Politik Pintu Terbuka dalam Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, Open Door Policy | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

Selasa, Maret 10, 2015

Politik Pintu Terbuka dalam Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, Open Door Policy

| Selasa, Maret 10, 2015
Politik Pintu Terbuka.

berbagaireviews.com
   Pabrik gula pada masa politik pintu terbuka.

a. Latar Belakang Dikeluarkannya Undang-Undang Agraria 1870.

            Sesudah tahun 1850, di negeri Belanda telah terjadi perubahan politik dengan tampilnya kaum Liberal di dalam pemerintahan. Kemenangan kaum Liberal teresbut berpengaruh pula terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda, baik yang berhubungan dengan kebijakan politik, ekonomi, maupun sosial. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di negeri Belanda, tetapi juga di daerah jajahan.

            Dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkannya oleh pemerintah Belanda saat itu, sejak tahun 1870-1900, Indonesia menjadi daerah yang terbuka bagi para penanam modal asing, khususnya para penanam modal swasta Barat, seperti Belanda, Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat. Mereka berdatangan ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Mereka membuka perkebunan-perkebunan, seperti kopi, teh, tebu, dan kina di Pulau Jawa dan Sumatera Timur. Sejalan dengan perubahan yang terjadi di negeri Belanda dan dunia,  maka pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870.

    Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door policy)”. Sejak saat itu pemerintah Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan. Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh,rokok, dan lain-lain.

b. Tujuan Diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870.

      Tujuan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 adalah sebagai berikut.
  • Melindungi petani-petani di tanah jajahan agar terjaga hak-hak miliknya atas tanah terhadap usaha penguasaan oleh orang-orang asing.
  • Memberikan peluang kepada para penguasa asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
     Tujuan Undang-Undang tersebut, memang menjajikan bagi rakyat Indonesia. Namun, sebenarnya Undang-Undang tersebut bukan milik rakyat Indonesia, melainkan milik penjajah. Rakyat tetap menderita karena yang menikmati keuntungan adalah penguasa. Dalam Undang-Undang Agraria juga diatur tentang pembagian golongan tanah, yaitu:
  • Golongan tanah milik negara, yaitu tanah yang secara tidak langsung menjadi hak milik pribumi, seperti hutan-hutan dan tanah yang berada di luar milik desa dan penduduknya.
  •  Golongan tanah milik pribumi, semua sawah, ladang, dan sejenisnya.
c. Tanah dan Sewa Menyewa.

     Tanah milik pemerintah dapat disewa oleh kaum penguasa selama 75 tahun, sedangkan tanah milik penduduk dapat disewa selama lima tahun dan ada pula yang dapat disewakan selama 30 tahun. Sewa-menyewa antara pemilik dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa (kontrak) dan harus didaftarkan kepada pemerintah.

Pelaksanaan politik kolonial liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang
agraria dan undang-undang gula.

a.Undang-UndangAgraria (Agrarische Wet) 1870.
  • Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik  Indonesia. Jadi Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampirmendekati satu abad umurnya.
  • Staats regeling, yang merupakan peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda.
  • Menteri jajahan Belanda De Waal, berjasa menciptakan wet ini yang isinya,antara lain sebagai berikut.
Pasal 1 : Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah.
Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah menurut peraturan undang- undang.
Pasal 3:Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak yaitu hak pengusaha untuk dapat menyewa tanah dari gubernemenpaling lama 75 tahun, dan seterusnya.

   Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milikpenduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintahBelanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalamjangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-UndangAgraria tahun 1870. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani,agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan oleh pembesar-pembesar pemerintah.
Dengan dibukanya perkebunan di daerah pedalaman, maka rakyat di desa-desa langsung berhubungan dengan dunia modern. Mereka mulai benar-benarmengenal artinya uang. Mereka juga mengenal hasil bumi yang diekspor dan barangluar negeri yang diimpor, seperti tekstil. Hal ini tentu membawa kemajuan bagipetani. Sebaliknya usaha bangsa sendiri banyak yang terdesak, misalnya usahakerajinan, seperti pertenunan menjadi mati. Di antara pekerja-pekerjanya banyakyang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik. Karena adanya perkebunan-perkebunan itu, Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.

b. Undang-Undang Gula (Suiker Wet).

berbagaireviews.com

Dalam undang-undang ini ditetapkan  bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik  pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru. Sejak itu Hindia Belanda menjadi negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka, perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat.


Telusuri juga sejarah lainnya, klik http://www.berbagaireviews.com/search/label/Social

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar