Haramkah Musik ?, Beberapa Pendapat Ulama Tentang Musik. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

Minggu, Oktober 20, 2019

Haramkah Musik ?, Beberapa Pendapat Ulama Tentang Musik.

| Minggu, Oktober 20, 2019
Musik haram - berbagaireviews.com


Pendapat musik dari kutipan NU online.

Imam Al-Ghazali mengangkat pandangan ulama yang mengharamkannya dan ulama yang membolehkannya. Namun demikian dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara detil menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengaharamkannya. Pada tulisan ini kami mencoba mengangkat ringkasan ulasan Imam Al-Ghazali perihal masalah ini. Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. Berikut ini kutipannya.


 اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس

Artinya, “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.


Pendapat DR Zakir Naik.

Pada sebuah acara yang disiarkan oleh Peace Tv, DR Zakir Naik menjawab pertanyaan yang selama ini masih mengganjal dan membingungkan masyarakat muslim tentang hukumnya musik dalam Islam berdasarkan Al Quran dan Hadist. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan musik sebagai sarana atau media dakwah.

Berikut percakapan dari siaran televisi Peace Tv:

Pembawa Acara:

“Terkait hukum musik, banyak muslim yang membolehkan musik. Bisakah Anda membahas bagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang musik?”

Dr. Zakir Naik:

Ada banyak pendapat yang mengupas hukum tentang musik, apakah boleh atau tidak. Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat.

Allah Subhanau Wa Ta’la berfirman dalam Surat Lukman [31] ayat 6:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Berdasarkan ayat ini, banyak ahli tafsir, termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas’ud, mengatakan perkataan yang tidak berguna (Lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.

Terkait larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang musik, bisa kita dapatkan dalam beberapa hadits. Jika telah jelas ada larangan dari Rasulullah, maka tidak ada keraguan akan keharamannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sungguh benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.” (Sahih Al Bukhari volume 7 Book of Drinks Hadith 5590)

Hadits ini menyebutkan bahwa kelak akan ada yang menghalalkan beberapa hal. Dan kita telah tahu bahwa khamr hukumnya haram, kita sudah tahu zina itu haram. Karena alat musik disebutkan bersama-sama dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, itu artinya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam mengharamkannya.

Tetapi ada sebagian orang yang tetap menghalalkannya, kita tahu ada beberapa ulama kontemporer yang membolehkan. Dari hadits ini secara jelas mengatakan bahwa alat musik itu haram.

Tetapi ada hadits shahih lainnya yang membolehkan alat musik tertentu, yaitu duff (rebana).

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang dan berkumpul bersama para sahabatnya. Kemudian datang dua orang anak kecil perempuan yang memainkan rebana. Mereka menyebutkan kebaikan para sahabat yang telah wafat di medan jihad (dalam perang Badar), ketika salah satunya menjanjung Nabi (mengatakan bahwa Rasulullah mengetahui tentang hari esok) Rasulullah berkata: “Tinggalkanlah ucapan tersebut, ucapkan saja yang tadi kau katakan.” (Sahih Al Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka memainkan rebana.

Dalam hadits lain (Sahih Al Bukhari volume 2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang diberitakan oleh ‘Aisyah radhiallaahu anha, Aisyah berkata:

“Ada dua orang anak perempuan yang bermain rebana sambil bernyanyi. Ketika Abu Bakar radhiallaahu anhu melihatnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar: “Biarkanlah mereka melakukannya, karena sesungguhnya ini adalah hari raya.”

Pada hadits yang lain (Sahih Al Tirmidhi Book of Manaaqib Hadith 3690):

Ada seseorang yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku telah bernadzar kepada Allah, jika anda (Rasulullah) kembali dalam keadaan selamat, aku berjanji akan memainkan rebana.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika engkau bernadzar maka lakukanlah, jika belum maka jangan engkau lakukan.”

Dari semua hadits tersebut mengindikasikan bahwa alat musik secara umum haram, kecuali rebana, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya dalam situasi tertentu.

Syaikh Utsaimin berkata: Menabuh duff pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).

Menabuh duff yang dimaksud adalah alat yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti rebana untuk pesta pernikahan.

(Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)


Mendengarkan Musik Haram Apapun Bentuknya

Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah

Pertama:

Musik haram apapun namanya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ (رواه البخاري، 5590)

“Akan ada kaum dari umatku yang menghalalkan zina dan sutera, khamar dan musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pengharaman musik. Musik adalah alat yang melalaikan menurut pakar Bahasa. Nama ini mencakup semua peralatan ini.” (Majmu Fatawa, 11/535). Sebagai tambahan, silakan merujuk fatwa no. 5000.

Nyanyian yang anda tanyakan tidak berbeda hukumnya seperti hukum seluruh nyanyian dan musik yang diharamkan.

Ibnu Qotton rahimahullah mengatakan, “Nyanyian yang dinyanyikan orang fasik adalah nyanyian yang dilarang dan tercela menurut seluruh ulama.” (Al-Iqna’ Fi Masail Ijma, 2/304).

Nyanyian mengandung keburukan yang banyak dan besar. Hal itu dijelaskan oleh Ibnu Qayim rahimahullah ta’ala dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan Fi Masoyidis Syaiton’ di antara hal itu adalah

1.Ia melalaikan hati dan menghalangi dari Al-Qur’an.

Anda tidak dapatkan seorang pun yang perhatian dengan musik dan mendengarkan alatnya kecuali dia dalam kesesatan dari jalan petunjuk baik ilmu maupun amalan. Dia tidak suka mendengarkan Al-Qur’an malah senang mendengarkan nyanyian. Kalau ditawarkan kepadanya antaar mendengarkan nyanyian dan mendengarkan Al-Qur’an, dia akan mengganti Al-Qur’an ke nyanyian. Berat baginnya mendengarkan Al-Qur’an. Bahkan dapat mencapai kondisi dia akan memerintahkan orang yang membaca Al-Quran untuk menghentikannya dan menganggapnya terlalu lama membacanya, semetara terhadap penyanyi dia  meminta ditambah nyanyian dan merasa terlalu cepat selesai.” (Ighatsatul Lahfan, 1/420-426).

2.Mewariskan nifak dalam hati.

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Asas nifak adalah berbedanya zahir dengan batin. Penyuka nyanyian di antara dua kondisi; Kemungkinan dia melanggar sehingga menjadi pendurhaka atau menampakkan ibadahnya sehingga dia menjadi munafik. Begitu juga di antara tanpa nifak adalah sedikit mengingat Allah, malas ketika menunaikan shalat, shalatnya cepat. Sedikit sekali anda dapati orang yang terkena fitnah dengan nyanyian kecuali seperti ini sifatnya.

Umar bin Abdul Aziz berkata, “Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kenifakan dalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan rumput. Maka nyanyian dapat merusak hati. Jika hatinya rusak, maka kemunafikan akan masuk di dalamnya.” (Igotsatul     Lahfan,            1/441-442).

3.Nyanyian adalah jalan menuju perzinaan, terutama bagi wanita, karena sangat mudah terpengaruh. Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Hal ini karena wanita sangat cepat bereaksi dengan suara. Kalau suara dengan nyanyian maka reaksinya dari dua sisi, dari sisi suara dan dari sisi artinya.” (Igotsatul Lahfan, 1/436).

Kedua:

Ungkapan anda “Terkadang saya mengatakan bahwa nyanyian tentang percintaan murni tidak mengapa”

Seyogyanya kita ketahui bahwa Islam ketika mengharamkan nyanyian, maka nyanyian yang ada ketika itu hanya mengandung apa yang anda sebut sebagai cinta murni. Karena mereka dahulu menyanyi dengan syair dan syair waktu itu tidak lebih kecuali menyebutkan sifat orang yang dicintainya. Tidak ada yang menyebutkan kemungkaran secara terang-terangan. Ini yang umumnya ada. Bisa jadi lebih ringan keburukannya daripada nyanyian pada zaman sekarang. Musiknya tidak berpengaruh besar sebagaimana musik sekarang. Dahulu, para  penyanyi tidak banyak bertingkah dan seronok sebagaimana penyanyi sekarang. Kemudian apa yang anda beri nama cinta murni adalah ajakan untuk lelaki merindukan gambar wanita serta kecantikannya. Begitu juga wanita merindukan gambar seorang laki-laki. Bukankah langkah pertama menuju zina adalah kerinduan dan ketertarikan?  Semua yang mengajak keterpikatan wanita kepada pemuda asing selain pernikahan adalah salah satu langkah setan, apapun namanya. Kemudian langkah ini, mengajak seseorang kepada langkah selanjutnya hingga terjerumus apa yang diinginkan setan pada akhirnya. Oleh karena itu Allah memperingatkan kepada kita dari hal itu dalam firman-Nya:


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ(سورة النور: 21)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21)

Ketiga:

Alhamdulilah anda cerdas dan tanggp sarang bahaya. Anda menyebut diri anda sedang puber dan mudah terpengaruh. Tidak ada cara kecuali anda harus jujur dalam tekad bulad dalam menghindari bahaya ini. Langkah pertama dan yang terpenting adalah menjauhi dan lari serta menyelamatkan dari bahaya ini. Yaitu meninggalkan teman wanita yang menjadi kendala untuk selamat. Rasulullah sallallahu alaihi wa salam telah memerintahkan kita agar seorang mukmin tidak berteman kecuali orang mukmin. Hal itu agar dia menjadi pembantu untuk taat kepada Allah Ta’ala. Kalau temannya membutuhkan nasehat, maka dia beri nasehat. Kalau lalai dari (mengingat) Allah, dia ingatkan. Dan begitulah seterusnya.

Bukan maksud dari nasehat ini, anda bersegera memutus hubungan anda dengan wanita - wanita itu. Bahkan yang pertama kali anda lakukan adalah memberikan nasehat kepada mereka agar bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Kalau mereka tidak menerima, maka setelah itu anda dapat meninggalkan pertemanan dengannya.

Percayalah dengan janji Allah Ta’ala, bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantikannya yang lebih baik darinya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ ، إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ  (رواه الإمام أحمد في مسنده، 38/170، وقال الألباني : سنده صحيح على شرط مسلم " سلسلة الأحاديث الضعيفة، رقم 1/62)

 
“Sesungguhnya tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan gantikan anda dengan yang lebih baik darinya.” (HR. Imam Ahmad dalam musnadnya, 38/170 dan Al-Albany mengatakan, ‘Sanadnya shahih dengan syarat Muslim’, Silsilah Ahadits Dhaifah, no. 162).

Hendaknya anda senantiasa dalam ketakwaan kepada Allah Ta’ala, karena ia adalah solusi setiap kegundahan dan pintu kebahagiaan. Allah Ta’ala Berfirman:


وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (سورة الطلاق /2 – 3)

 
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. At-Talaq: 2-3)


Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Setiap orang yang bertakwa kepada Allah dan senantiasa dalam keredoan Allah dalam segala kondisinya, maka Allah akan memberi balasan di dunia dan akhirat. Di antara balasannya adalah dijadikan baginya kelapangan dan solusi pada setiap kesempitan dan kesulitan. Sebagaimana orang yang bertakwa kepada Allah dia diberikan kelapangan dan solusi, maka orang yang tidak bertakwa kepada Allah, maka dia terjerumus dalam kesulitan, kesempitan dan kekacauan yang tak dapat dia berlepas darinya dan keluar pengaruhnya.” (Taisirul Karimil Rahman Fi Tafsiri Kalamil Manan, hal. 1026).

Wallahu ‘alam.


Demikinlah ulasan pendapat tentang musik adalah haram yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar