Meningkatnya kasus virus corona COVID-19 di DKI Jakarta yang semakin tinggi membuat Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu meminta izin lagi kepada Kemenkes perihal rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Sebab, izin untuk melaksanakan PSBB yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut. "Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Busroni ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Situasi dalam kondisi darurat PSBB total kembali diterapkan bukan tanpa alasan. Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, bahkan menyentuh angka 1.000 per hari. Lalu, tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh. Jumlah kematian akibat Covid-19 disebut meningkat dalam dua pekan terakhir. Anies mengatakan, jika dihitung secara persentase, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta memang terbilang rendah. Namun, jika dihitung secara riil, jumlah kematian terbilang sangat besar. "Ini bukan angka statistik, setiap kematian satu orang adalah kematian saudara kita dan itu terlalu banyak," ucap Anies. Berdasarkan data, sebanyak 1.347 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta sejauh ini atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan efektif diberlakukan mulai 14 September 2020. Tandanya, Jakarta bakal kembali seperti awal pandemi Covid-19. "Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020). Anies berujar, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home. "Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu. Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB. Yang tak boleh dilakukan:
Aktivitas yang dibatasi PSBB 14 September.
Tentunya selain transportasi umum yang kembali dibatasi, ada beberapa aktivitas yang semula diperbolehkan di masa PSBB transisi, kini kembali diperketat. Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi di masa PSBB 14 September mendatang.
1. Tempat ibadah
Dalam paparan Anies terkait poin penting perencanaan pelaksanaan PSBB, ditegaskan jika seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian. Anies menyebut pada zona merah tempat ibadah tidak boleh dibuka. Namun, rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Tempat hiburan
Selain tempat ibadah, Anies menegaskan seluruh tempat hiburan harus kembali ditutup. Hanya ada beberapa bidang usaha yang nantinya bisa tetap berjalan.
3. Usaha makanan
Seluruh usaha makanan atau restoran tidak boleh lagi memperbolehkan para pengunjung untuk makan di tempat. Seluruh usaha makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan.
4. Kegiatan publik
Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
5. Transportasi publik
Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Aturan PSBB Jakarta.
Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020. Menurut Busroni, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi. Dia mengibaratkan, izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan. Jika kondisinya masih belum memungkinkan, kata dia, tentu PSBB masih tetap perlu dilakukan. Pemprov DKI menerapkan sejumlah aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta, yaitu sebagai berikut.
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home).
Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi. PSBB Total ini, akan berlaku mulai Senin tanggal 14 September 2020 dan pada hari yang sama, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. "Bukan kegiatan-kegiatan usahan yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.
Hanya 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni:
- Kesehatan.
- Bahan pangan/makanan/minuman.
- Energi.
- Komunikasi dan teknologi informatika.
- Keuangan.
- Logistik.
- Perhotelan.
- Konstruksi.
- Industri strategis.
- Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
Anies akan menutup sementara seluruh tempat hiburan termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan PSBB Total mulai 14 September 2020. "Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
Siswa yang melakukan sekolah daring akan diteruskan dan pembelajaran tatap muka ditiadakan untuk sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat.
Hanya untuk dibawa pulang atau diantar. Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta. Akan tetapi mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi. "Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
Anies akan menyesuaikan tempat ibadah di seluruh Jakarta yang boleh dibuka saat PSBB Total 14 September 2020. Anies mengatakan tempat ibadah yang masih bisa buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, adalah tempat ibadah yang dikhususkan bagi warga setempat atau tempat ibadah lingkungan. "Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Anies. Akan tetapi, rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Namun demikian, lanjut Anies, ada perkecualian bagi kawasan-kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, wilayah-wilayah RW, dengan kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya.
Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan. Selama PSBB Total, Anies akan membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda. "Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu. Pesannya jelas, kata Anies, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah karenanya dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.
Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan. "Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies. Sebab, menurut Anies, penularan di acara seperti itu potensinya sangat besar. Anies mengajak warga Jakarta untuk melaksanakan PSBB secara serius dan dengan disiplin tinggi. Maksimalkan bekerja, belajar dan beribadah di rumah dan melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter.
Hal yang boleh dilakukan.
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta akhirnya menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. PSBB akan mulai diterapkan pada 14 September 2020. Salah satu alasan kembalinya diterapkan PSBB ketat karena fasilitas kesehatan terancam kewalahan atau kolaps. Data per 6 September 2020 menunjukkan tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh. Tapi ada beberapa aktifitas atau hal - hal yang boleh dilakukan selama PSBB dilaksanakan yaitu :
1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan. Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, tetapi dengan protokol kesehatan yang tepat.
2. Mengirim barang dan memesan makanan online.
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online. Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.
3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar.
Sedikit berbeda dari PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah. Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar. Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan. Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar. Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Demikianlah artikel yang menjelaskan tentang "DKI Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Total". Semoga melalui tulisan ini memberikan pemahaman kepada pembaca yang sedang mempelarinya. Mohon maaf jika ada kesalahan dan silahkan tinggal tanggapan maupun kritikan yang sifatnya memperbaiki untuk yang akan datang. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar