Utang Pajak, Pengertian Utang Pajak, Tax Debt. | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

2 Maret 2017

Utang Pajak, Pengertian Utang Pajak, Tax Debt.

| 2 Maret 2017
Pengertian Utang Pajak.

berbagaireviews.com

Hutang pajak merupakan suatu “perikatan”. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dariundang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu:
  • Perikatan yang timbul karena undang - undang saja.
  • Perikatan yang timbul karena undang - undang dan perbuatan manusia.
Karena hutang pajak juga merupakan perikatan, maka permasalahannya adalah “Perikatan pajak ini bersumber dari persetujuan atau bersumber dari undang-undang”. Kalau bersumber dari undang-undang apakah timbul dari undang-undang saja atau timbul dari undang-undang danperbuatan manusia. Yang pasti bahwa hutang pajak tidak mungkin timbul karena persetujuan,karena di Indonesia tidak menganut asas “acta compromise fiscal” (dengan perjanjian timbul hutang pajak). Untuk memberikan jawaban atas permasalahan tersebut di atas terdapat beberapa ajaranyang membahas timbulnya hutang pajak tersebut.

Pengertian utang pajak dalam arti luas dan arti sempit.

Utang dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya.
Utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.

Beberapa Pengertian Utang Pajak.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

“Utang pajak” adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

“Pajak yang terutang” adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ajaran Tentang Timbulnya Hutang Pajak.


Ada dua ajaran tentang timbulnya hutang pajak, yaitu ajaran material dan ajaran formal.

1. Ajaran Material.

Menurut ajaran material, hutang pajak (perikatan pajak) timbul karena undang-undang padasaat dipenuhi tatbestand (keadaan, peristiwa, perbuatan). Jadi menurut ajaran ini apabilatatbestand itu sudah dipenuhi, maka dengan sendirinya timbul hutang pajak, walaupun belum adasurat ketetapan. Hal ini penting karena sekarang dalam UU PPh 1984 ajaran ini menemukanpenerapannya. Wajib pajak yang memasukkan SPT, menghitung sendiri, dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang, tanpa menunggu Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (Kohir).

2. Ajaran Formal.

Ajaran formal mengatakan bahwa hutang pajak baru timbul pada saat dikeluarkannya suratketetapaan pajak. Jadi selama belum ada SKP, belum ada hutang pajak walaupun tatbestandsudah dipenuhi.Jadi fungsi SKP dalam ajaran material tidak menimbulkan hutang pajak, yang dalam istilahhukum SKP hanya merupakan ketetapan yang deklarator (tidak konstitutif) karena tidak menimbulkan hutang, sebab hutang pajak sudah timbul pada saat dipenuhinya tatbestand.Sebalikya menurut ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak yang menimbulkan hutangpajak. Dengan kata lain SKP dalam ajaran formal merupakan ketetapan yang konstitutif (menimbulkan hak dan kewajiban), tanpa SKP tidak akan ada hutang pajak.Ajaran formal ini dianut dalam pajak pendapatan 1944, sekarang sudah ditinggalkan, tetapimasih diterapkan dalam PBB. Ajaran yang dianut oleh undang-undang pajak Indonesia adalah :
  • Untuk Pajak Langsung, dianut ajaran material, yaitu pada saat terjadinya tatbestandb.
  • Untuk Pajak Tidak Langsung, dianut ajaran formal.
Timbulnya utang pajak.

Ajaran materil (materiele leer) dan Ajaran Formil (formele leer).

    Ajaran Materil (materiele leer)  menyatakan bahwa, timbulnya utang pajak pada saat diundangkannya undang-undang pajak dan terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, tanpa harus  di ikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.

Lanjut ajaran materil.

Syarat subjektif  adalah syarat yang melekat pada subjeknya seperti seseorang lahir  di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia.

Syarat objektif adalah syarat yang melekat pada objeknya seperti memiliki penghasilan kena pajak,  melakukan penyerahan barang kena pajak, memiliki tanah dan bangunan.

Contoh penerapan ajaran materil, misalnya;
  • Undang-undang pajak penghasilan sudah diundangkan (dinyatakan berlaku);
  • Si R’lan bertempat tinggal di Indonesia (telah memenuhi syarat subjektif);
  • Si R’lan memiliki Penghasilan Kena Pajak (telah memenuhi syarat objektif ).
Ajaran Formal.

Timbulnya utang pajak menurut ajaran formal (formele leer) adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.

Menurut ajaran ini meskipun undang-undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul.

Fungsi SKP sesuai ajaran.

Surat Ketetapan pajak  menurut ajaran materil hanya memiliki dua fungsi yaitu: 1) sebagai instrumen penagihan pajak; dan 2) sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Sedangkan menurut ajaran fomal memiliki tiga fungsi yaitu:
1) sebagai instrumen yang menimbulkan utang pajak;
2) sebagai instrumen penagihan pajak; dan
3)  sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.

Surat ketetapan pajak dalam undang-undang perpajakan nasional, tidak selalu diterbitkan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak.

Surat ketetapan pajak diterbitkan antara lain apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik misalnya, wajib pajak tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan yang seharusnya.

Dalam hal demikian akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ataupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Berakhirnya Utang Pajak (Pembayaran).

berbagaireviews.com

Terdapat lima hal yang dapat mengakibatkan hapusnya utang pajak yaitu: Pembayaran, Pembayaran dengan cara lain, Kompensasi, Pembebasan, Daluarsa, dan Penghapusan.

Pembayaran utang pajak merupakan perbuatan hukum yang wajib dilakukan oleh wajib pajak untuk mengakhiri utang pajak. Meskipun demikian pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak lain yang tidak berkewajiban, hal ini bisa saja terjadi.

Yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
  • pembayaran utang pajak adalah kewajiban wajib pajak.
  • pembayaran pajak merupakan perbuatan hukum yang dapat menghapus utang pajak;
  • pembayan pajak harus tepat waktu;
  • pembayaran lewat waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi;
  • wajib pajak berhak mendapatkan bukti pembayaran yang sah;
  • wajib pajak berhak mendapat bunga sebesar 2% (dua persen) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran oleh pejabat pajak.
Pembayaran Utang Pajak dengan Cara Lain.

Dalam bentuk natura.

Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada Undang-Undng Bea Materai (UU BM). Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan mengunakan kertas materai atau matera tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM.

Lebih lanjutat Rochmat Soemitro (1988:59) mengemukakan bahwa, cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “pemateraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi materai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pos. Pada pemateraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut.

Kompensasi.

Kompensasi merupakan salah satu cara penghapusan utang pajak yang diperkenangkan dalam ketentuan perpajakan. Kompensasi ini hanya diperkenangkan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Kompensasi adalah suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak ( pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya ( juga pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda).

Pembebasan Pajak.

Ketentuan hukum pajak yang terkait dengan pembebasan utang pajak, adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUT) mengatur antara lain bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi beruapa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 19 ayat (1)  Undang-Undang Pajak Bumi dan Banganan (UU PBB), mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat menberikan pangurangan pajak yang terutang: a) karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Sedangkan Pasal 20 mengatur bahwa, atas permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan dendan administrasi karena hal-hal tertentu. Kata “mengurangkan”, “menghapuskan”, dan “pengurangan” pada pasal tersebut pada dasarnya mengandung makna “pembebasan”.
Dan lainnya.

Daluarsa.

Daluarsa merupakan instrument hukum yang menyebabkan hapusnya utang pajak wajib pajak. Yang dimaksud daluarsa adalah hapusnya suatu hak atau kewajiban karena lampaunya waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam  undang-undang.

Daluarsa utang pajak dimaksudkan agar ada suatu kepastian hukum bagi wajib pajak untuk suatu masa tertentu yang ditentukan undang-undang tidak lagi mempunyai utang pajak.

Jangka waktu daluarsa.

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan  Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali ( Pasal 22 ayat 1 UU KUT).

Jangka waktu daluarsa tersebut sama dengan jangka waktu daluarsa Pajak Daerah yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah (Pasal 31 UU PDRD).

Penghapusan Pajak.

Menurut Wirawan B. Ilyas, Richard Burton (2001:23) bahwa, hapusnya utang pajak dapat terjadi karena adanya proses penghapusan piutang pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.

Wajib Pajak tidak mempunya harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. Penghapusan utang pajak melalui proses penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami hal tersebut diatas. Sebab lain, misalnya wajib pajak tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.

Sistem Penghitungan Utang Pajak.

Sistem penghitungan pajak ini  terdiri dari 4 (empat) cara yaitu : 

1. Official assessment system.

Official assessment system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang oleh wajib pajak. Hasil penghitungan pajak yang telah dilakukan oleh pejabat pajak dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kemudian SKP ini dikirim ke wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang terutang setelah membaca SKP.

2. Semi self assessment system.

Semi self assessment system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Berdasarkan sistem ini pada awal tahun,  pajak yang terutang dihitung oleh wajib pajak. Setelah akhir tahun pajak, pejabat pajak menentukan pajak yang sesungguh berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak dan pejabat pajak berperan dalam menentukan pajak yang harus dibayar wajib pajak.

3. Self assessment system.

Self assessment system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi kepercayaan penuh  kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang.

Berdasarkan sistem ini pejabat pajak tidak diperkenangkan ikut campur tangan dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak, kecuali dalam hal memberikan pelayanan berupa bimbingan teknis mengenai penggunaan hak tersebut.

4. Witholding system.

system adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk memotong, memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang atau pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Berdasarkan sistem ini, wajib pajak dan pejabat pajak tidak terlibat dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Pihak ke tiga tersebut berkewajiban untuk menyetorkan jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sistem Pengenaan Utang Pajak.

Sistem atau Stelsel  pengenaan utang pajak merupakan cara untuk  menentukan jumlah pajak, waktu pembayaran pajak, dan cara pembayaran pajak.

Sistem ini berpengaruh terhadap mobilitas dan kepastian jumlah utang pajak yang harus diterima oleh negara dari wajib pajak untuk 1(satu) tahun kedepan.

Secara teoritis  dikenal  ada 3 (tiga)  sistem  pengenaan  utang  pajak  yaitu : 

a. stelsel fiksi (fictieve stelsel), 
b. stelsel ril (reele stelsel), dan  
c. Stelsel campuran.

1. Stelsel (fictieve stelsel).

     Stelsel fiksi adalah cara pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan tertentu, dimana anggapan ini ditentukan oleh bunyi undang-undang perpajakan.

2. stelsel ril (reele stelsel).

    Stelsel ril adalah cara pengenaan pajak berdasarkan penghasilan ril, nyata atau sesungguhnya yang diterma oleh wajib pajak dalam tahun pajak  yang bersangkutan. Karena penghasilan  nyata atau  sesungguhnya  dari  wajib pajak dalam tahun yang bersangkutan baru diketahui setelah akhir tahun, maka wajib pajak baru dapat dikenakan pajak pada akhir tahun.

3. Stelsel Campuran.

     Stelsel campuran adalah cara pengenaan pajak yang mengkombinasikan antara setelsel fiktif dengan stelsel ril. Misalnya pada awal tahun, pajak dipungut berdasarkan anggapan, setelah  akhir tahun dilakukan koreksi berdasarkan penghasilan nyata yang diperoleh wajib pajak. Dengan demikian pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak adalah pajak yang dihitung  berdasarkan penghasilan sesungguhnya.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar