Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP) | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

8 Desember 2023

Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP)

| 8 Desember 2023

Election Organizing Institution

Sahabat Berbagai Reviews tentu tahu dengan Pemilihan Umum atau Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Penyelenggara Pemilu bisa disebut pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu. 

Adapun lembaga penyelenggara pemilihan umum atau pemilu merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yang sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,  disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Lembaga Penyelenggara Pemilu 

Adapun lembaga - lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu :

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

komisi pemilihan umum

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. Dalam pemilu, KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. 

KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ini bersifat hierarkis.

Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Secara umum, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu
  • Menerima daftar pemilih Pemilu
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
  • Menetapkan peserta Pemilu
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
  • Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

badan pengawas pemilu

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu, lembaga ini memiliki 5 orang anggota. Pengawasan pemilu ini dilakukan di setiap daerah di Indonesia hingga di kecamatan-kecamatan.

Tugas Bawaslu 

Adapun tugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), antara lain :

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap :

  • Pelanggaran Pemilu
  • Sengketa proses Pemilu

Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota penetapan Peserta Pemilu
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan dan dana kampanye
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
  • Penetapan hasil Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

dewan kehormatan penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP yang bertugas menangani pelanggaran yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu. DKPP bersifat tetap dan berlokasi di ibu kota negara. Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh 7 orang anggota yang harus terdiri dari KPU, Bawaslu, dan pemerintah.

Tugas DKPP ini antara lain menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan tersebut.

Adapun wewenang yang dimiliki DKPP ialah berhak memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil pelapor atau saksi, memberikan sanksi kepada yang terbukti melanggar kode etik, serta memutus pelanggaran kode etik.

DKPP terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari:

  • Unsur KPU
  • Unsur Bawaslu
  • Orang yang diusulkan Presiden
  • Orang yang diusulkan DPR.

Tugas DKPP 

Adapun tugas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah:

  • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
  • Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

Adapun wewenang dari DKPP adalah:

  • Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
  • Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain
  • Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik
  • Memutus pelanggaran kode etik.

Ketiga lembaga tersebut tidak memiliki tugas yang saling tumpang tindih, karena yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan pemilu adalah KPU, yang melakukan pengawasan Bawaslu, dan untuk menegakkan kode etik adalah DKPP.


Demikianlah artikel yang berjudul Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP). Apabila ada kekurangan ataupun kekeliruan dalam penulisan artikel ini, Berbagai Reviews mengucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya. Silahkan tinggalkan pesan yang bijak pada kolom komentar yang tersedia. Terima kasih sudah mengunjungi, semoga bermanfaat.


Bahan bacaan lainnya, jika membantu tugas sekolah silahkan klik Pustaka Pengetahuan

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, silahkan klik Baraja Farm 

Tutorial cara budidaya silahkan klik Baraja Farm Channel  

Media sosial silahkan klik facebook

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar