Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum dan Asas Otonomi Daerah, Regional autonomy | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

11 Januari 2017

Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum dan Asas Otonomi Daerah, Regional autonomy

| 11 Januari 2017
Pengertian Otonomi Daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Sementara, pakar ekonomi Matius Suparmoko mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

berbagaireviews.com

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar Hukum Otonomi Daerah.
  • Dasar hukum otonomi daerah tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari UU sebelumnya (Revisi UU No.32 Tahun 2004). Pemberian wewenang otonomi daerah terhadap kabupaten atau kota didasari oleh desentralisasi yang bersifat nyata, luas, dan bertanggung jawab.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli.
  • Pengertian Otonomi DaerahSelain definisi yang tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah, para ahli juga turut memberikan pandangannya mengenai pengertian otonomi daerah.
  • Ateng Syarifudin
  • Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kebebasan yang bersifat terbatas dan berbeda dari kemerdekaan yang terwujud dalam pemberian otoritas yang harus dipertanggungjawabkan.
  • Benyamin Hosein
  • Otonomi daerah merupakan pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat.
  • Vincent Lemius
  • Otonomi daerah adalah suatu kewenangan untuk membuat keputusan politik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah.
  • Syarif Saleh
  • Otonomi daerah merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Ciri - Ciri Otonomi Daerah.
  • Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
  • Perda terikat dengan UU
  • Hanya Presiden atau Raja berwenang mengatur hukum
  • DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
  • Perda dicabut pemerintah pusat
  • Semi sentralisasi
  • Bisa interversi dari kebijakan pusat
  • Perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat
  • APBN dan APBD tergabung
  • Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
  • Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
  • Daerah harus mandiri
  • Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
  • Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
  • Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
  • 3 kekuasaan daerah tidak diakui
  • Hanya hari libur nasional diakui
  • Bendera nasional hanya diakui
  • Hanya bahasa nasional diakui
Hakikat Otonomi Daerah.

Hakikat Otonomi Daerah pada dasarnya, hakikat otonomi daerah merupakan upaya yang dibentuk guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan dengan melakukan kegiatan atau membuat pembaharuan yang sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.

Karena hakikatnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, maka data keuangan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan sumber pembiayaan serta alokasi pendapatan dan belanja daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah yang bersangkutan.

Data keuangan daerah dapat memberikan deskripsi secara statistik mengenai perkembangan anggaran dan bagaimana anggaran tersebut dialokasikan. Data statistik tersebut memiliki kegunaan untuk menentukan kebijakan daerah dan dapat pula memberikan gambaran mengenai kemampuan serta kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Tujuan Otonomi Daerah.

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  • Tujuan otonomi daerah ini tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan terbentuknya sarana dan prasarana di daerah yang layak.
  • Di samping itu, pelaksanaan otonomi daerah juga dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam secara efektif serta memberikan kesempatan bagi warga daerah untuk berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Dengan diterapkannya otonomi daerah, diharapkan kualitas dan daya saing daerah otonom semakin meningkat dan juga dapat berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Asas Otonomi Daerah.
  • Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.
  • Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  • Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna). 

Asas Otonomi Daerah Dalam perwujudan otonomi daerah, terdapat tiga asas utama yang menjadi pedoman pelakasanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut di antaranya :

Asas Desentralisasi.
Desentralisasi memiliki arti penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk melaksanakan pemerintahan secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi berarti penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau alat-alat kelengkapan pemerintah pusat di daerah lainnya yang bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Asas Tugas Pembantuan.
Asas tugas pembantuan memiliki makna pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa yang diberi amanat untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu. 

Prinsip Otonomi Daerah.
  • Prinsip Otonomi DaerahBerdasarkan dasar hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah Indonesia diselenggarakan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan aspek demokrasi, keadilan, dan pemerataan potensi yang dimiliki daerah sesuai dengan keragaman dan ciri khas daerah tersebut.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus mencakup otonomi yang nyata, luas, dan bertanggung jawab.
  • Pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan utuh hanya berlaku pada wilayah daerah dan kota, sementara otonomi di ranah provinsi masih terbatas, yang artinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah tetap terjaga.
  • Otonomi daerah harus berlandaskan pada tujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah kabupaten, sedangkan daerah kota tidak termasuk ke dalam wilayah administrasi. Hal tersebut juga berlaku bagi wilayah-wilayah yang mendapatkan pembinaan khusus dari pemerintah.
  • Pelaksanaan otonomi daerah juga harus mencakup peningkatan kualitas dan pelayanan badan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai legislatif, pengawasan, dan pelaksana anggaran penyelenggaraan otonomi daerah.
  • Penyelenggaraan dekonsentrasi dilimpahkan pada pemerintah provinsi yang memiliki kedudukan sebagai wilayah administratif dan mendapatkan tugas dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan tertentu yang tugasnya dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah.
  • Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada desa dengan disertai pembiayaan, serta pembentukan sarana dan prasarana juga sumber daya manusia. Pihak yang dilimpahi wewenang tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas tugas yang dilimpahkan kepadanya.
Manfaat Diberlakukannya Otonomi Daerah.
  • Manfaat otonomi daerah, selain hak istimewa untuk menyelenggarakan pemerintahan mandiri yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, ada pula manfaat-manfaat lainnya dari diberlakukannya otonomi daerah.
  • Otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai dengang kepentingan dan kebutuhan rakyat. Oleh karenanya diharapakan, otonomi daerah dapat menjadi media agar rakyat mampu menyalurkan partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan daerah.
  • Memangkas prosedur birokrasi yang rumit dan sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efisien sebab para pejabat pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan untuk turun ke daerah tiap bulannya untuk memantau jalannya pemerintahan di daerah.
    Pemerintah pusat dapat memantau kegiatan yang dilakukan para pejabat di daerah yang kurang menunjukkan keseriusannya sebagai wakil pemerintah di daerah.
  • Kewajiban pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan daerah menjadi lebih ringan sebab kewajiban tersebut sudah dilimpahkan pada pemerintah daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah.

berbagaireviews.com

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undanga

Pelaksanaan Otonomi Daerah Implementasi otonomi daerah merupakan titik penting pembuktian kemampuan dan kemandirian daerah otonom untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan keunikan yang dimiliki daerahnya serta bagaimana keunikan dan kekayaan alam tersebut dapat menjadi modal utama pengembangan daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan upaya pembuktian pemerintah pusat sebagai pemberi kewenangan serta pemerintah daerah sebagai pihak yang dilimpahkan kewenangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dan potensi daerah.

Berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pihak-pihak terkait serta partisipasi aktif dari masyarakat daerah itu sendiri sebab pada dasarnya otonomi daerah dibuat agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar