Pengertian Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Klasifikasi, Jenis - Jenis UMKM. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

Sabtu, September 12, 2020

Pengertian Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Klasifikasi, Jenis - Jenis UMKM.

| Sabtu, September 12, 2020
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)


Kegiatan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) selalu punya peran dalam gerak ekonomi masyarakat. Bahkan, usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi pendorong bangkitnya perekonomian setelah goncangan melanda Indonesia, seperti krisis moneter 1998 dan krisis keuangan pada 2008. Kondisi tersebut tak berlaku saat ini ketika virus corona menciptakan krisis kesehatan yang memicu resesi ekonomi.


Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM alias usaha mikro adalah usaha milik perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang. Aset maksimal dari usaha ini adalah Rp50.000.000,00. Sedangkan, omset maksimalnya Rp300.000.000,00.


Pengertian UMKM menurut Para Ahli.

Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya adalah:

Rudjito

Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

Ina Primiana

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu;

  • Industri manufaktur
  • Agribisnis
  • Bisnis kelautan
  • Sumber daya manusia

Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

M. Kwartono.

Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.


Ciri - Ciri UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). 

UMKM didalam pelaksanaannya itu memiliki karakteristik yang berbeda. Karakteristik ini bertujuan untuk dapat membedakan UMKM dengan jenis usaha lainnya. Disebabkan karena UMKM sendiri merupakan bentuk usaha yang berbeda dengan jenis usaha biasanya. Nah dibawah ini merupakan ciri-ciri dari UMKM diantaranya sebagai berikut :

Barangnya dapat berganti - ganti.

Barang yang diperjual belikan dalam aktivitas atau kegiatan UMKM dapat berganti-ganti. Hal tersebut dikarenakan UMKM merupakan usaha mikro kecil serta menengah yang jumlah barang dagangannya itu belum terlalu banyak. Untuk itu tidak akan ada masalah jikaberganti barang dagangan.

Lokasi dapat berpindah - pindah.

Lokasi didalam penerapan UMKM tersebut dapat berpindah-pindah. Perpindahan itu disebabkana ijin badan usaha yang didapatkan oleh pengelola UMKM tersebut tidak termasuk tanah dan jugaa bangunan. Maka akan dapata sangat mudah apabila ingin berpindah lokasi pekerjaan.

Belum mempunyai administrasi organisasi.

Didalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas perdagangan, suatu UMKM menjalankan bisnisnya itu tidak atas dasar administrasi organisasi. Hal tersebut disebabkan karena belum adanya pengaturan kebijakan dari badan usaha itu sendiri.


Kriteria UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Sebuah usaha disebut sebagai usaha UMKM itu apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Didalam penetapan kriteria tersebut penting untuk bisa menentukan jenis yang akan dikelola badan usaha supaya mendapatkan ijin usaha. Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai kriteria UMKM;

1. Usaha Mikro.


usaha mikro kecil dan menengah (umkm)


Merupakan suatu badan usaha dikatakan ialah sebagai masuk kriteria usaha mikro jika mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal tersebut bangunan dan juga tempat usaha tidak masuk hitungan.

a. Contoh Usaha Mikro.

Jenis usaha mikro diantaranya itu  warung nasi, tukang cukur, tambal ban, peternak lele, warung kelontong,  peternak ayam, dsb.

b. Ciri - Ciri Usaha Mikro.

Berikut ini adalah ciri-ciri usaha mikro:
  • Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah kapanpun.
  • Tempat usahanya juga tidak menetap, artinya dapat berpindah tempat sewaktu-waktu.
  • Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha.
  • Tetap dapat berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi.
  • Tidak sensitif terhadap suku bunga.
  • Pemilik usaha mikro ini biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing apabila menerima pendekatan yang tepat.
  • Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan
  • Tenaga kerja yang dimiliki tidak banyak, sekitar 1 sampai 5 orang saja, termasuk juga anggota keluarganya.
  • Usahanya juga relatif kecil.
  • Lokasi usaha itu berada di lingkungan rumah.
  • Jarang terlibat dalam kegiatan atau aktivitas ekspor-impor.
  • Manajemen usaha juga dilakukan sendiri dengan secara sederhana.

2. Usaha Kecil.


UMKM


Yang dikatakan ialah sebagai usaha kecil merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh perorangan dan juga bukan dengan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ialah sebagai usaha mikro jika mempunyai atau memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.

a. Contoh usaha kecil

Pada hakikatnya, usaha kecil ini digolongkan menjadi tiga (3) macam jenis diantaranya:
  • Industri kecil, contohnya seperti: industri logam, industri rumahan, industri kerajinan tangan, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan berskala kecil, contohnya seperti: koperasi, mini market,toserba, dan lain-lain.
  • Usaha informal, contohnya seperti: pedagang kaki lima dengan menjual sayur, daging, dsb.

b. Ciri -Ciri Usaha Kecil.

Berikut ini merupakan beberapa hal yang membedakan usaha kecil dengan jenis usaha lainnya:
  • Tidak mempunyai sistem pembukuan. Hal tersebut mengakibatkan pengusaha kecil tidak dapat atau sulit mendapat bantuan kredit dari perbankan.
  • Sulit untuk dalammeningkatkan atau juga memperbesar skala usahanya. Hal tersebut terjadi disebabkan karena biasanya teknologi yang digunakan memiliki sifat semi modern, bahkan juga ada yang mengerjakan usaha kecil dengan secara tradisional (tanpa teknologi).
  • Tidak terlibat dalam aktivitas / kegiatan ekspor-impor.
  • Modal yang dimiliki jumlahnya terbatas.
  • Pemilik usaha kecil tidak dapat membayar gaji pegawai dalam jumlah besar.
  • Biaya produksi per unit lebih tinggi disebabkan karena pemilik usaha kecil ini tidak mendapat diskon pembelian seperti yang didapat dari perusahaan besar.
  • Jenis produk yang dijual juga tidak banyak. Apabila produk baru mereka tidak laku di pasaran, atau juga produk lamanya itu ketinggalan zaman, usaha kecil tersebut bisa saja mengalami kebangkrutan.
  • Kurang dapat dipercaya oleh masyarakat. Usaha kecil tersebut harus berusaha dan juga memberikan bukti saat menawarkan produk baru. Disebabkan, apabila reputasinya dulu itu kurang akan diperhitungkan oleh masyarakat. Masyarakat akan cenderung menerima serta juga menyukai produk dari perusahaan besar dikarenakan sudah memiliki namanya sudah dikenal banyak orang.

3. Usaha menengah.


usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)


Dikaatan sebagai usaha menengah jika keuntungan bersih badan usaha itu tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan itu tidak termasuk kekayaan tanah serta juga bangunan. Usaha menengah tersebut juga  termasuk kriteria UMKM disebabkan karena  kepanjangan UMKM itu sendiri yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

a. Contoh usaha menengah

Berikut ini adalah beberapa jenis usaha menengah:
  • Usaha perkebunan, perternakan, pertanian, kehutanan skala menengah.
  • Usaha perdagangan skala besar yang melibatkan aktivitas atau kegiatan ekspor-impor.
  • Usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar propinsi.
  • Usaha industri makanan, minuman, elektronik, serta juga logam.
  • Usaha pertambangan.

b. Ciri - Ciri Usaha Menengah

Berikut ini adalah beberapa ciri usaha menengah yang membedakannya dengan jenis usaha lain:
  • Memiliki manajemen usaha yang lebih baik dan lebih modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dsb.
  • Pernah melakukan administrasi keuangan dengan cara menerapkan sistem akuntansi secara teratur. Hal ini akan mempermudah pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan dan juga penilaian.
  • Memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, seperti jamsostek, jaminan kesehatan, dsb.
  • Telah mengurus segala persyaratan legalitas, seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebagainya.

Jenis - Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).


usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)


Seiring dengan berjalannya waktu dan semakin berkembangnya teknologi, jenis UMKM pun semakin berkembang. Berikut adalah jenis-jenis usaha yang bisa digolongkan sebagai UMKM

1. Usaha kuliner.

Inilah usaha yang tidak akan hilang sampai kapan pun. Makanan adalah kebutuhan pokok bagi manusia dan akan selalu dibeli secara rutin. Usaha kuliner dengan omzet dan modal tertentu sesuai yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dapat dikategorikan sebagai UMKM.

2. Usaha fashion.

Ini juga merupakan usaha yang banyak dilakukan dalam ranah UMKM. Usaha fashion meliputi pakaian, sepatu, dan aksesori. Usaha ini punya pangsa pasar besar terutama wanita dan anak-anak.

3. Usaha bidang teknologi.

UMKM juga mencakup usaha di bidang teknologi. Misalnya seperti jasa penulisan situs, jasa pembuatan situs, jasa administrator media sosial, jual beli alat teknologi, dan sebagainya.

4. Usaha kosmetik.

Produk kosmetik juga memiliki pangsa pasar yang besar. Apalagi, produk kosmetik bisa habis dalam waktu yang cepat. Namun untuk menjalankan produk ini Anda harus sedikit berhati-hati karena tak semua kosmetik cocok dengan kulit seseorang.

5. Usaha bidang otomotif.

Usaha seperti jual-beli kendaraan, suku cadang kendaraan, dan bengkel, juga bisa dikategorikan sebagai UMKM otomotif.

6. Usaha cendera mata.

Cendera mata merupakan salah satu lini usaha yang banyak dilakukan dalam UMKM. Cendera mata bisa berupa baju, gantungan kunci, oleh-oleh khas daerah, dan juga kerajinan khas daerah.

7. Usaha agrobisnis.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama dalam bidang pertanian. Untuk itu, ada banyak usaha di bidang produk pertanian dalam ranah UMKM.


Klasifikasi UMKM.


usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)


Setelah membahas mengenai kriteria UMKM maka yang selanjutnya adalah pembahasan mengenai klasifikasi UMKM. Penjelasan dibawah ini merupakan klasifikasi dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah);

Livelihood activities (Lapangan Kerja Baru).

Dalam menjalankan UMKM ini tentunya akan menghasilkan suatu lapangan pekerjaan yang baru. Lapangan pekerjaan baru itu memiliki manfaaat yakni untuk mengurangi dampak penganguran dan juga menambah penghasilan masyarakat yang belum mempunyai penghasilan / pendapatan.

Mikro enterprise (Sifat Kewirausahaan).

UMKM ini dapat menimbulkan sifat kewirausahaan. Sifat kewirausahaan tersebut penting supaya masyarakat tidak selamanya terpengaruh pada statement menjadi pegawai atau juga karyawan sepanjang hidupnya.

Small dinamic enterprise (Jiwa Enterpreneurship).

Setelah memiliki sifat kewirausahaan, langkah seterusnya itu diharapkan mampu memiliki jiwa entrepreneurship. Jiwa entrepreneurship ini perlu dimiliki seseorang jika ia ingin meraih suatu kesuksesan.

Fast moving enterprise (Motivasi Menjadi Usaha Besar).

Pelaku UMKM yang sudah membuka lapangan kerja baru, itu memiliki sifat kewirausahaan, membangun jiwa entrepreneurship, kemudian akan terbentuk dengan sendirinya untuk bisa memiliki sebuah usaha besar untuk dapat membangun perekonomian Indonesia.


Demikianlah artikel yang menjelaskan tentang "Pengertian Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) Beserta Ciri - Ciri, Kriteria, Klasifikasi, Jenis - Jenis UMKM. . Semoga melalui tulisan ini memberikan pemahaman kepada pembaca yang sedang mempelarinya. Mohon maaf jika ada kesalahan dan silahkan tinggal tanggapan maupun kritikan yang sifatnya memperbaiki untuk yang akan datang. Terima kasih dan semoga bermanfaat.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar