Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia serta Gambar Piramida Urutan Perundangan. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

31 Agustus 2018

Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia serta Gambar Piramida Urutan Perundangan.

| 31 Agustus 2018
Tata urutan peraturan perundangan - undangan - berbagaireviews.com


Tata urutan peraturan perundang-undangan sudah yang ada di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan sejak masa awal kemerdekaan dahulu. Berikut adalah beberapa peraturan yang pernah menjadi dasar tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


A. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.)

Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Keppres)
  6. Peraturan Pelaksana, yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri
 Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

B. TAP MPR No. III/MPR/2000 (Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.)

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945)
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (Keppres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku

C.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)
Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku

D.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945)
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
  8. Catatan : Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku
Jenis Peraturan Perundangan - Undangan.
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis peraturan perundang-undangan :
  1. Peraturan Perundang-undangan : adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR :  merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) : adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota : adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agar pembuatan undang - undang pada tingkat rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi.

Dalam hal terjadi pertentangan, menurut pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
  1. Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, jika ada kesalahan atau kekurangan kami mohon maaf, silahkan tinggalkan komentar dengan sifatnya membangun menjadi lebih baik. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar