • Pengertian Politik sebagai kekuasaan. Politik dalam pengertiannya sebagai kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain guna menuruti kehendaknya. Dalam konteks politik, distribusi dan penggunaan sumber daya suatu masyarakat. Dalam asumsi ini, politik dilihat sebagai penggunaan kapital (yaitu kekuasaan) dalam konteks produksi, distribusi, dan penggunaan sumber daya tersebut.

Teori politik.

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dan sebagainya.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Lembaga politik.

Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.

Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.

Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Hubungan Internasional.

Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.

Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.

Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.

Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jenderal PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.

Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan memengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
Masyarakat adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.

Kekuasaan.

Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Negara.

negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.

Tokoh dan pemikir ilmu politik.

Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.

Indonesia

Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah :
  • Miriam Budiharjo
  • Salim Said
  • Ramlan Surbakti.

Perilaku politik.
  • Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
  • Ikut serta dalam pesta politik
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, The Constitution in Indonesia.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, The Constitution in Indonesia.

Sejak merdeka setidaknya ada empat konstitusi yang pernah berlaku di bumi pertiwi ini. Perubahan konstitusi ini dikarenakan pemerintahan pada saat itu mengalami berbagai kejadian peristiwa serta pasang surut, sehingga terjadilah perubahan konstitusi yang diharapkan bisa sesuai dengan kondisi pada masa itu. Perjalanan sejarah dari bangsa indonesia ini mencatat bahwa sejak terjadinya proklamasi kemerdekaan pada 17 agustus tahun 1945, pemerintahan indonesia mengalami berbagai pasang surut. Kondisi ini bisa dilihat dari periodisasi perkembangan ketatanegaraan indonesia dari undang undang dasar yang digunakannya.
berbagaireviews.com

Sebagai warga negara indonesia, sudah sewajibanya kita mengetahui perjalanan sejarah yang terjadi dari sejak jaman dahulu hingga sekarang. Terutama yang menyangkut dengan konstitusi yang pernah digunakan atau berlaku di indonesia. Ini dimaksudkan agar kita paham dan juga tidak melupakan sejarah yang pernah terjadi di masa lalu dari bangsa indonesia ini, sehingga kita bisa mengambil manfaat dari kejadian yang pernah terjadi di zaman dulu.

Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi sering di sebut undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara.

Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia sudah menciptakan tiga buah konstitusi serta memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuan ketiganya tidak lepas dari perubahan kehidupan ketatanegaraan indonesia akibat terjadinya berbagai perkembangan politik tetapi, pergantian konstitusi itu juga sekaligus menunjukan pergulatan bangsa indonesia dalam mencapai dan menemukan konstitusi yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia. Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia adalah :

Undang - Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara, dengan sendirinya Indonesia harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia. Hal-hal itu diantaranya mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintah, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal pokok ini, empat yang terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.          

Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah puasat dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat (negara)-tidak akan ada “negara” didalam negara.

Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.

Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk. Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi (masa peralihan) yang cenderung bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu, kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas. Menurut pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil presiden saat itu hanya ada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden mutlak atau tak terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

Konstitusi RIS 1949.

Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,  dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah menjadi negara federal atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara saja. Menurut salah satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan dibentuk konstitusi permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat konstitusi. Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949. Pasal yang terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.

Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk serikat atau federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk negara yang diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang berbentuk kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami oleh Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.  

Ketujuh negara bagian itu adalah :
1.      Negara Republik Indonesia
2.      Negara Indonesia Timur
3.      Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta)
4.      Negara Jawa Timur
5.      Negara Madura
6.      Negara Sumatra Timur
7.      Negara Sumatra Selatan

Adapun kesembilan satuan kenegaraan yang dimaksud adalah :
1.      Jawa Tengah
2.      Bangka
3.      Belitung
4.      Riau
5.      Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
6.      Dayak Besar
7.      Daerah Banjar
8.      Kalimantan Tengah
9.      Dan Kalimantan Timur

Negara Bagian dan Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri dalam ikatan federasi RIS.

Pemerintahan negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas presiden dan kabinet. Adapun kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pemerintahan RIS menganut sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama maupun individual. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR)

Konstitusi UUDS 1950.

Berubahnya Indonesia menjadi negara serikat yang terbagi-bagi kedalam negara atau daerah bagian menimbulkan banyak ketidakpuasan dikalangan rakyat Indonesia. Apalagi kemudian diyakini dan disadari bahwa pembentukan negara bagian lewat RIS merupakan bagian dari upaya belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia. Karena itu, keinginan untuk membubarkan negara bagian atau daerah bagian serta hasrat untuk kembali menggabungkan diri menjadi Republik Indonesia yang bersatu mincul dimana-mana. Rakyat dari berbagai daerah menyatakan ketidaksetujuannya lagi dengan bentuk negara serikat. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut melalui sebuah kesepakatan pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan. Kedua pemerintah sepakat membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur dengan konstitusi hasil pengubahan konstitusi RIS 1949 yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Lewat panitia gabungan antara pemerintah RI dan pemerintah RIS akhirnya dihasilkan sebuah rancangan undang-undang dasar. Rancangan ini diajukan kepada pemerintah RIS dan kemudian disetujui sebagai undang-undang dasar. Walaupun sudah disetujui dan dinyatakan berlaku, undang-undang dasar tersebut masih bersifat sementara sehingga kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 bersifat sementara , selanjutnya akan dirancang suatu konstitusi tetap bagi negara Indonesia yang bersatu. Untuk itu akan dibentuk lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat konstitusi. Lembaga khusus itu kemudian diberi nama Konstituante dan dijadikan salah satu bab yang diatur dalam UUDS 1950. Para anggota Konstituante akan dipilih melalui pemilu. UUDS 1950 diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS 1950 berisi enam bab.

Berlakunya UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negar yang berbentuk kesatuan. Ketentuan ini tercantum didalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara-negara bagian atau daerah-daerah bagian.

Berdasarkan UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Dengan pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2). Adapun alat-alat perlengkapan negara, yaitu presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Saat itu sistem pemerintahan yang dipaki adalah kabinet parlementer. Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR). DPR pun dapat membubarkan kabinet. Namun, di sisi lain presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.'

Kembali ke UUD 1945.

Pembentukan konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi. Dalam setiap sidangnya, para anggota Konstituante selalu terlibat perdebatan panjang dan berlarut-larut sehingga keputusan untuk menghasilkan rancangan konstitusi selalu menemui jalan buntu. Masalah pokok yang menjadi bahan perdebatan alot dan sulit diputuskan terutama adalah menyangkut penentuan dasar negara.  Keadaan ini berlangsung hingga sekitar dua tahun, sementara di beberapa daerah mulai muncul berbagai pemberontakan terhadap pemerintah. Untuk mengatasi keadaan ini, Presiden Soekarno mengusulkan kepada Konstituante agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 saja sebagai konstitus. Untuk menyikapi usul ini Konstituante melakukan pemungutan suara. Namun, pemungutan suara yang dilakuakan sampai tiga kali gagal menghasilkan keputusan. Kondisi konstituante sendiri kemudian makin tidak menentu setelah banyak di antara para anggota nya menyatakan tidak akan lagi menghadiri sidang-sidang Konstituante. Keadaan tersebut dipandang sangat merugikan dan membahayakan. Kemacetan yang dibuat Konstituante dan pemberontakan di beberapa daerah dianggap dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang perpecahan dan kehancuran. Oleh sebab itu, presiden sebagai kepala negara kemudian membuat keputusan drastis yang kontroversial. Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 15 juli 1959, Presiden Soekarno menegluarkan sebuah dekret. Dekret ini berisi tiga hal, yakni (1) membubarkan Konstituante, (2) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (3) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan agung Sementara) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekret ini kemudisn dikenal sebagai Dekret 5 juli 1959 dan dengan dikeluarnya dekret ini, dengan sendirinya UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia. Semua tatanan kenegaraan pun harus disesuaikan kembali dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.



Untuk melihat article tentang Pengertian Konstitusi, silahkan click  http://www.berbagaireviews.com/2016/11/pengertian-konstitusi-dan-jenis.html

Untuk melihat article tentang Makna Konstitusi, silahkan click  http://www.berbagaireviews.com/2016/11/makna-konstitusi-dan-unsur-konstitusi.html