Mei 2017 | Berbagai Reviews

Kumpulan Artikel Pendidikan Pengetahuan dan Wawasan Dunia

30 Mei 2017

Kebudayaan Peradaban suku Aztek, The civilization of the Aztec tribe.

Kebudayaan Peradaban suku Aztek, The civilization of the Aztec tribe.

Mexico City yang kini menjadi ibukota Meksiko, dibangun oleh raja terakhir Dinasti Aztec pada tahun 1325M. Aztec adalah salah satu di antara suku-suku bangsa kulit merah Amerika Selatan yang datang ke Meksiko pada abad ke-12. Kehidupan bangsa Aztec berpusat pada pertanian. Namun pada abad ke-16, bangsa Spanyol datang ke Meksiko untuk menancapkan imperialismenya di kawasan itu. Bangsa Aztec melakukan perlawanan dan terjadilah pertempuran di antara keduanya yang dimenangkan oleh Spanyol. Sejak saat itu, jutaan orang Spanyol berdatangan ke Meksiko dan tinggal di sana, sementara bangsa Aztec tersingkir dan akhirnya punah. Kaum Aztek atau Aztec adalah orang Amerika Tengah dari sentral Meksiko yang kaya dengan warisan mitologi dan kebudayaan. Dalam bahasa Nahuatl, bahasa suku Aztek, “Aztek” berarti seseorang yang berasal dari Aztlán”. Kaum Aztek juga menyebut diri mereka sebagai Mehika atau Meshika atau Mexica, asal nama “Meksiko”.


Kebudayaan peradaban Suku Aztek - berbagaireviews.com

Kaum Aztek atau Aztec adalah orang Amerika Tengah dari sentral Meksiko yang kaya dengan warisan mitologi dan kebudayaan. Dalam bahasa Nahuatl, bahasa suku Aztek, "Aztek" berarti seseorang yang berasal dari Aztlán". Kaum Aztek juga menyebut diri mereka sebagai Mehika atau Meshika atau Mexica, asal nama Stocking "Meksiko". Penggunaan nama Aztek sebagai istilah yang merujuk kepada mereka yang mempunyai ekonomi, adat, agama, dan bahasa Mexica diawali oleh Alexander von Humboldt.

Legenda Suku Aztek.

Aztek merupakan satu dari beberapa kebudayaan, yang disebut secara umum sebagai "nahuas" mengikut bahasa mereka. Ketika kaum Aztek sampai ke lembah Anahuac, mereka dianggap oleh nahuas lain sebagai yang paling tidak berperadaban, jadi mereka memutuskan untuk belajar, dan mengambil dari kaum- kaum lain, mereka banyak belajar dari Toltec tua (yang sering dikelirukan dengan kebudayaan Teotihuacan yang lebih tua. Kaum Aztek menggabungkan beberapa tradisi dicampurkan dengan tradisi mereka sendiri. Karena itu mereka mempunyai beberapa mitos penciptaan, satu darinya menggambarkan empat era sebelum dunia sekarang, kesemuanya berakhir dengan malapetaka. Era kelima akan kekal disebabkan pengorbanan hero kepada matahari. Dongeng ini dikaitkan dengan kota tua Teotihuacan, yang telah musnah ketika kaum Aztek tiba. Mitos yang lain menggambarkan dunia sebagai ciptaan dewa kembar, Tezcatlipoca dan Quetzalcoatl. Tezcatlipoca kehilangan kakinya dalam proses ciptaan dunia dan semua gambaran dewa ini menggambarkan Tezcatlipoca tanpa kaki dan menampakkan tulang. Quetzalcoatl juga dikenali sebagai Tezcatlipoca Putih.
Menurut legenda, mereka mengembara ke Lago de Texcoco di Meksiko Tengah dari suatu tempat di utara yang dikenali sebagai Aztlán. Mereka dipandu oleh dewa mereka Huitzilopochtli. Ketika mereka tiba di sebuah pulau di tengah danau, mereka melihat burung elang memakan seekor ular ketika bertengger di atas kaktus nopal, gambaran yang sesuai dengan ramalan yang menyuruh mereka membuat pemukiman baru di situ. Kaum Aztek membuat kota mereka yang dikenal sebagai Tenochtitlan. Tempat tersebut, pada masa sekarang merupakan pusat kota Meksiko. Burung Elang legendaris itu pun juga terdapat dalam bendera Meksiko.

Sejarah Perkembangan Suku Aztec Di Benua Amerika.

Aztec berasal dari suatu tempat yang disebut Aztlan, yang berarti “tempat yang putih” atau “tempat burung kuntul.” Namun, tidak ada yang tahu pasti dimana Aztlan berada. Tempat ini mungkin termasuk wilayah Meksiko utara pada saat ini atau mungkin jauh lebih ke utara. Dari sejarah lisan suku Aztec, para sejarawan tahu bahwa mereka mengembara selama bertahun-tahun untuk mencari tempat tinggal. Mereka mendatangi Lembah Meksiko pada tahun 1200-an.


Sejarah Kebudayaan peradaban Suku Aztek - berbagaireviews.com

Namun, orang Indian lainnya telah menetap disana dan sebagian besar tanah yang baik untuk pertanian sudah diambil. Suku Aztec mengalami kesulitan dalam mencari tempat tinggal baru. Mereka menetap di suatu wilayah yang didiami sedikit orang dan banyak ular. Setelah dihuni, suku Aztec murka pada raja lokal yang mengirim tentaranya untuk mengusir mereka. Suku Aztec lantas mencari tempat persembunyian di rawa-rawa dan perairan danau dangkal.

Suku Aztec pertama kali digunakan oleh seorang penjelajah abad ke-18 dan menjadi populer pada abad ke-19. Kata Aztec berarti orang-orang Aztlan yang mengacu pada tanah air milik bangsa Aztec. namun nyatanya imperium Aztec terdiri dari kelompok-kelompok yang berbeda. penduduk Tenochtitlan, misalnya menyebut diri mereka Tenocha, Mexica, atau Mexicacolhua. Imperium tersebut juga berisi bangsa Acolhua dari texcoco,  bangsa tepanec dari Azcapotcalzoo, bangsa Chalca, xochimilca, Tlahuica, dan bangsa-bangsa lainnya. Jadi nama Aztec keliru dalam banyak hal. oleh karena itulah ketahui oleh sebagian besar orang, para ahli tetap menggunakannya.

Namun harus diingat bahwa nama Aztec adalah semacam jembatan keledai, dan namun itu sebenarnya mengacu pada bangsa-bangsa dari Imperium tersebut. Kekuasaan suku Aztec berpusat di Tenochtitlan (sekarang Mexico City) yaitu sebuah pulau yang berada di tengah-tengah danau tezoco. Kekuasaan Aztec meluas dari utara sampai ke teluk yang sekarang bernama teluk Mexico, kemudian dari timur sampai lerma, ke selatan sampai samudra pasifik dan ke barat sampai San Lorenzo.

Ilmu Pengetahuan Suku Aztec.

Kodeks Badianus the calligraphy of the manuscript - berbagaireviews.com

Suku Aztec memiliki sistem pendidikan dan ilmu pengetahuan yang jauh lebih baik dari pada yang dimiliki oleh bangsa Spanyol. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Kodeks Badianus yang ditulis pada tahun 1552 oleh Martinus yang merupakan dokter bagi suku Aztec. Kodeks itu memuat resep tradisional untuk pengobatan herbal. Suku Aztec juga memiliki keterampilan dalam bidang merancang bangunan. Pengetahuan di bidang teknim bangunan mereka membuat bangunan dengan menggunakan batu yang bernama Tazontle, dengan berat yang sangat ringan, untuk mengurangi berat bangunan. Tazontle digunakan sebagai bahan utama bangunan yang kemudian dilapisi dengan batu yang keras seperti batu basal

Kesenian Dan Olahraga Suku Aztec.

Walaupun diketahui bahwa suku Aztec merupakan suku yang liar, sebenarnya suku Aztec adalah orang-orang suku Aztec juga sangat artistik dalam membuat tembikar dan patung, menciptakan gambar yang artistik. Mereka merancang seni bagi para prajurit yang kemudian sering kali digunakan sebagai tatto untuk menghormati prestasi militer mereka. Orang-orang Aztec juga mengenal namanya puisi cinta, memainkan olahraga, khususnya olahraga Ullamalizti yang menggunakan bola karet yang dimainkan dilapangan.

Sistem Ekonomi Suku Aztec.

pada tahun 400 M, Teotihuacan merupakan kota yang melingkupi 21 km2. Penemuan artefak batu-batu permata dan logam mulia menunjukan bahwa kota itu merupakan pusat perdagangan. Sebuah akuaduk memasok kota itu dengan air segar, sementara banyak perahu membawa makanan dan barang-barang lainnya dari pantai ke pasar-pasar yang ramai, bahkan bangsa Spanyol yang telah melihat kota-kota besar seperti Roma di Italia mengakui bahwa mereka tak pernah menjumpai kota seperti Tenochtitlan. Golongan khusus pedagang, disebut pochteca, berdagang dengan daerah yang bangsa Aztec sebut daratan panas. Mereka melakukan perjalanan dengan karavan ke selatan sejauh ketempat yang kini Panama. Perjalanan mereka bisa bertahun-tahun dengan para buruh angkut yang membawa barang muatan 48-65 km setiap hari. Para pedagang membawa pulang batu giok hijau, tempurung kura-kura dan makhluk laut lain, kulit jaguar, serta bulu-bulu burung yang berkilauan.

Sistem Organisasi Masyarakat Dalam Suku Aztec.

Suku Aztec merupakan suatu masyarakat tertata yang sebagian besar warganya tinggal di kota-kota. Beberapa warga kota bertugas sebagai pejabat pemerintahan, pendeta, atau prajurit. Para penguasa berada di tingkat teratas dari masyarakat yang terbagi atas lapisan yang jelas. Masyarakat yang paling utama antara lain prajurit, pemimpin agama, dan pejabat yang menjalankan imperium. Mayoritas penduduk adalah masyarakat petani. Sesuai dengan catatan bangsa Spanyol, masyarakat suku Aztec dibentuk untuk menghasilkan prajurit. Mereka memuliakan peperangan dan memilih mati dalam peperangan atau menjadi tawanan yang dikurbankan para dewa.

Sistem Teknologi Suku Aztec.

Para pekerja suku Aztec menggunakan peralatan yang telah digunakan selama berabad-abad oleh para pembangun kota lainnya di Mesoamerika, seperti kapak, palu, dan pahat yang terbuat dari obsidian, batu keras berwarna hitam. Mereka membuat lubang dengan bor bermata kuarsa, batu yang cukup keras untuk mengukis batu lainnya. Di utara kota, para pekerja memasukkan baja ke dalam celah di permukaan batu. Mereka kemungkinan memindahkan bongkahan itu ke kota dengan menggunakan penggelinding yang terbuat dari batang pohon atau dengan penggeret yang mereka tarik dengan menggunakan tali. mereka juga membawanya lewat sungai dengan menggunakan tongkong.

Sistem Penggunaan Bahasa Suku Aztec.

Bahasa suku Aztec adalah bahasa Nahutl. Saat ini, bahasa Nahutl masih digunakan oleh 1,6 juta orang Meksiko. Suku Aztec tidak mempunyai sistem abjad atau tulisan seperti yang kita ketahui. Mereka mengandalkan komunikasi lisan untuk menyampaikan informasi dari generasi ke generasi. Mereka juga menciptakan catatan yang dikenal sebagai Kodeks (naskah kuno yang berupa tulisan tangan). Kodeks tersebut berupa lembaran kulit hewan rusa atau kayu yang dilipat seperti buku. Kodeks tersebut berisi simbol-simbol yang digambar, disebut Gilf, yang melambangkan hal-hal tertentu seperti tanggal atau nama tempat. Simbol-simbol itu juga merepresentasikan mitos, legenda, dan dewa-dewa. Setelah bangsa Spanyol menaklukkan suku Aztec pada tahun 1521, mereka menghancurkan sebagian besar kodeks karena berhubungan dengan kepercayaan suku Aztec yang ingin mereka ganti dengan Agama Kristen.

Ritual Khusus Suku Aztec.


Ritual pengorbanan suku Azteck - berbagaireviews.com

  • Saat melakukan ritual, pendeta suku Aztec mengecat hitam tubuh mereka sebagai pengenal bahwa mereka adalah seorang pendeta.
  • Setiap kali orang Aztec menaklukkan sebuah kota, mereka menambahkan semua dewa dari kota tersebut ke agama mereka. Itu sebab, agama Aztec selalu mendapatkan tambahan dewa baru.
  • Suku Aztec menguburkan anggota keluarga mereka di dalam rumah
  • Ritual aneh suku Aztec termasuk mendandani orang-orang khusus yang terpilih meniru dewa tertentu untuk kemudian dibunuh sebagai korban bagi dewa tersebut.
  • Orang Aztec percaya bahwa para dewa menginginkan pengorbanan sebagai imbalan atas bantuan yang akan diberikan. Jadi skala pengorbanan tergantung pada bantuan dewa yang diperlukan.Untuk bantuan yang penting tak jarang mereka memotong telinga, lidah, dan bahkan alat kelamin mereka sendiri untuk dikorbankan.
  • Saat anak perempuan lahir, ia akan diberikan bingkisan pot, alat tenun, dan batu pencuci, diiringi doa pendeta sebagai berikut, “Peranmu akan menjadi istri dan ibu dari prajurit masa depan”. Orang yang membantu kelahirannya lantas memanggil dewi Yoalticitl untuk memberkatinya.
  • Jika anak laki-laki lahir, ia akan diberikan busur, anak panah, dan perisai dada, diiringi doa pendeta sebagai berikut, “Kau telah datang ke dunia ini untuk memberikan matahari darah musuh-musuhnya untuk diminum, dan untuk memberi makan tanah dengan tubuh mereka “.
  • Ritual pengorbanan manusia didasarkan pada kepercayaan bahwa para dewa akan meninggalkan mereka jika tidak mendapatkan “air yang berharga”, yaitu darah.
  • Keyakinan ini diperdalam dengan kepercayaan bahwa tiga dewa utama Aztec yaitu Huitzilopochtli, Quetzalcoatl, dan Tezcatlipoca- mengorbankan diri dan menawarkan jantung mereka kepada matahari. Suku Aztec percaya bahwa jika mereka tidak melakukan pengorbanan, matahari tidak akan terbit keesokan harinya.
  • Perempuan diperbolehkan menjadi pendeta selama mereka tidak menikah.
  • Jika orang miskin berpakaian seperti orang kaya, ia akan dihukum dengan rumahnya dibongkar. Jika ia bersalah lagi, maka hukumannya adalah dieksekusi.
Kebudayaan suku Aztec
  • Hasil Kebudayaan suku Aztec adalah :
  • Kuil berbentuk piramida yang tengahnya berlubang untuk memasukan kurban (emas dan perak)
  • Konsep kepercayaannya menyembah dewa-dewa
  • Ditemukan patung di kota Vera Cruz, yang beratnya 30 ton sebagai perwujudan dewa utama yang disucikan
  • Mampu mengusahakan tambang emas dan perak
  • Suku Aztec tiap 52 tahun sekali mengadakan upacara besar-besaran yang dipusatkan di Hall of the Star, ibukota kerajaan Aztec.. 

Pemerintahan Suku Aztek.

Pada tahun 1519, beberapa saat sebelum kedatangan bangsa Spanyol seluruh penduduk imperium Aztec berjumlah 2,5 juta. Pemerintahannya bersifat sentralisasi. Gubernur provinsi diangkat pemerintah pusat. Sebagai masyarakat yang teratur, bangsa Aztec sudah mengenal pengadilan. Dan sudah mempunyai tentara yang teratur untuk menjaga imperium. 

Arsitektur Peradaban Suku Aztek.


Arsitektur Peradaban Suku Aztek - berbagaireviews.com

Arsitektur El Tajin terkenal karena reliefnya yang rumit, banyak yang menggambarkan permainan bola Mesoamerica kuno yang kadang-kadang dibandingkan dengan bola basket. “Jika tidak ada tindakan, dalam 10, 20 atau 100, hieroglif itu akan ilang,” kata Bravo yang berasal dari Universitas UNAM Meksiko. Bravo menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menyimulasikan efek udara yang terkena polusi dan hujan asam pada bangunan-bangunan granit lunak El Tajin. Dia menyebutkan, erosi pada zat-zat penyebab kontaminasi seperti klorin, sulfat, dan nitrat di udara dari pembangkit listrik dan kilang minyak sebagai penyebabnya. Veracruz dan negara-negara bagian tetangganya merupakan basis dari fasilitas-fasilitas minyak dan pelabuhan paling penting di Meksiko. Kota itu dibangun di pantai tropis Veracruz oleh peradaban Totonac. Pada puncak kejayaannya mulai abad ke sembilan hingga abad ke 13. Suku Aztecs, yang menguasai Meksiko ketika orang-orang Spanyol datang, berada pada puncak kejayaan pd abad ke-13 dan 14. 

Piramida Peotihuacan.

Pada abad ke-13, ketika Orang-orang Aztec menyapu masuk ke Meksiko Bagian Tengah,Kota Teotihuacan yang dulunya padat ini (kira2 puncak kejayaanya sekitar 400 M) telah sepi ditinggalakan para pembangunnya yang misterius. Bahkan orang-orang Aztec yang ganas pun sangat terpukau saat pertama kali melihat bangunan piramida-piramida kematian ini.Pusat upacaranya yang megah,dimana puluhan ribu masyarakatnya berkumpul di tengah-tengah monumen batu keramat,terbenam di bawah rimbunnya pepohonan nan hijau. Orang-orang Aztec menamai situs purbakala ini dan mengidentifikasi monumen2 paling agung dan megah sesuai dengan kepercayaannya sendiri,yaitu Piramida Matahari dan Piramida Bulan. Karena berasumsi bahwa beberapa bangunan ini adalah makam,mereka menyebut jalan raya utamanya âeœStreet of the Deadâe (Jalan Para Arwah). 


Piramida Peotihuacan - berbagaireviews.com

Makam2 yang berharga dan mengerikan baru-baru ini ditemukan di Piramida Bulan dalam penggalian yang dipimpin oleh Cabrera Castro dari National Institute of Antropology and History Meksiko,dan Saburo Sugiyama dari Aichi Prefectural University Jepang.Menggali jauh ke dalam struktur batu setinggi 43 meter,para arkeolog menemukan lima lokasi pemakaman. Mereka membersihkan lapisan terakhir tanah dari dasar dan menemukan lokasi pembantaian yang mengerikan.Kepala-kepala tanpa tubuh dan jasad para pejuang dan para pejabat penting asing,mamalia karnivora,burung pemangsa,dan reptilia mematikan. Dua kuburan massal yang terpaut jarak waktu setengah abad menyampaikan pesan yang sama,militer Teotihuacan mendominasi bagian dari Mesoamerika dengan kekuatan brutal. Di bawah penggalian pengarah Saburo Sugiyama,terbaring jasad2 sepuluh pria dari sekitar tahun 300 M.

Kemungkinan tawanan perang,mereka dibuat tunduk untuk selamanya,dengan tangan terikat dibelakang tubuh dan semua barang dan perhiasannya dilucuti,mereka dipenggal kepalanya dan dilempar ke sebuah timbunan.Semua korban ini adalah orang asing,seperti yang ditunjukkan oleh analisa tulang dan gigi bertahtakan batuan hijau dan pyrite. Bukti-bukti menunjukkan,semua korban ini dibunuh dalam upacara ritual untuk menyucikan tahapan2 berikutnya dari konstruksi piramida ini.Kurban paling awal,dari sekitar tahun 200 M,menandai perluasan signifikan dari bangunan ini.Orang asing yang terluka,mungkin tahanan perang,tampaknya dikubur hidup-hidup.

Tangannya diikat di belakang tubuhnya,aneka binatang lambang kekuatan mitologi dan militer mengelilingi mayat2 mereka. Berbagai persembahan dibuat sangat indah,temasuk berbagai senjata obsidian,dan patung kecil dari batu hijau solid.Kemungkinana kurban2 ini dipersembahkan untuk seorang Dewi Perang. Teotihuacan salah satu perkotaan pertama dibelahan bumi barat.Luasnya hampir 20 kilometer persegi,pada masa kejayaannya,kota perdagangan kaya dengan jaringan luas.

Tak diketahui sebabnya,kota ini runtuh mendadak sekitar tahun 600 M.Banyak penduduknya yang misterius melarikan diri,mereka meninggalakan sedikit catatan untuk digali informasinya.Hanya tersisa reruntuhan kota dan aneka petunjuk yang menggugah rasa ingin tahu akan sebuah budaya yang pada masanya sangat kuat. 

Agama Dan Kepercayaan Suku Aztec.

Suku Aztec merupakan penganut Politheis atau pemuja banyak dewa. Dewa-Dewa suku Aztec adalah Dewa Tlatecuhtli yang merupakan dewa utama suku Aztec. Dewa Huitzilopochtli (Dewa Perang), Dewa Hujan, Patung Coacticlue (Dewi Utama Suku Aztec), kemudian Elang dan Jaguar yang merupakan hewan penting bagi suku Aztec dan mereka menganggap elang sebagai pemburu terhebat di udara dan Jaguar pemburuh terhebat di darat.


Kepercayaan Suku Aztek - berbagaireviews.com

Kepercayaan suku Aztec mengorbankan nyawa manusia saat pemujaan merupakan warisan dari suku Toltek. Walaupun begitu, suku Aztec meneruskan pemujaan sendiri yaitu Huiyzilopochtti, dewa yang memeperhatikan peruntungan politik Tenochtitlan. Tidak seperti suku Toltek yang mengagungkan dewa Tezkatlipoka. 

Kemunduran Suku Aztec.

Bangsa Aztec mengalami kehancuran karena datangnya Spanyol. Dengan raja terakhirnya Monte Zuma II. Bangsa Spanyol banyak membunuh orang-orang Aztec.
Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan menurut Hadist dan Tjtihad para Ulama.

Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan menurut Hadist dan Tjtihad para Ulama.

Terkait dengan datangnya bulan Ramadhan, Islam telah memberikan panduan mengenai bagaimana cara menentukan awal bulan Ramadhan, yang ketika itu dimulailah puasa Ramadhan dan hukum-hukum yang terkait dengannya.

Cara Menentukan Awal Ramadhan dan Akhir Ramadhan.

Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan - berbagaireviews.com

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

صوموا لرؤيَتِهِ وأفطِروا لرؤيتِهِ ، فإنْ غبِّيَ عليكم فأكملوا عدةَ شعبانَ ثلاثينَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal), berbukalah karena melihatnya (hilal), jika penglihatan kalian terhalang maka sempurnakan bulan Sya’ban jadi 30 hari” (HR. Bukhari 1909, Muslim 1081)

Para ulama telah ber-ijma‘ bahwa dua metode ini lah yang dipakai, dan mereka tidak pernah memperselisihkan lagi. Atau dengan kata lain, ini bukanlah perkara khilafiyah di kalangan para ulama, walaupun banyak disangka sebagai perkara khilafiyah oleh orang-orang awam. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab beliau, Fathul Baari (4/123), mengatakan:

وقال ابن الصباغ أما بالحساب فلا يلزمه بلا خلاف بين أصحابنا قلت ونقل بن المنذر قبله الإجماع على ذلك فقال في الأشراف صوم يوم الثلاثين من شعبان إذا لم ير الهلال مع الصحو لا يجب بإجماع الأمة

“Ibnu As Sabbagh berkata: ‘Adapun metode hisab, tidak ada ulama mazhab kami (Maliki) yang membolehkannya tanpa adanya perselisihan‘. Sebelum beliau, juga telah dinukil dari Ibnul Mundzir dalam Al Asyraf: ‘Puasa di hari ketiga puluh bulan Sya’ban tidaklah wajib jika hilal belum terlihat ketika cuaca cerah, menurut ijma para ulama‘”

1. Rukyatul Hilal (Melihat Hilal dengan Mata).

Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah ijtima’ (konjungsi) dan setelah wujud/muncul di atas ufuk pada akhir bulan dengan mata telanjang atau melalui alat. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

(لاَ تَصُوْمُوا حتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حتى تَرَوْهُ).

“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit.

(صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ).

”berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. (HR Bukhari dan Muslim).
Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang bersangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi umat pada awal keislaman di mana mayoritas kaum muslimin pada waktu itu masih banyak yang belum bisa baca dan tulis.

Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata bahwa ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

Syaikh Abdul ‘Aziz Ar Rays hafizhahullah menyatakan: “orang-orang membuat metode baru dalam masalah ini, yang tidak diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu menjadikan hisab falaki (perhitungan astronomis) sebagai acuan untuk menentukan awal bulan Ramadhan. Penggunaan metode ini dalam hal menentukan 1 Ramadhan adalah metode yang baru yang bid’ah dan haram hukumnya, disebabkan beberapa hal di bawah ini:

Pertama, metode ini bertentangan dengan banyak nash yang membahas tentang cara menentukan masuknya Ramadhan, yaitu dengan salah satu dari dua cara di atas

Kedua, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat beliau dan para tabi’in, tidak pernah menggunakan metode ini padahal ilmu hisab falaki sudah ada di masa mereka. Kaidah mengatakan, setiap sarana yang mampu dimanfaatkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun mereka tidak memanfaatkannya, maka hukum memanfaatkan sarana tersebut di zaman ini adalah bid’ah. Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di kitabnya, Iqtidha Shiratil Mustaqim.

Ketiga, para ulama telah ber-ijma‘ untuk tidak menggunakan metode hisab falaki dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Sebagaimana yang dikatakan Ibnul Mundzir dan Ibnu As Sabbagh yang disebut oleh Ibnu Hajar di atas, juga Ibnu ‘Abdil Barr, Abul Walid Al Baaji dan Ibnu Taimiyah”.

Oleh karena itu, dalil sudah shahih dan jelas, ulama pun sudah ijma‘, maka hendaknya dalam masalah ini kita singkirkan fanatisme kelompok dan opini-opini dan pasrah untuk menerima dalil.

Pengertian hisab dan rukyat.

Hisab.

Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.

'Hisab secara harfiah 'perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Dalam Al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Allah memang sengaja menjadikan Matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.

Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya Matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.

Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.

Rukyat.

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.

Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.

Rukyat yang merupakan aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.

Aktivitas rukyat dilakukan pada saat menjelang terbenamnya Matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini, posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki tanggal 1.

Namun, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya Matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara Bulan-Matahari sebesar 7 derajat. 

Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut.

Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah.

Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.

Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia

Rukyatul hilal.
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad :

Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) menjadi 30 hari".
 
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.

Wujudul Hilal.
Kriteria wujudul hilal - berbagaireviews.com 

Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.

Imkanur Rukyat MABIMS.

Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:

Imkanur Rukyat MABIMS - berbagaireviews.com

Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika

    Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.

Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3 kemungkinan kondisi.

    Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.

    Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.

    Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.

Meski demikian ada juga yang berpikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat. Sehingga dipastikan ada perbedaan penetapan awal bulan pada kondisi ini.Hal ini terjadi pada penetapan 1 Syawal 1432 H / 2011 M.

Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis.

Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.

Rukyat Global.

Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya. Prinsip ini antara lain dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia. 

Perbedaan kriteria penentuan awal bulan kalender hijriah.

Metode penentuan kriteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.

Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994.Pada tahun 2011 juga terjadi perbedaan yang menarik. Dalam kalender resmi Indonesia sudah tercetak bahwa awal Syawal adalah 30 Agustus 2011. Tetapi sidang isbat memutuskan awal Syawal berubah menjadi 31 Agustus 2011. Sementara itu, Muhammadiyah tetap pada pendirian semula awal Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011. Hal yang sama terjadi pada tahun 2012, dimana awal bulan Ramadhan ditetapkan Muhammadiyah tanggal 20 Juli 2012, sedangkan sidang isbat menentukan awal bulan Ramadhan jatuh pada tanggal 21 Juli 2012. Namun, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.

3. Menyempurnakan Bulan Sya’ban menjadi Tiga Puluh Hari.

Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya`ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh.
Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi

(صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأآملوا عدة شعبان ثلاثين).

Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”. (HR Bukhari dan Muslim).

الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوموا حتى تروه، فإن غم عليكم فأآملوا العدة ثلاثين

”Bulan (Sya’ban) itu dua puluh sembilan malam, maka janganlah puasa hingga kalian melihatnya (hilal) apabila terhalang olehmu mendung maka sempurnakan menjadi tiga puluh malam.” (HR Bukhari)
Memperkirakan bulan sabit.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

(لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له).

“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” ( HR Bukhari dan Muslim).

Sebagian ulama, seperti; Muthrif bin Abdullah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa maksud faqduru lah adalah perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya (posisi orbitnya).

Pendapat Abul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi`iyyah, mengatakan bahwa orang yang mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka dia wajib berpuasa. (lihat al-Majmuk oleh an-Nawawi; 6/279,280).

Cara ketiga untuk penentuan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama kontemporer dan ahli dengan berkembangnya ilmu falaq modern. Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam risalah Ramadhan di mana sebagian ulama besar pada abad modern ini seperti Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa` berpandangan bahwa perlunya umat Islam beralih dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang dibangun berdasarkan ilmu yang pasti dan perhitungan yang sangat teliti.

Kita mengakomodir antara pendapat ulama salaf dan para ulama kontemporer. Memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melakukan rukyat hilal, dan rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.

3. Mengikuti pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan.

Mengikuti pemerintah dalam menentukan awal ramadhan - berbagaireviews.com

Saudariku, Islam adalah agama yang mengajarkan untuk bersatu dan tidak berpecah belah, maka Islam pun memerintahkan untuk taat pada pemerintah selama mereka Muslim dan bukan dalam perkara maksiat. Demikian juga dalam penentuan awal Ramadhan, dengan taat pada keputusan pemerintah, akan dicapai persatuan dalam hal ini. Dan sikap inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).

Dalam lafadz yang lain:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka”

At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

Hal ini juga sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dimana beliau berlaku sebagai kepala pemerintah. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata:

تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :

أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ

“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا

“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)

Oleh karena itu saudariku, hendaknya demikian yang kita amalkan, yaitu taat pada keputusan pemerintah dalam penentuan awal bulan Ramadhan. Walhamdulillah, negeri kita penguasanya Muslim dan juga selalu menggunakan ru’yatul hilal dalam menentukan awal Ramadhan. Dengan demikian amalan kita sesuai dengan dalil-dalil syar’i dan juga terwujudlah persatuan ummat. Utamakanlah persatuan ummat daripada pendapat-pendapat individu dan golongan.

Demikian bahasan yang singkat ini, semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah kepada kita semua sehingga bisa menjadi hamba-hamba-Nya yang mendapatkan ridha-Nya.

27 Mei 2017

Setan - Setan dibelenggu di Bulan Ramadhan, Mengapa masih terjadi Maksiat ?, Hadist dan Makna serta Penjelasannya.

Setan - Setan dibelenggu di Bulan Ramadhan, Mengapa masih terjadi Maksiat ?, Hadist dan Makna serta Penjelasannya.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِيْ مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ

“Jika malam pertama Romadhon datang, maka setan-setan, dan jin-jin durhaka dibelenggu; pintu-pintu neraka ditutup. Maka tak ada satu pintu(nya) pun yang terbuka; pintu-pintu surga dibuka. Maka tak ada suatu pintu pun yang ditutup; Seorang pemanggil memanggil,”Wahai pencari kebaikan, menghadaplah; wahai pencari kejelekan, berhentilah”. Allah memiliki hamba-hamba yang dimerdekakan dari neraka. Demikian itu pada setiap malam”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (682), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1642). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (1960) ]


Hadist Bukhari dan Muslim tentang Bulan Ramadhan setan dibelenggu - berbagaireviews.com

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy-rahimahullah- berkata dalam At-Tamhid (7/310), “Makna hadits ini menurut saya –Cuma Allah yang lebih tahu-: Allah melindungi di dalamnya kaum muslimin, atau dominannya dari maksiat-maksiat. Jadi, setan tidak akan bebas datang kepada mereka sebagaimana mereka bebas datang di sepanjang tahun”.

Namun kalian jangan menyangka bahwa setan ketika itu tak akan menggoda dirimu. Ketahuilah, ia akan tetap menggodamu, walaupun tidak segencar di bulan lain. Isilah hari - harimu dengan ketaatan, jangan mendekati jalan-jalan kemaksiatan sehingga engkau akan selamat darinya. Didiklah dirimu di bulan ini menjadi hamba yang taat, bukan hamba yang durhaka. Jika tidak, maka engkau akan menjadi bahan bakar Jahannam. Na’udzu billah minannar.

Dibelenggunya Syaithan, Ditutupnya Pintu-Pintu Neraka dan Dibukanya Pintu-Pintu Surga.

Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan ashfad. Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur’an serta seluruh ibadah yang mengatur dan membersihkan jiwa.

Allah berfirman (yang artinya) : “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 183]

Maka dari itu ditutupnya pintu-pintu jahannam dan dibukanya pintu-pintu surga, (disebabkan) karena (pada bulan itu) amal-amal shaleh banyak dilakukan dan ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah (yakni ucapan-ucapan yang mengandung kebaikan banyak dilafadzkan oleh kaum mukminin-ed).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Jika datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga [dalam riwayat Muslim : ‘Dibukalah pintu-pintu rahmat”] dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan” [Hadits Riwayat Bukhari 4/97 dan Muslim 1079]

Semuanya itu sempurna di awal bulan Ramadhan yang diberkahi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Jika datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para syetan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka, tidak ada satu pintu-pintu yang dibuka, dan dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pintu-pun yang tertutup, berseru seorang penyeru ; “Wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah mempunyai orang-orang yang dibebaskan dari neraka, itu terjadi pada setiap malam” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi 682 dan Ibnu Khuzaimah 3/188 dari jalan Abi Bakar bin Ayyasy dari Al-A’masy dari Abu Hurairah. Dan sanad hadits ini Hasan]

Malaikat Penjaga Manusia.

Firman Allah swt :

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِّن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلاَ مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَالٍ

Artinya : ”Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar ro’du : 11)

Firman Allah lainnya :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ ﴿١٦﴾
إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ ﴿١٧﴾
مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ﴿١٨﴾

Artinya : ”Dan Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qoff : 16 – 18)

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Didalam diri kalian terdapat malaikat malam dan malaikat siang yang saling bergantian. Mereka bertemu disaat shalat shubuh dan shalat isya lalu malaikat yang bermalam didalam dirimu naik keatas. Mereka pun ditanya Allah swt dan DiaYang Maha Mengetahui tentang mereka,”Bagaimana keadaan hamba-Ku saat kamu tinggalkan?” Mereka menjawab,”Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat dan kami datangi mereka juga dalam keadaan shalat.”

Didalam menafsirkan ayat 11 suart ar Ro’du, Ibnu Katsir mengatakan bahwa dua malaikat berada di sebelah kanan dan kiri menuliskan amal-amal. Malaikat yang ada di sebelah kanan mencatat amal-amal kebaikan sementara yang berada di sebelah kiri mencatat amal-amal keburukan. Dua malaikat lainnya menjaganya dan melindunginya. Satu malaikat berada di belakangnya sedang satu lagi berada di depannya sehingga jumlah mereka ada empat malaikat di siang hari. Dan empat malaikat lainnya pada malam hari menggantikan malaikat-malaikat yang di siang hari yang terdiri dari dua malaikat penjaga dan dua malaikat pencatat, sebagaimana hadits Abu Hurairoh diatas. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz

Tentunya penjagaan malaikat terhadap manusia dari berbagai keburukan, kecelakaan, musibah adalah atas perintah dan izin Allah swt dan berjalan sesuai dengan ketetapan-Nya atas diri orang itu. Malaikat penjaga ini tidaklah bisa mencegah segala musibah, keburukan yang telah ditetapkan Allah kepada orang itu sebagaimana disebutkan di bagian akhir ayat itu,”… Apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar Ro’du : 11)

Jin Yang Menyertai Diri Manusia.

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda,”Tidaklah seorang dari kalian kecuali ada yang menyertainya dari kalangan jin dan dari kalangan malaikat.” mereka bertanya,”Anda juga?” beliau saw menjawab,”Saya juga akan tetapi Allah swt telah menyelamatkanku dan menjadikannya masuk islam sehingga dia tidak memerintahkanku kecuali kebaikan.”

Al Qodhi mengatakan,”Dan ketahuilah bahwa umat telah bersepakat akan perlindungan Nabi saw dari setan pada jasad, pemikiran dan lisannya.” Didalam hadits ini terdapat isyarat agar waspada terhadap fitnah setan yang menyertainya dari bisikan-bisiskan dan peneyesatannya, dan kita menjadi tahu bahwa setan iu bersama kita agar kita berhati-hati darinya dengan sekuat seluruh kemampuan kita.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XVII hal 230 – 231)

Syeikh ’Athiyah Saqar mengatakan bahwa setiap manusia disertai oleh jin dan malaikat. Malaikat yang menyertainya adalah yang memelihara manusia sebagaimana firman Allah swt surat Ar Ro’du ayat 11 diatas dan malaikat yang menolongnya untuk kebaikan atau yang lainnya. Sedangkan jin yang menyertainya itu berusaha menyesatkannya. Sungguh Iblis telah bersumpah dengan kebesaran Allah bahwa dia akan menyesatkan manusia seluruhnya kecuali hamba-hamba Allah yang ikhlas. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 63)

Setan Dibelenggu Di Bulan Ramadhan.

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila datang Ramadhan maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” didalam riwayat Ibnu Khuzaimah didalam shahihnya disebutkan sabdanya saw,”Apabila malam pertama dari bulan Ramadhan maka setan-setan dibelenggu yaitu jin-jin yang durhaka..”

Jin-jin yang durhaka adalah yang secara total berbuat kejahatan. .. dikatakan bahwa hikmah dari diikat dan dibelenggunya setan adalah agar tidak membisik-bisikan kejahatan kepada orang-orang yang berpuasa. Dan tanda-tandanya adalah banyaknya orang-orang yang tenggelam didalam kemaksiatan kembali bertaubat kepada Allah swt.

Adapun apa yang terjadi sebaliknya pada sebagian mereka maka sesungguhnya itu adalah pengaruh-pengaruh dari bujuk rayu setan yang telah tenggelam didalam jiwa-jiwa orang-orang pelaku kejahatan serta menghujam didalamnya…

Al Hafizh didalam ”al Fath” mengatakan bahwa Iyadh mengatakan,”Kemungkinana bahwa lahiriyah dan hakekatnya adalah itu semua tanda bagi malaikat untuk memasuki bulan (Ramadhan) dan mengagungkan kehormatan bulan itu serta mencegah setan-setan untuk menyakiti orang-orang beriman. Dan bisa juga berarti suatu isyarat akan banyaknya pahala dan ampunan dan bahwa setan dipersempit upayanya untuk menyesatkan mereka sehinga mereka bagaikan terbelenggu.”

Dia berkata,”Kemungkinan kedua itu diperkuat dengan sabdanya saw yang diriwayatkan oleh Muslim ’pintu-pintu rahmat dibuka’ dia mengatakan bahwa lafazh ’pintu-pintu surga dibuka’ adalah ungkapan tentang apa yang dibuka Allah bagi hamba-hamba-Nya berupa ketaatan yang menjadi sebab masuknya ke surga. Sedangkan lafazh ’pintu-pintu neraka ditutup’ adalah ungkapan tentang dihindarinya dari berbagai keinginan kuat untuk melakukan maksiat yang dapat menjatuhkannya ke neraka. Sedangkan lafazh ’setan-setan dibelenggu’ adalah ungkapan akan lemahnya setan untuk melakukan penyesatan dan penghiasan terhadap syahwat.”…

Al Qurthubi mengatakan,”Apabila anda ditanya tentang bagaimana pendapatmu tentang berbagai keburukan dan kemaksiatan yang banyak terjadi di bulan Ramadhan dan seadainya setan itu dibelenggu tentunya hal itu tidaklah terjadi?” Maka jawabnya adalah ,”Sesungguhnya bahwa kemaksiatan itu akan mengecil terhadap orang-orang yang berpuasa yang memelihara syarat-syarat puasanya dan memperhatikan adab-adabnya” atau ”Dibelenggunya sebagian setan sebagaimana disebutkan didalam sebagian riwayat yaitu riwayat Tirmidzi dan Nasai bahwa mereka yang dibelenggu adalah para pemimpinnya bukan seluruh setan” atau ” maksudnya adalah ”Meminimalkan kejahatannya di dalam bulan itu”

Itu adalah perkara yang bisa diraba, maka sesungguhnya kejadian itu didalam bulan ramadhan lebih sedikit dari bulan lainnya. Jadi tidak mesti dengan dibelenggunya seluruh setan maka tidak akan terjadi satu kejahatan atau satu kemaksiatan karena disisi lain terdapat banyak sebab lainnya yang bukan dari setan seperti jiwa-jiwa yang kotor, kebiasan-kebiasaan buruk, setan manusia dan lainnya.” (Tuhfatul Ahwadzi juz II hal 219)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ».

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketika Ramadhan datang maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan dirantailah syetan-syetan. (Hadits Riwayat Al-Bukhari nomor 1899, dn Muslim nomor 1079).

Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh sebagaimana dalam muqaddimah Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah nomor 61 khusus Ramadhan dan terdapat dalam sebagian riwayat , tentang “pembatasan belenggu dan pengikatan (hanya) terhadap marodatus syayathien (syetan-syetan yang kuat durhakanya)”. Maka berbeda-beda pendapat para ulama dalam penjelasan dan keterangannya.

    Di antara mereka ada yang berkata: Sesungguhnya diikatnya syetan itu khusus marodatus syayathien (syetan yang durhakanya kuat) bukan yang lainnya, untuk mengurangi kejahatan di bulan (Ramadhan) ini.

    Sebagian ulama berkata: keutamaan ini hanyalah diperoleh oleh orang-orang yang puasanya dijaga syarat-syaratnya dan dijaga adab-adabnya…

    Ulama yang lain berkata, dan yang ini lebih dekat pada kebenaran insya Allah: bahwa diikatnya syetan-syetan itu adalah sebenarnya, dan tidak mesti dari diikatnya seluruh syetan-syetan akan tidak terjadi kejahatan dan maksiat; karena hal itu ada pula sebab-sebab dari selain syetan, seperti hawa nafsu yang jahat dan kebiasaan-kebiasaan yang buruk, dan syetan-syetan (dari jenis) manusia; maka maksud dari itu adalah bagaimanapun sesungguhnya bulan (Ramadhan) ini adalah kesempatan bagi orang yang diberi pertolongan oleh Allah dan dibuka hatinya untuk menerima ketaatan kepada-Nya, dan menjauhi dari maksiat-maksiat karena banyaknya sebab-sebab dan factor-faktor yang mendorongnya (untuk taat kepada Allah dan menjauhi maksiat)…

Makna Syetan-Syetan Dibelenggu di Bulan Ramadhan


Dalam hadits shahih diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ ».

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketika Ramadhan datang maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan dirantailah syetan-syetan. (Hadits Riwayat Al-Bukhari nomor 1899, dn Muslim nomor 1079).

Para ulama telah berbeda pendapat mengenai makna syetan-syetan dibelenggu di Bulan Ramadhan atas beberapa pendapat:

Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil dari Al-Hulaimi: “ Itu mengandung makna bahwa yang dimaksud adalah syetan-syetan itu tidak mulus dalam memfitnah Muslimin sebagaimana mulusnya pada bulan lainnya karena kesibukan Muslimin dengan shiyam yang di dalamnya terkekanglah syahwat, dan mereka sibuk dengan membaca Al-Qur’an, dan dzikir.

Ulama lainnya –selain Al-Hulaimi—berkata, yang dimaksud dengan syetan-syetan (dibelenggu) itu adalah sebagian syetan, yaitu yang durhaka kelewat batas di antara mereka… sabdanya صُفِّدَتْ artinya diikat kencang dengan belenggu-belenggu yaitu ranta-rantai, artinya rangkaian rantai…

‘Iyadh berkata, itu mengandung makna bahwa hadits itu berdasarkan lahiriyahnya dan makna sebenarnya, itu semua adalah pertanda bagi malaikat karena masuknya Bulan Ramadhan itu, dan pengagungan kemuliaannya, dan karena tercegahnya syetan-syetan dari mengganggu Mukminin. Dan mengandung makna pula bahwa itu menjadi isyarat kepada banyaknya pahala dan ampunan, sedang syetan-syetan sedikit penyesatannya, maka jadilah mereka bagai dibelenggu. Dia berkata, makna yang kedua ini didukung sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Yunus dari Ibnu Syihab menurut Muslim: فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ pintu-pintu rahmat dibuka.

Dia berkata, hadits itu mengandung makna bahwa syetan-syetan dibelenggu itu adalah ungkapan tentang lemahnya mereka dari menyesatkan dan menghiasi syahwat.  Az-zain bin Al-Munir berkata, makna yang pertama (makna sebenarnya) itu lebih lurus dan tidak ada keterdesakan yang mendorong untuk mengalihkan lafal dari lahiriyahnya. (Fat-hul Bari, 4/ 114).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ ) dan syetan-syetan dibelenggu (ketika datang Ramadhan), tapi di samping itu kami lihat manusia sama bergulat pada siang Ramadhan, maka bagaimana syaithan-syaithan dibelenggu tetapi sebagian manusia bergulat?.

Syaikh Ibnu ‘Utsaiman menjawab:

Dalam sebagian riwayat hadits (وَتُصَفَّدُ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ ) pada bulan Ramadhan dibelenggulah syetan-syetan yang durhaka kelewat batas atau dirantai, ini menurut An-Nasaai. Hadits seperti ini termasuk perkara yang ghaib yang sikap kita terhadapnya adalah taslim (berserah diri) dan tashdiq (membenarkan), dan hendaknya kita tidak berbicara apa yang di balik itu. Karena ini lebih selamat bagi agama seseorang dan lebih baik akibatnya. Oleh karena itu ketika Abdullah bin Imam Ahmad berkata kepada ayahnya yakni Ahmad bin Hanbal: bahwa manusia bergulat di bulan Ramadhan; maka Imam Ahmad berkata: demikianlah dalam hadits (syetan –syetan dibelenggu) dan jangan kau berbicara mengenai ini.

Kemudian sesungguhnya yang lahiriyah syetan-syetan terbelenggu dari menyesatkan manusia, dengan bukti banyaknya kebaikan dan kembali kepada Allah pada Bulan Ramadhan. Selesai perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. (Majmu Al-Fatawa 20 oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).

Atas dasar ini maka dibelenggunya syetan-syetan itu adalah dibelenggu secara makna sebenarnya (hakiki), Allahu a’lam dengannya, dan tidak harus karena itu maka tidak terdapat kejahatan-kejahatan dan kemaksiatan-kemaksiatan di antara para manusia. Wallahu a’lam.

Kenapa Maksiat Masih Terjadi, Padahal Setan Diikat di Bulan Ramadhan.

Kenapa Dibulan Ramadhan Masih Ada Yang Berbuat Maksiat Tips Menghindari Kejahatan Selama Bulan Ramadhan Muslim 1079 Mengapa Syaitan Masih Ada Pd.bulan Romadhon Padaha Sudah Diikat Mengapa Saat Bulan Ramadhan Manusia Tetap Memiliki Nafsu.

Ketika puasa itu tiba, maka kebaikan akan mudah dilakukan. Kejahatan dan maksiat akan semakin berkurang karena saat itu pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan pun terbelenggu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

“Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 1899 dan Muslim no. 1079).

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ

“Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai.” (HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079).

Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makna secara tekstual dan hakiki. Terbukanya pintu surga, tertutupnya pintu neraka dan terikatnya setan adalah tanda masuknya bulan Ramadhan, mulianya bulan tersebut dan setan pun terhalang mengganggu orang beriman. Ini isyarat pula bahwa pahala dan pemaafan dari Allah begitu banyak pada bulan Ramadhan. Tingkah setan dalam menggoda manusia pun berkurang karena mereka bagaikan para tahanan ketika itu. (Fath Al-Bari, 4: 114 dan Syarh Shahih Muslim, 7: 167)

Al Qodhi juga berkata, “Juga dapat bermakna terbukanya pintu surga karena Allah memudahkan berbagai ketaatan pada hamba-Nya di bulan Ramadhan seperti puasa dan shalat malam. Hal ini berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Di bulan Ramadhan, orang akan lebih sibuk melakukan kebaikan daripada melakukan maksiat. Inilah sebab mereka dapat memasuki surga dan pintunya. Sedangkan tertutupnya pintu neraka dan terbelenggunya setan, inilah yang mengakibatkan seseorang mudah menjauhi maksiat ketika itu.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 7: 167).

Disebutkan oleh Abul ‘Abbas Al-Qurthubi.

    Setan diikat dari orang yang menjalankan puasa yang memperhatikan syarat dan adab saat berpuasa. Adapun yang tidak menjalankan puasa dengan benar, maka setan tidaklah terbelenggu darinya.

    Seandainya pun kita katakan bahwa setan tidak mengganggu orang yang berpuasa, tetap saja maksiat bisa terjadi dengan sebab lain yaitu dorongan hawa nafsu yang selalu mengajak pada kejelekan, adat kebiasaan dan gangguan dari setan manusia.

    Bisa juga maksudnya bahwa setan yang diikat adalah umumnya setan dan yang memiliki pasukan sedangkan yang tidak memiliki pasukan tidaklah dibelenggu.

Intinya maksudnya adalah kejelekan itu berkurang di bulan Ramadhan. Ini nyata terjadi dibandingkan dengan bulan lainnya. (Al-Mufhim lima Asykala min Takhlis Kitab Muslim, 3: 136. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221162).

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pada bulan Ramadhan, jiwa lebih condong pada kebaikan dan amalan shalih, yang dengan kebaikan ini sebagai jalan terbukanya pintu surga. Begitu pula kejelekan pun berkurang ketika itu yang akibatnya pintu neraka itu tertutup. Sedangkan setan itu diikat berarti mereka tidaklah mampu melakukan maksiat sebagaimana ketika tidak berpuasa. Namun maksiat masih bisa terjadi karena syahwat. Ketika syahwat itu ditahan, maka setan-setan pun terbelenggu. (Majmu’ah Al-Fatawa, 14: 167).

Karena terbuka lebarnya pintu kebaikan ini, pahala kebaikan akan dilipat gandakan.

Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hal. 270).

Ibrahim An-Nakho’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhol dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hal. 270).

Begitulah kemuliaan bulan Ramadhan. Orang yang sebelumnya malas ibadah, akan kembali sadar. Yang sudah semangat ibadah akan terus bertambah semangat. Yang lalai akan yang wajib, akan sadar di bulan Ramadhan. Yang lalai akan dzikir pun semangat untuk berdzikir. Begitu pula yang malas ke masjid akan rajin ke masjid. Namun tentu saja ibadah terbaik adalah ibadah yang kontinu, bukan hanya musiman,

وَإِنَّ أَحَبَّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ

“(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Muslim no. 782)
Hukum Internasional, Pembagian dan Asas - Asas serta Penjelasan Hukum Internasional, International Law.

Hukum Internasional, Pembagian dan Asas - Asas serta Penjelasan Hukum Internasional, International Law.

Pengertian Hukum Internasional.

Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).


Hukum internasional dengan pembagian dan asas serta penjelasannya - berbagaireviews.com

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Pengertian Hukum Internasional menurut Para Ahli.

Berikut ini adalah beberapa ahli hukum internasional dengan definisi mereka tentang apa itu hukum internasional.

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja
    Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

Grotius
    Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Akehurst
    Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

Charles Cheny Hyde
    Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

J.G. Starke
    Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

Wirjono Prodjodikoro
    Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.
Pembagian Hukum Internasional.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional.

Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Abad pertengahan.

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.

Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik. Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Perjanjian westphalia.

Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Romawi Suci dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.

Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
  • Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
  • Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  • Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
  • Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian 
Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

Perbedaan dan persamaan Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional.

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum Internasional.

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional.

    Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Khusus.

    Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
  • negara dengan negara
  • negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Sumber Hukum Internasional.

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  • Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  • Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional.

Subjek hukum Internasional terdiri dari :
  • Negara
  • Individu
  • Tahta Suci / vatican
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

Masyarakat dan Hukum Internasional.

Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.

    Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. 

Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

Kedaulatan Negara
Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.

Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  • Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  • Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

Masyarakat Internasional dalam peralihan : perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.

Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia

Asas Hukum Internasional.

Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:

Asas teritorial.

    Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.

Asas kebangsaan..

    Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

Asas kepentingan umum.

    Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.

Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:
  • Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
  • Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  • Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
  • Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  • Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
  • Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
  • Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. 
Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Ciri-ciri masyarakat Internasional.
  • Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  • Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  • Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  • Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga
Hukum Perdata, Hukum Romawi.

Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional.
  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional
Sebab - Sebab Sengketa Internasional.

Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :

1. Sengketa terjadi karena masalah Politik

Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal

2. Karena batas wilayah

hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.

Penyeleseian Sengketa Internasional.

Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :

1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
    Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
    penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
Peranan Mahkamah Internasional terhadap Pelanggaran HAM.

Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.

Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
  • korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
  • pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  • dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.