Hukum Hak Tawan Karang, Penghapusan Hukum dan Insiden Serbuan Belanda. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

11 Juni 2018

Hukum Hak Tawan Karang, Penghapusan Hukum dan Insiden Serbuan Belanda.

| 11 Juni 2018
Hukum Hak Tawan Karang - berbagaireviews.com


Pengertian Hak Tawan Karang.

Pengertian hak tawan karang adalah hak istimewa yang dimiliki oleh raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.

Hukum dari hak tawan karang ini adalah dibolehkan apabila ada kapal termasuk penumpang beserta barang muatannya terdampar di karang-karang muka laut laut dan dipesisir pantai laut Bali, hanya masyarakat Bali yang dapat menyelamatkan kapal mereka.

Ketika masyarakat Bali berhasil menyelamatkan kapal beserta muatannya, maka itu semua telah menjadi milik masyarakat Bali beserta raja-rajanya. Penumpang kapal yang terdampar tersebut dapat dijadikan budak oleh masyarakat bahkan bisa dibunuh.

Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.

Hukum Hak Tawan Karang.

Hukum hak tawan karang terdapat pada 2 prasasti yang pada saat itu berlaku. 2 prasati tersebut adalah :

Prasasti Sembiran (923 M) terbuat dari tembaga.

Prasati Sembiran menyebutkan bahwa apabila peristiwa tawan karang (kapal, perahu, jukung, dan talaka) diketahui oleh penduduk desa, maka kapal tesebut dan muatannya dipersemahkan kepada Bhatara Punta Hiyang.

"me yanad taban karang ditu, perahu, lancing, jukung, talaka, anak banwa katatahwan di ya, kajadyan wrddhi kinwa[na] ma katahu aku, pynnekangna baktina, di bhatara punta hyang?"
Terjemahan:
"dan bila ada peristiwa peristiwa tawan karang (taban karang) di perahu, lancang, jukung, talaka, serta diketahui oleh penduduk desa, supaya dijadikan wrddhi (semacam persembahan), setelah diberitahukan kepadaku, supaya dihaturkan kepada Bhatara Punta Hyang"

Prasasti Bebetin AI (818 Saka atau 896 M).

Hak tawan karang yaitu jika ada pedagang yang berlabuh disana dan pedagang itu telah meninggal, maka harta kekayaan pedagang tersebut harus dibagi dua dan jika perahunya rusak, maka serihannya dijadikan pagar benteng.

"anada tua banyaga turun ditu, paniken di hyangapi, parunggahna ana mati ya tua banyaga, parduan drbyana, ana cakcak lancangna kajadyan papagerangen kuta"

Terjemahan:
"jika ada pedagang berlabuh di sana, dihaturkan di Hyang Api persembahannya. Jika pedagang itu meninggal, miliknya dan lain-lain harus dibagi dua. Jika perahunya rusak/pecah agar dijadikan pagar benteng"

Faktor Penyebab Penghapusan Hukum Tawan Karang.

Adanya hukum tawan karang ini menyenyebabkan keselamatan harta benda dan awak kapal Belanda menjadi terancam. Kemudian, pada tahun 1839 Belanda membuat perjanjian dengan seluruh raja Bali guna menghapus hukum tawan karang. Belanda menggantinya dengan sejumlah uang untuk setiap kapal yang terdampar. Namun, Belanda tidak menepati janjinya.

Hal tersebut membuat raja Buleleng menyita kapal Belanda yang terdampar di Pantai Buleleng. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1844. Belanda meminta agar raja Buleleng mengembalikan kapal beserta isinya, akan tetapi raja Buleleng tidak menanggapinya.

Pada akhirnya Belanda membawa pasukannya guna menyerang Bali yang dilanjutkan dengan perang Puputan. Perang Puputan merupakan perlawanan sampai mati oleh seluruh keluarga kerajaan beserta para pengikutnya. Setelah raja Bali ditaklukan, hak tawan karang ini kemudian dikuasai oleh Belanda.

Insiden dan Serbuan Belanda.

Walaupun sudah penjanjian sudah dibuat dan ditandatangani, pada kenyataannya perjanjian ini tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pada tahun 1844 terjadi lagi perampasan terhadap kapal-kapal Belanda yang karam di Pantai Prancak dan Sangsit.

Pada tahun 1845 Raja Buleleng menolak pengesahan perjanjian penghapusan Tawan Karang. Hal ini membuat Belanda menggunakan isu Tawan Karang untuk menyerang Bali pada Perang Bali I (1846), Perang Bali II (1848) dan Perang Bali III (1849).

Penghapusan Tawan Karang (I).

Walaupun Tawan Karang dianggap sebagai hal yang yang wajar oleh raja-raja Bali, Belanda menganggap hal ini mengancam kepentingannya. Oleh karena itu dibuatlah penjanjian penghapusan Tawan Karang dengan beberapa kerajaan di Bali pada waktu itu:
  • Kerajaan Badung, 28 November 1842
  • Kerajaan Karangasem,1 Mei 1843
  • Kerajaan Klungkung, 24 Mei 1843
  • Kerajaan Tabanan, 22 Juni 1843
Ada sumber yang menyebutkan bahwa pada tahun 1843 Kerajaan Buleleng juga ikut menandatangani perjanjian penghapusan Tawan Karang.

Penghapusan Tawan Karang (II).

Setelah penyerbuan Belanda, penandatanganan perjanjian penghapusan Tawan Karang dilanjutkan dengan kerajaan-kerajaan sebagai berikut :
  • Kerajaan Bangli, 25 Juni 1849
  • Kerajaan Jembrana, 30 Juni 1849
  • Kerajaan Gianyar, 13 Juli 1849
Dalam bulan yang sama (13-15 Juli 1849) ditandatanganilah perjanjian perdamaian di Kuta untuk menghentikan pertempuran antara raja-raja Bali dengan Belanda. Pada perdamaian ini, raja-raja Bali menegaskan lagi untuk menghentikan dan menghapuskan adat Tawan Karang.

Insiden dan Serbuan Lanjutan Belanda.

Pada tanggal 27 Mei 1904 sebuah kapal bernama Sri Kumala kandas di Pantai Sanur - bagian Selatan Kerajaan Badung. Beberapa minggu setelah itu, pemilik kapal menuduh bahwa barang berharga yang ada di dalam kapar tersebut dirampas oleh penduduk sekitar Sanur. Insiden ini dipakai sebagai alasan Belanda untuk menyerbu Kerajaan Badung. Terjadilah peristiwa Puputan Badung pada tanggal 20 September 1906.

Pembatalan kesepakatan dan pecahnya perang Puputan.

Perang Puputan Bali - berbagaireviews.com


Perundingannya ga berjalan mulus, karena I Gusti Ngurah Made dan Patih I Gusti Jelantik Gungsir menolak tawaran dari Belanda. Dari situ Belanda ga terima dan Belanda mengirimkan pasukan sebanyak 3 kali, yaitu tahun 1846, 1848, dan 1849.

Pada tahun 1849, rakyat Bali di bawah pimpinan I Gusti Jelantik melakukan perang puputan (habis-habisan). Tahun 1906, Belanda menyerang dan menguasai Kerajaan Badung yang masih melaksanakan hukum adat Tawan Karang. Raja dan rakyat Kerajaan Badung yang berpakaian serba putih dengan menggunakan senjata seadanya melakukan pertempuran habis-habisan melawan Belanda.

Sampai sekarang sejarah itu masih melekat di hati dan pikiran masyarakat Bali, gimana menggilanya perang Puputan. Jangan pernah lupa jasa-jasa mereka dalam mempertahankan tanah Bali dan sekarang giliran kamu berjuang dengan segala kreativitas untuk mengharumkan tradisi dan budaya Bali.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar